Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.advisorPRIHATIN, Dodik
dc.contributor.authorADIARTO, Deni Bastian
dc.date.accessioned2018-11-08T08:28:19Z
dc.date.available2018-11-08T08:28:19Z
dc.date.issued2018-11-08
dc.identifier.nimNIM140710101086
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87743
dc.description.abstractAnak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga, dirawat yang nantinya anak akan menjadi generasi penerus bangsa, oleh karena itu hak-hak serta kehidupannya harus dilindungi oleh negara. Perlindungan yang harus diberikan negara kepada anak adalah perlindungan hukum.Perlindungan hukum yang dimaksud adalah pemberian jaminan atas keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan kedamaian atas segala bahaya mengancam pihak yang dilindungi yaitu anak. Salah satu bukti bahwa negara menjamin perlindungan hukum bagi anak adalah dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan Anak). Kejahatan terhadap anak yang sering terjadi adalah kejahatan kesusilaan yang meliputi pencabulan, persetubuhan.Salah satu tindak pidana kesusilaan terhadap anak terdapat dalam putusan Pengadilan no 655/pid.sus/2017/PN.Trg, dari putusan tersebut maka penulis tertarik untuk menganalisa apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul dengan korban sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa jika dikaitkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan. Selain itu penulis juga tertarik untuk menganalisa apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut berdasarkan pasal 64 KUHP. Tujuan dari penelitian yang dilakukan penulis ini adalah untuk mengetahui maksud dari penelitian yang dilakukan peneliti.Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan nomor 655/Pid.Sus/2017/PN.Trg sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, dan untuk menganalisis perbuatan terdakwa dalam putusan No. 655/Pid.Sus/2017/PN.Trg dapat dikatakan sebagai perbuatan berlanjut.Untuk tipe penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah tipe penelitian hukum (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan secara konseptual. Metode dalam pengumpulan bahan hukum penulis menggunakan dua sumber bahan hukum, yang pertama yaitu sumber bahan hukum primer yang sumber bahan hukum ini berasal dari peraturan perundangundangan, dan yang kedua yaitu sumber bahan hukum sekunder yang sumber bahan hukum ini berasal dari buku-buku hukum, jurnal hukum, teori ahli. Kemudian melakukan analisa bahan hukum. Hasil penelitian menyatakan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan nomor 65/Pid.Sus/2017/PN.Trg yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap Putri Umaya Dewi (selanjutnya disebut PUD) kurang tepat, sebab berdasarkan pendapat ahli, bahwa penetrasi sekecil apapun termasuk perbuatan persetubuhan hal itu terbukti ketika dilakukan visum, yang mana isi visum tersebut berisikan bahwa terjadi perlukaan di vagina korban karena benda tumpul perlukaan ini menandakan bahwa telah terjadi usaha terdakwa untuk memasukan kelaminnya ke dalam vagina korban, dan dalam pembuktian di persidangan semua mengarah bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan berbuatan persetubuhan, dan dalam Pasal 488 RKUHP juga disebutkan bahwa dapat dikatakan sebagai persetubuhan apabila alat kelamin lakilaki masuk ke lubang anus wanita, dalam kasus tersebut memang terdakwa terbukti memasukan kelaminnya ke dubur PUD. Selain memasukan ke dalam vagina, terdakwa juga memasukan kelaminnya ke dalam dubur korban. Kesimpulan dari masalah yang kedua yaitu pembuktian di persidangan, terdakwa mengakui bahwa telah menyetubuhi PUD lebih dari sekali, lebih tepatnya 6 kali. Bahwa menurut penulis, perbuatan terdakwa termasuk perbuatan berlanjut karena perbuatan terdakwa hanya satu jenis tindak pidana. Serta semua syarat dari perbuatan berlanjut telah terpenuhi yang pertama yaitu persetubuhan dilakukan terdakwa terhadap korban dilandaskan oleh satu keputusan kehendak yaitu karena nafsu dan keputusan kehendak ini yang menjadi motivasi atau pendorong timbulnya niat untuk melakukan tindak pidana. Kedua yaitu terdakwa hanya melakukan 1 jenis tindak pidana yaitu persetubuhan, tidak ada tindak pidana lain, jika terdakwa melakukan tindak pidana lain selain persetubuhan, maka tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan berlanjut, akan tetapi sebagai perbarengan perbuatan. Syarat terakhir yaitu jangka waktu perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak terlalu lama. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah seharusnya hakim lebih teliti dalam pertimbangannya. Hakim harus benar- benar dapat membedakan yang dimaksud dengan persetubuhan dan pencabulan jika dikaitkan dengan perbuatan dari terdakwa. Hakim juga harus lebih teliti dan jeli dalam menganalisa perbuatan terdakwa ini, apakah dilakukan sekali atau berkali kali. Jika tidak teliti akan mengakibatkan kerugian dari pihak korban itu sendiri.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101086;
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.subjectPencabulanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Pencabulanen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record