dc.description.abstract | Pembangunan nasional adalah serangkaian upaya pembangunan yang
berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat dengan
maksud untuk mewujudkan tujuan nasional sesuai dengan yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai Negara berkembang, Indonesia sedang
menggalakkan pembangunan agar dapat setara dengan negara-negara maju
lainnya. Dalam membangun perekonomian suatu Negara tentu dibutuhkan
adanya kebijakan dan peraturan mengenai pengelolaan sumber-sumber
ekonomi yang ada secara terarah agar dapat dimanfaatkan secara maksimal
guna meningkatkan kesejahteraan rakyatdan juga perlu diperhatikan masalah
pembiayaan pembangunan agar tujuan terealisasikan sesuai rencana yang telah
ditetapkan.
Pemerintah tentu membutuhkan sumberdaya alam, sumber daya manusia,
dan dana. Dalam kaitannya dengan pembangunan nasional, salah satu cara
untuk menunjukkan kemandirian suatu Negara dalam pembiayaan
pembangunan adalah dengan cara mendapatkan sumber dana dari dalam
negeri berupa pajak.Pajak merupakan penopang pendapatan nasional karena
sebagianbesar penerimaan Negara berasal daripajak. Pajak memiliki peran
yang sangat penting dalam sebuah negara, tanpa pajak kehidupan Negara tidak
akan bisa berjalan dengan baik.Semakin banyak pajak yang dipungut maka
semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun. Oleh karena itu,
pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara. Menurut
lembaga pemungut, pajak dikelompokkan menjadi dua yaitu pajak pusat dan
pajak daerah. Pemungutan pajak daerah oleh pemerintah daerah provinsi
maupun kabupaten/kota diatur oleh Undang-Undang No 28 tahun 2009
sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. | en_US |