Show simple item record

dc.contributor.advisorATIKAH, Warah
dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.authorYUANGGA, Arga Dwi Adiputra Adrianus
dc.date.accessioned2018-11-06T04:06:38Z
dc.date.available2018-11-06T04:06:38Z
dc.date.issued2018-11-06
dc.identifier.nimNIM140710101407
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87603
dc.description.abstractPembangunan merupakan upaya manusia dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya yang dipergunakan bagi pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan hidup yang dimanisfestasikan melalui seperangkat kebijakan publik. Setiap negara akan memilih dan menerapkan strategi pembangunan tertentu yang dianggap tepat untuk dapat mewujudkan hal tersebut yang dimana dalam hal ini Termasuk dalam kegiatan pembangunan adalah pembangunan untuk kepentingan umum yang harus terus diupayakan pelaksanaannya seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk yang disertai dengan semakin meningkatnya kemakmurannya. Tanah sebagai sumber daya alam bagi bangsa, negara dan rakyat, tanah digunakan sebagai sarana dalam mencapai kesejahteraan hidup bangsa indonesia diperlukan keikutsertaaan negara dalam hal pengaturanya yang didalam hal ini sesuai dengan amanat konstitusionalnya sebagaimana tercantum pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan diantaranya adalah masalah penyediaan tanah untuk pembangunan itu sendiri, karena tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara terbatas atau dapat dikatakan hampir tidak ada lagi. Salah satu kendala dari pembebasan tanah dikarenakan status tanah yang akan dilakukan pengadaan merupakan tanah wakaf, untuk tanah wakaf telah mendapatkan pengakuan di dalam Undang- Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Dalam hal tersebut jelas dikatakan bahwa tanah wakaf merupakan tanah milik yang dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah , sehingga apabila dilakukan pembebasan tanah dengan status wakaf tidak mudah untuk dilakukan karna adanya dasar hukum yang mengatur mengenai perlindungan bagi tanah wakaf sehingga proses dari pelasanaan ganti kerugian yang timbul dari adanya kegiatan pengadaan tanah yang berstatus tanah wakaf harus diperhatikan bersamasama sehingga dapat ditemukan solusi atas penyelesaian permasalahan yang timbul apabila terjadi permasalahan terhadap tanah wakaf. Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah yuridis-normatif yaitu Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.Tahapan pertama penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum obyektif (norma hukum), yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap masalah hukum. Tahapan kedua penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum subjektif (hak dan kewajiban) yang dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Pengertian hak penguasaan atas tanah berisi serangkaian wewenang, kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki. Sesuatu yang boleh, wajib, atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan hak isi penguasaan itulah yang menjadi kriterium atau tolak ukur pembeda diantara hak-hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam hukum tanah Hasil dari pembahasan dalam skripsi ini adalah bahwa pelakasanaan pengadaan tanah wakaf untuk dilakukan proses ganti rugi dapat dilakukan dengan dua hal yakni pelaksanaan pengadaan tanah wakaf yang belum bersertifikat dan pelaksanaan pengadaan tanah wakaf yang sudah bersertifikat. Bentuk dari ganti rugi tanah yang belum bersertifikat dapat dilakukan dengan penukaran berupa uang pengganti dan/atau tanah pengganti, sedangkan untuk tanah yang telah bersertifikat tidak dapat dilakukan penukaran berupa uang pengganti melainkan harus ditukar dengan tanah pengganti yang sudah bersertifikat tanah wakaf yang nantinya dapat digunakan sesuai dengan apa yang ada didalam ikrar wakaf. Penggantian dilakukan dengan dilakukan dengan memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak tanah wakaf yang dilakukan pengadaan tanah diganti dengan NJOP yang setara atau sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf dan harta benda penukar berada di dalam wilayah yang masih stategis dan mudah untuk dikembangankan. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pemerintah apabila tidak muncul kesepakatan mengenai ganti rugi dapat dilakukan dengan 4 jalur penyelesaian, yakni Musyawarah , Mediasi, Arbitrase dan jalur Pengadilan. Kesimpulan dari skripsi ini bahwa terkait dengan proses pelaksaanaan dan pemberian ganti rugi harus dilakukan oleh pihak pemerintah yang membutuhkan tanah wakaf untuk dilakukan kegiatan pengadaan tanah yang harus berdasarkan persetujuan dari Menteri Agama melalui Badan Wakaf Indonesia sehingga dapat dilakukan pencabutan hak atas tanah wakaf untuk dilakukan penggantian tanah wakaf yang memiliki nilai setidaknya sama dengan luasan tanah dan fungsi dari tanah wakaf yang hendak dilakukan pengadaan. Yang kedua adalah upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pemerintah apabila terjadi kendala dalam proses pemberian ganti rugi sehingga mengakibatkan proses dari pengadaan tanah tidak berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah adalah yang pertama dengan melakukan Musyawarah secara langsung dengan pihak pemilik tanah yang diwakilkan oleh nadzhir, pihak pemerintah dan juga pihak Badan wakaf Indonesia , yang selanjutnya apabila tidak bias dlakukan dapat melakukan Mediasi, Arbitrase, dan Pengadilan Saran yang diberikan penulis yaitu kepada tiga pihak yaitu masyarakat, ahli waris serta pemerintah. Kepada masyarakat penulis menyarankan untuk lebih menggali informasi dan pengetahuan terkait wakaf melalui hukum islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada pihak ahli waris untuk lebih tanggap terkait dengan proses pendaftaran tanah wakaf yang harus disertifikatkan dan didaftarkan. Kepada pihak pemerintah segera membuat peraturan khusus mengenai pelanggaran yang terjadi apabila terjadi penyimpangan status tanah wakaf baik yang sudah didaftarkan maupun tidak didaftarkan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101407;
dc.subjectTanah Wakafen_US
dc.subjectKepentingan Umumen_US
dc.titlePelaksanaan Pengadaan Tanah Wakaf Untuk Kepentingan Umumen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record