Show simple item record

dc.contributor.advisorSAMSUDI
dc.contributor.advisorPRIHATIN, Dodik
dc.contributor.authorARIFIN, Ahmad Yusron
dc.date.accessioned2018-11-08T07:05:17Z
dc.date.available2018-11-08T07:05:17Z
dc.date.issued2018-11-08
dc.identifier.nimNIM140710101146
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87734
dc.description.abstractRumusan masalah dari skripsi ini adalah Pertama, Apakah pemisahan pemeriksaan perkara (splitsing) terhadap para Terdakwa sesuai dengan syaratsyarat dilakukannya pemisahan Pemeriksaan perkara dalam KUHAP dan Kedua, Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidanassebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa PenuntutUUmum pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan?. Tujuan penelitian skripsi ini adalah Pertama, Untuk menganalisis pemisahan pemeriksaan perkara (splitsing) terhadap para Terdakwa telah sesuai dengan syarat-syarat dilakukannya pemisahan Pemeriksaan perkara dalam KUHAP. Kedua, Untuk menganalisis pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP apakah telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. MetodeyyangDdigunakan dalamPpenulisan skripsiKini adalahmmetode penelitianHhukum dengan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan yaitu: Pertama, pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan melihat ketentuan dalam KitabUUndang-Undang HukumPPidanaA(KUHP) danUUndang-Undang Republik Indonesia Nomor88 TahunN1981 tentangKKitabUUndang-UndangHHukum AcaraPPidanaa(KUHAP) sertaPperaturanPperundang-undanganyyang terkait. Kedua, menggunakan metode pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu dengan melihat dari beberapa literatur atau buku-buku hukum yang berkaitan dengan isu hukum didalam skripsi ini. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah Pertama, Pemisahan pemeriksaan perkara (Splitsing) yang dilakukan oleh penuntut umum dalam perkara yang menjadi objek analisis penulis telah tepat dilakukan. Apabila mengacu kepada KUHAP pemisahan perkara didalam perkara A quo tidak dapat dilakukan karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Tetapi, dalam hal ini penuntut umum telah tepat melakukan pemisahan perkara karena salah satu terdakwa dalam perkara a quo masih masuk dalam kategori Anak dan harus diadili berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Maka sudah selayaknya dilakukan pemisahan Pemeriksaan persidangan. Kedua Pertimbangan hakim yuridis maupun non yuridis yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum yaitu pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP sudah sangat tepat. Dikarenakan keseluruhan unsur dari pasal tersebut sudah terpenuhi dan juga tidak terdapat/ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar didalam diri terdakwa. Namun, dalam hal ini majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi yaitu status terdakwa yang masih pelajar SMK. Maka, sudah seharusnya terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101146;
dc.subjectSplitsingen_US
dc.subjectPemeriksaan Persidangan Putusan Pemidanaanen_US
dc.subjectPelaku Tindak Pidana Pencurianen_US
dc.subjectKekerasanen_US
dc.subjectAncaman Kekerasanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Splitsing Dalam Pemeriksaan Persidangan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasanen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record