dc.description.abstract | Rumusan masalah dari skripsi ini adalah Pertama, Apakah pemisahan
pemeriksaan perkara (splitsing) terhadap para Terdakwa sesuai dengan syaratsyarat
dilakukannya pemisahan Pemeriksaan perkara dalam KUHAP dan Kedua,
Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan
tindak pidanassebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa PenuntutUUmum
pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP telah sesuai dengan fakta yang terungkap di
persidangan?.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah Pertama, Untuk menganalisis
pemisahan pemeriksaan perkara (splitsing) terhadap para Terdakwa telah sesuai
dengan syarat-syarat dilakukannya pemisahan Pemeriksaan perkara dalam
KUHAP. Kedua, Untuk menganalisis pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan
alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP apakah
telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
MetodeyyangDdigunakan dalamPpenulisan skripsiKini adalahmmetode
penelitianHhukum dengan tipe penelitian yuridis normatif (legal research).
Pendekatan yang digunakan yaitu: Pertama, pendekatan perundang-undangan
(statute approach) yaitu dengan melihat ketentuan dalam KitabUUndang-Undang
HukumPPidanaA(KUHP) danUUndang-Undang Republik Indonesia Nomor88
TahunN1981 tentangKKitabUUndang-UndangHHukum AcaraPPidanaa(KUHAP)
sertaPperaturanPperundang-undanganyyang terkait. Kedua, menggunakan metode
pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu dengan melihat dari beberapa
literatur atau buku-buku hukum yang berkaitan dengan isu hukum didalam skripsi
ini.
Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah Pertama, Pemisahan
pemeriksaan perkara (Splitsing) yang dilakukan oleh penuntut umum dalam
perkara yang menjadi objek analisis penulis telah tepat dilakukan. Apabila
mengacu kepada KUHAP pemisahan perkara didalam perkara A quo tidak dapat
dilakukan karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Tetapi, dalam hal ini penuntut
umum telah tepat melakukan pemisahan perkara karena salah satu terdakwa dalam
perkara a quo masih masuk dalam kategori Anak dan harus diadili berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
(SPPA). Maka sudah selayaknya dilakukan pemisahan Pemeriksaan persidangan.
Kedua Pertimbangan hakim yuridis maupun non yuridis yang menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum yaitu pasal 365 ayat (2)
ke-2 KUHP sudah sangat tepat. Dikarenakan keseluruhan unsur dari pasal tersebut
sudah terpenuhi dan juga tidak terdapat/ditemukan alasan pemaaf maupun alasan
pembenar didalam diri terdakwa. Namun, dalam hal ini majelis hakim
mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi yaitu status terdakwa yang
masih pelajar SMK. Maka, sudah seharusnya terdakwa menerima putusan yang
dijatuhkan oleh majelis hakim dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. | en_US |