Show simple item record

dc.contributor.advisorSugiyanto
dc.contributor.advisorSumardi
dc.contributor.authorRohim, Abidir
dc.date.accessioned2018-11-06T07:34:53Z
dc.date.available2018-11-06T07:34:53Z
dc.date.issued2018-11-06
dc.identifier.nim130210302069
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87616
dc.description.abstractTujuan dalam penelitian ini ialah: (1) untuk mengkaji latar belakang berdirinya Badan Permusywaratan Desa Karangbendo tahun 2000; (2) untuk mengkaji program kerja Badan Permusyawaraan Desa dalam pembangunan Desa Karangbendo tahun 2006-2016; dan (3) untuk mengkaji dampak pelaksanaan program kerja Badan Permusyawaratan Desa dalam pembangunan Desa Karangbendo tahun 2006-2016. Objek penelitian ini ialah Desa Karangbendo Kabupaten Lumajang. Metode pengumpulan data yang digunakan ialah: observasi, wawancara, buku, dan internet. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Dalam pelaksanaan pembangunan nasional segenap kemampuan modal dan potensi dalam negeri harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Hal ini dumaksudkan guna membimbing pertumbuhan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan yaitu BPD dan partisipasi aktif masyarakat. BPD dan masyarakat tidak bisa dilepaskan dalam pembangunan di Desa Karangbendo. Pembangunan Desa merupakan proses yang mampu mengikutsertakan seluruh rakyat Desa untuk membangun Desa dan meningkatkan taraf hidupnya. Peran BPD selama menjalani tugas dari Desa yaitu mengadakan pertemuan tiap bulan dan diisi dengan arisan, menentukan tempat arisan selanjutnya peran BPD di tahun 2006 melakukan sosialisasi jalan poros Desa. 2007 jalan tembus Desa, 2008 Pilkades, 2009 fasilitas sosial, 2010 bantuan raskin, 2011 pembentukan tuwowo, 2012 pembangunan jalan setapak di setiap Rw, 2013 pembangunan saluran drainase, Sedangkan di tahun 2014 renovasi rumah Kepala Desa, tahun 2015 pembangunan kantor Desa, pelenggangan Dusun Pasinan, tahun 2016 pembangunan gapura batas Desa, pembangunan jalan setapak. Simpulan dari penelitian ini adalah Rencana pembangunan Desa pada dasarnya merupakan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintah Desa dan menjadi satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten/Kota. Mengingat akan pentingnya kedudukan rencana pembangunan Desa tersebut, maka proses penyusunan perencanaan pembangunan Desa tersebut harus dilaksanakan secara demokratis dan partisipatif dengan melibatkan seluruh stakeholders Desa. Pembangunan di Desa di Karangbendo tidak lepas dari peran Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan partisipasi masyarakat Desa Karangbendo.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectBadan Permusyawaratan Desaen_US
dc.subjectPembangunan Desaen_US
dc.titlePERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA KARANGBENDO KECAMATAN TEKUNG KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2006-2016en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record