dc.description.abstract | Perkembangan teknologi dan perekonomian pada saat ini berkembang pesat. Perbankan saat ini menyediakan jasa pembayaran yang tidak terbatas hanya dengan menggunakan uang tunai yang memiliki banyak risiko, yaitu berupa surat berharga. Salah satu jenis surat berharga yang berperan dalam lalu lintas pembayaran untuk memudahkan masyarakat tanpa harus melakukan pembayaran menggunakan uang tunai yaitu cek atas tunjuk. Cek atas tunjuk merupakan cek yang mudah dipindahtangankan ke orang lain. Permasalahan yang dihadapi dalam penggunaan cek atas tunjuk seperti pada ilustrasi kasus yaitu bank melakukan kesalahan dengan membayar sejumlah uang tertentu kepada pembawa cek atas tunjuk yang tidak berhak, karena penerbit sebagai pemilik cek atas tunjuk telah melapor kehilangan kepada bank bahwa cek atas tunjuk miliknya hilang dan melakukan pembatalan pembayaran bagi siapa saja yang membawa cek tersebut ke bank, akan tetapi bank membayar kepada pembawa cek atas tunjuk, tidak ada nama penerbit surat cek yang tertera maupun badan hukum dan tidak ada nama pemegang cek sehingga bagi siapa saja dapat membawa cek tesebut ke bank untuk dicairkan. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis menelaah dan menulisnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi yang berjudul : “Perlindungan Hukum Bagi Penerbit Cek Atas Tunjuk Akibat Kesalahan Bank Pada Pembayaran Cek Atas Tunjuk.” Permasalahan dalam penulisan skripsi ini ada 3 (tiga) yaitu : 1. Apa bentuk perlindungan hukum bagi penerbit cek atas tunjuk akibat kesalahan tersangkut yang melakukan pembayaran cek atas tunjuk kepada pembawa cek atas tunjuk yang tidak berhak? 2. Bagaimana tanggung jawab tersangkut berdasarkan pembayaran surat cek atas tunjuk yang dilakukan kepada pihak yang tidak berhak atas pembayaran tersebut?; 3. Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh penerbit cek atas tunjuk ketika tersangkut melakukan pembayaran kepada pembawa cek atas tunjuk yang tidak berhak? | en_US |