dc.description.abstract | Kartel sesungguhnya merupakan salah satu strategi yang diterapkan antar
pelaku usaha untuh mempengaruhi harga dengan mengatur jumlah produksinya.
Asumsinya apabila produksi mereka didalam pasar dikurangi sedangkan permintaan
dalam pasar tetap, akan berakibat pada naiknya harga produk ketingkat yang lebih
tinggi. Namun apabila jumlah produk di pasar berlimpah maka akan berakibat pada
penurunan harga. Oleh karena itu, penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat
sebagai sarana penciptaan demokrasi di bidang ekonomi itu perlu terus diupayakan
secara terencana dan terus menerus, dan diikuti oleh penyusunan kebijakan
persaingan usaha serta upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku usaha
yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Untuk mencegah
dan menindak pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha tidak sehat itu
diperlukan adanya aturan hukum. Tanpa adanya aturan hukum, persaingan usaha
yang sehat tidak mungkin dapat diwujudkan. Maka dari itu, dibuatlah Undang-
Undang Persaingan Usaha yang mengatur berbagai mekanisme persaingan usaha dan
menjamin terwujudnya persaingan usaha yang sehat dan adil.
Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) mengadakan rapat presidium yang
dihadiri oleh Enam Pelaku Usaha Perusahaan Ban yang beroperasi di wilayah
Indonesia. Pertemuan tersebut dihadiri oleh PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi
Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal, PT Goodyear Indonesia, PT Elang Perdana
Tire Indonesia, dan PT Industri Karet Deli. Rapat Presidium tersebut menghasilkan
sebuah perjanjian bahwa para Pelaku Usaha tersebut sepakat untuk membertuk
perjanjian penetapan harga dan tidak membanting harga di pasar diantara anggota
APBI agar harga ban yang beredar di pasar Indonesia tidak menimbulkan penurunan
harga karena jumlah produk yang masih sangat banyak. Berdasarkan penjelasan yang
telah diterangkan, maka penulis berkehendak untuk meneliti serta menganalisa
implementasi adanya indikasi kartel yang dilakukan oleh para perusahaan ban
Indonesia yang mengakibatkan kerugian terhadap konsumen dengan judul
“PELANGGARAN KARTEL BAN KENDARAAN BERMOTOR RODA
EMPAT OLEH PERUSAHAAN BAN INDONESIA (Studi Kasus Terhadap
Putusan KPPU Nomor 08/Pdt.G/KPPU-I/2014)”. Permasalahan hukum yang
ditemukan yaitu Apakah terdapat dugaan adanya indikasi kartel ban kendaraan
bermotor roda empat dalam industri otomotif di Indonesia, dan Apakah pertimbangan
hukum Majelis KPPU dalam Putusan KPPU Nomor 08/Pdt.G/KPPU-I/2014 telah
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penelitian hukum ini yaitu
untuk mengetahui dan memahami ketentuan atas adanya pelanggaran kartel ban
Kendaraan bermotor roda empat oleh perusahaan ban yang tergabung dalam APBI di
Indonesia yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu penelitian hukum yuridis
normatif. Pendekatan peneltian dalam skripsi ialah pendekatan perundang-undangan (statute
approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan-bahan hukum yang
digunakan dalam skripsi ini ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tahap
selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum.
Kesimpulan yang diperoleh yaitu pertama, Kartel ban yang telah dilakukan para
Perusahaan ban Indonesia telah menimbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimana
mereka telah melakukan perjanjian untuk penetapan harga ban pemasaran ban tipe tipe PCR
(Passanger Car Radial) untuk mobil penumpang dengan ring 13, ring 14, ring 15
dan ring 16 pada pasar replacement di Indonesia antara tahun 2008 dan 2012,
sehiungga terindikasi pelanggaran Pasar 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kesimpulan kedua, akibat perjanjian penetapan harga tersebut, para pelaku usaha ban
terbukti melakukan pelanggaran kartel berdasarkan hasil penyidikan KPPU dan
Majelis Komisi menetapkan denda sebesar masing-masing 25 Milyar Rupiah
terhadap para pelaku usaha ban yang telah melakukan perjanjian penetapan harga
tersebut.
Saran yang diajukan oleh penulis yaitu pertama pemerintah yaitu Komisi
Pengawas Persaingan Usaha dan Kementrian Perindustrian dan Perdagangan harus
lebih aktif lagi untuk sosialisasi tentang hukum persaingan usaha untuk menghindari
terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pemerintah juga
harus memberikan sanksi yang lebih tegas berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 apabila
perusahaan tersebut melakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat lagi berupa Penutupan
Perusahaan atas perbuatan tersebut. Kedua untuk pelaku usaha ban agar segera
menyusun suatu perusahaan dalam bentuk BUMN tentang produksi dan pemasaran
ban di Indonesia karena ban merupakan salah satu produk otomotif yang paling
konsumtif yang digunakan masyarakat, sehingga mencangkup hajat hidup orang
banyak. Pelaku Usaha maupun konsumen dapat saling diuntungkan satu sama lain,
dan pemerintah lebih mudah dalam memberi masukan dan mengawasi BUMN
tersebut melalui Kementerian Perindustrian demi mewujudkan persaingan usaha yang
sehat. | en_US |