Analisis Yuridis Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 455/Pid.B/2015/PN. Jmr)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Undang-Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika mengatur perbedaan pengertian antara pecandu narkotika dan juga
penyalah guna narkotika sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 angka
15 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika penyalah guna
adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum,
sedangkan pecandu narkotika menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor
35 tahun 2009 Tentang Narkotika adalah orang yang menggunakan atau
menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika.
Pembuktian dakwaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor:
455/Pid.B/2015/PN.Jmr, juga menyangkut dasar hukum pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor:
455/Pid.B/2015/PN.Jmr dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, yaitu: (1)
apakah putusan yang menyatakan terdakwa sebagai penyalah guna narkotika
sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor:
455/Pid.B/2015/PN.Jmr sudah sesuai berdasarkan fakta-fakta di persidangan? dan
(2) apakah penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa dalam Putusan Pengadilan
Negeri Jember Nomor: 455/Pid.B/2015/PN.Jmr sesuai dengan ketentuan Pasal
127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika?.
Tujuan dari penelitian hukum ini adalah mengetahui dan menganalisis putusan
yang menyatakan terdakwa sebagai penyalah guna narkotika sebagaimana Pasal
127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 455/Pid.B/2015/PN.Jmr sudah
sesuai berdasarkan fakta-fakta di persidangan, dan untuk mengetahui dan
menganalisis pidana penjara kepada terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri
Jember Nomor: 455/Pid.B/2015/PN.Jmr sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini adalah: pertama
Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 455/Pid.B/2015/PN.Jmr yang
menyatakan terdakwa sebagai penyalahguna narkotika sudah sesuai dengan faktafakta
hukum di persidangan. Surat dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif
sehingga hakim hanya membuktikan pasal dakwaan yang mendekati dengan
fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Terdakwa dalam persidangan tidak
memberikan keterangan bahwa ia telah menggunakan shabu selama lima tahun
berturut-turut atau menyatakan bahwa ia seorang pecandu, padahal keterangan
tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan sanksinya. Selanjutnya,
Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 455/Pid.B/2015/PN.Jmr yang
memberikan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa bila dikaitkan
dengan tujuan yang tertuang dalam Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika sudah sesuai, karena dalam putusan tersebut terdakwa terbukti
sebagai penyalah guna narkotika, akan tetapi jika kondisi terdakwa terbukti
sebagai pecandu narkotika, maka sesuai tujuan yang tertuang Udang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut yang menganggap bahwa
pecandu narkotika sebagai pesakitan dan melindungi pecandu narkotika dan
korban penyalahgunaan narkotika tersebut, rehabilitas merupakan tindakan yang
tepat diberikan kepada terdakwa dengan menempatkannya di lembaga rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial.
Saran yang diberikan bahwa, Terdakwa dalam pemeriksaan dipersidangan
seharusnya berusaha memberikan keterangan yang dapat menjadikan
pertimbangan untuk meringankan hukumannya. Hakim dalam memeriksa dan
memutus perkara harus cermat memperhatikan aturan hukum yang terkait dengan
kasus yang ditangani sehingga sanksi yang diberikan dapat mencerminkan dari
tujuan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Description
reupload file repositori 20 mei 2026_kurnadi/citra
:: Finalisasi Repositori File 12 Juni 2026_Kurnadi
