Show simple item record

dc.contributor.advisorPrakoso, Abintoro
dc.contributor.advisorAn, Dodik Prihatin
dc.contributor.authorRezananda, Achmad Fanani
dc.date.accessioned2018-11-08T02:23:45Z
dc.date.available2018-11-08T02:23:45Z
dc.date.issued2018-11-08
dc.identifier.nim130710101428
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87686
dc.description.abstractLatar belakang dari penulisan skripsi ini adalah adanya pembunuhan yang dilakukan terdakwa Tumiar Siahaan terhadap korban Parulian Siahaan alias Jojor yang tidak lain adalah adik kandung terdakwa dan Parulian Siahaan ibu terdakwa sebagaimana yang terdapat pada Putusan Nomor 116/Pid.B/2014/PN-TTD. Dalam putusan akhir terdakwa dinyatakan tidak terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan,pembunuhan tersebut bermula karena terdakwa merasa sakit hati atas pembagian harta warisan yang tidak merata, dimana korban Parulian Siahaan alias Jojor mendapat lebih banyak harta warisan tersebutdaripada bagian terdakwa Tumiar Siahaan , sedangkan korban Dortia Sianipar yang tidak lain ibu kandung terdakwa selalu membela korban Parulian siahaan alias jojor setiap kali terdakwa menanyakan tentang harta warisan tersebut, adapun permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, terkait dengan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan telah sesuai dengan fakta persidangan. Kemudian yang kedua yaitu pasal yangseharusnya diterapkan oleh jaksa penuntut umum yang sesuai dengan perbuatan materil terdakwa. Didalam Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor : 116/Pid.B/2014/PN-TTD terdapat beberapa isu hukum yang penulis angkat didalam penulisan skripsi, isu yang pertama, terkait dengan pertimbangan hakim didalam putusan, bahwa pertimbangan antara hakim anggota dan hakim ketua berbeda, dimana majelis hakim ketua menyatakan bahwa seharusnya terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan seharusnya dijatuhi hukuman pidana, akan tetapi kedua hakim anggota menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tidak kejahatan pembunuhan. Isu hukum yang kedua, terkait dengan pasal yang didakwakan oleh penutut umum yang sesuai dengan perbuatan terdakwa. Tujuan dari penulisan skripsi yang hendak dicapai yaitu : mengetahui dan memahami pertimbangan hakim dalam membuktikan unsur pasal dengan fakta yang terungkap di persidangan apakah sudah sesuai dengan fakta dipersidangan, kemudian tujuan yang kedua yaitu Untuk mengetahui dan memahami unsur pasal manakah yang cocok dengan perbuatan materiil terdakwa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normative yang mana difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma yang ada dalam hukum positif.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTindak Pidana Pembunuhanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 116/ Pid.B/2014/PN-TTD) Juridical Analysis The Judge’s Verdict In A Criminal Murder (Verdict Number :116/ Pid.B/2014/PN-TTD)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record