Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.authorRATNASARI, Ayu
dc.date.accessioned2018-11-08T08:20:08Z
dc.date.available2018-11-08T08:20:08Z
dc.date.issued2018-11-08
dc.identifier.nimNIM140710101308
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87738
dc.description.abstractSecara Umum konsumen menyatakan bahwa“Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama, barang, ukuran, berat/isi bersih, atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan agar hak –hak konsumen terpenuhi.karena dalam realitanya pelaku usaha memproduksi dan menjual biskuit choco wallens tidak sesuai dengan berat bersih pada label kemasandan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak konsumen dan merasa telah dirugikan, hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Apa bentuk tanggungjawab pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk biskuit yang tidak sesuai dengan berat bersih pada label kemasan; apa upaya yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan akibat ketidak sesuaian berat bersih pada label kemasan; Bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh UPT(Unit Pelaksana Teknis) Metrologi Legal dan BPOM terhadap isi produk biskuit yang tidak sesuai dengan berat bersih pada label kemasan. Tujuan mengkaji permasalahan tersebut meliputi tujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat yang telah ditentukan untuk memeroleh gelar Sarjana Hukum baik di dalam Program Studi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember dan tujuan khusus yaitu untuk memahami tanggung jawab dan untuk memahami upaya yang dilakukan oleh konsumen akibat ketidaksesuaian berat bersih pada label kemasan serta untuk mengetahui pengawasan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Kemetropologian dan BPOM, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) secara deduktif. Dalam melakukan penelitian terhadap suatu hal tentunya memerlukan pengetahuan dasar dari apa yang di teliti tersebut. Pengertian perlindungan konsumen, asas-asas perlindungan konsumen, tujuan perlindungan konsumen, pengertian konsumen dan pelaku usaha meliputi hak dan kewajiban, larangan-larangan bagi pelaku usaha, pengertian biskuit, syarat mutu biskuit, pengertian label, fungsi label, tujuan pelabelan, pengertian barang dalam keadaan terbungkus, pengertian metrologi legal dan tujuan serta kewenangan kemetropologian legal. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin suatu adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen yang menandakan bahwa semenjak adanya undang-undang ini Pemerintah Republik Indonesia akan semakin memperhatikan hak dan kewajiban konsumen begitupula dengan kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Perlindungan tersebut telah memenuhi syarat dalam pasal Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 1366 KUH Perdata. Pelaku usaha dan konsumen menyelesaikan masalah ini melalui jalur litigasi yaitu dengan mempercayakan lembaga pengadilan sebagai tempat menyelesaikan sengketa yang terjadi sedangkan melalui non litigasi para pihak memilih cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh seksi pengawasan akan lebih efektif apabila diimbangi dengan adanya pemberian sanksi yang tegas, sehingga pelanggaran terhadap hak konsumen. Dan tindakan tindakan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis dan BPOM terpenuhi. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah 1.Bentuk tanggungjawab pelaku usaha pada pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Bentuk tanggung jawab juga berupa sanksi administratif di atur pada Pasal 60 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Serta adanya bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam peredaran produk yang tidak sesuai dengan berat bersih pada label kemasan yang tercantum pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Periklanan dan Label. Maka dasar-dasar bentuk tanggung jawab pelaku usaha pada Pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2.Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat menggunakan produk biskuit yang tidak sesuai dengan berat bersih atau isi bersih.dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mengajukan gugatan di luar pengadilan dapat ditempuh melalui BPSK dan LPKSM. Konsumen yang dirugikan akibat menggunakan produk biskuit “Choco Wallens” dapat meminta ganti kerugian secara materiil maupun immateriil; 3.Pengawasan yang dilakukan oleh UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang pengawasan yang yg dijelaskan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya dan Peran pemerintah melalui BPOM melaksanakan fungsi-fungsi pendaftaran, penilaian dan pengujian terhadap produk makanan yaitu produk biskuit “Choco Wallens” sebelum beredar di masyarakat. Saran penulis bagi pelaku usaha; 1.Hendaknya pelaku usaha tidak menyesatkan konsumen dengan memberikan informasi tentang berat bersih terhadap produk biskuit pada label kemasan. Jika dalam peredaran produk biskuit tersebut tidak mencantumkan label sesuai ketentuan seperti berat bersih pada produk biskuit, maka pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk memberikan tanggung jawab. Tanggung jawab tersebut tercantum dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999. 2. Hendaknya konsumen yang merasa dirugikan haknya harus berani untuk melaporkan dugaan sengketa konsumen kepada lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsume melalui pengadilan litigasi maupun non litigasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengket; 3. Hendaknya pengawasan yang dilakukan oleh seksi pengawasan lebih efektif diimbangi dengan adanya pemberian sanksi yang tegas, sehingga pelanggaran terhadap hak konsumen tidak akan terulang lagi dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha. BPOM harus betanggung jawab atas pembinaan dan pelanggaran perlindungan konsumen untuk menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101308;
dc.subjectHukum Bagi Konsumenen_US
dc.subjectProduk Biskuiten_US
dc.subjectTidak Sesuai Dengan Berat Bersihen_US
dc.subjectLabel Kemasanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Isi Produk Biskuit Yang Tidak Sesuai Dengan Berat Bersih Pada Label Kemasanen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record