dc.description.abstract | Pembangunan merupakan upaya manusia dalam mengolah dan
memanfaatkan sumber daya yang dipergunakan bagi pemenuhan kebutuhan dan
peningkatan kesejahteraan hidup yang dimanisfestasikan melalui seperangkat
kebijakan publik. Setiap negara akan memilih dan menerapkan strategi
pembangunan tertentu yang dianggap tepat untuk dapat mewujudkan hal tersebut
yang dimana dalam hal ini Termasuk dalam kegiatan pembangunan adalah
pembangunan untuk kepentingan umum yang harus terus diupayakan
pelaksanaannya seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk yang
disertai dengan semakin meningkatnya kemakmurannya. Tanah sebagai sumber
daya alam bagi bangsa, negara dan rakyat, tanah digunakan sebagai sarana dalam
mencapai kesejahteraan hidup bangsa indonesia diperlukan keikutsertaaan negara
dalam hal pengaturanya yang didalam hal ini sesuai dengan amanat
konstitusionalnya sebagaimana tercantum pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Permasalahan yang
dihadapi oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan diantaranya adalah
masalah penyediaan tanah untuk pembangunan itu sendiri, karena tanah negara
yang dikuasai langsung oleh negara terbatas atau dapat dikatakan hampir tidak ada
lagi.
Salah satu kendala dari pembebasan tanah dikarenakan status tanah yang
akan dilakukan pengadaan merupakan tanah wakaf, untuk tanah wakaf telah
mendapatkan pengakuan di dalam Undang- Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun
1960. Dalam hal tersebut jelas dikatakan bahwa tanah wakaf merupakan tanah
milik yang dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah , sehingga apabila
dilakukan pembebasan tanah dengan status wakaf tidak mudah untuk dilakukan
karna adanya dasar hukum yang mengatur mengenai perlindungan bagi tanah
wakaf sehingga proses dari pelasanaan ganti kerugian yang timbul dari adanya
kegiatan pengadaan tanah yang berstatus tanah wakaf harus diperhatikan bersamasama
sehingga dapat ditemukan solusi atas penyelesaian permasalahan yang
timbul apabila terjadi permasalahan terhadap tanah wakaf.
Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum,
prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin guna menjawab isu hukum yang
dihadapi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah
yuridis-normatif yaitu Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian
hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang
ada.Tahapan pertama penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan
untuk mendapatkan hukum obyektif (norma hukum), yaitu dengan mengadakan
penelitian terhadap masalah hukum. Tahapan kedua penelitian hukum normatif
adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum subjektif (hak dan
kewajiban) yang dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam
penulisan skripsi ini.
Pengertian hak penguasaan atas tanah berisi serangkaian wewenang,
kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu
mengenai tanah yang dihaki. Sesuatu yang boleh, wajib, atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan hak isi penguasaan itulah yang menjadi kriterium atau
tolak ukur pembeda diantara hak-hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam
hukum tanah
Hasil dari pembahasan dalam skripsi ini adalah bahwa pelakasanaan
pengadaan tanah wakaf untuk dilakukan proses ganti rugi dapat dilakukan dengan
dua hal yakni pelaksanaan pengadaan tanah wakaf yang belum bersertifikat dan
pelaksanaan pengadaan tanah wakaf yang sudah bersertifikat. Bentuk dari ganti
rugi tanah yang belum bersertifikat dapat dilakukan dengan penukaran berupa
uang pengganti dan/atau tanah pengganti, sedangkan untuk tanah yang telah
bersertifikat tidak dapat dilakukan penukaran berupa uang pengganti melainkan
harus ditukar dengan tanah pengganti yang sudah bersertifikat tanah wakaf yang
nantinya dapat digunakan sesuai dengan apa yang ada didalam ikrar wakaf.
Penggantian dilakukan dengan dilakukan dengan memperhatikan Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak tanah wakaf yang dilakukan pengadaan
tanah diganti dengan NJOP yang setara atau sekurang-kurangnya sama dengan
harta benda wakaf dan harta benda penukar berada di dalam wilayah yang masih
stategis dan mudah untuk dikembangankan. Upaya penyelesaian yang dapat
dilakukan oleh pemerintah apabila tidak muncul kesepakatan mengenai ganti rugi
dapat dilakukan dengan 4 jalur penyelesaian, yakni Musyawarah , Mediasi,
Arbitrase dan jalur Pengadilan.
Kesimpulan dari skripsi ini bahwa terkait dengan proses pelaksaanaan
dan pemberian ganti rugi harus dilakukan oleh pihak pemerintah yang
membutuhkan tanah wakaf untuk dilakukan kegiatan pengadaan tanah yang harus
berdasarkan persetujuan dari Menteri Agama melalui Badan Wakaf Indonesia
sehingga dapat dilakukan pencabutan hak atas tanah wakaf untuk dilakukan
penggantian tanah wakaf yang memiliki nilai setidaknya sama dengan luasan
tanah dan fungsi dari tanah wakaf yang hendak dilakukan pengadaan. Yang kedua
adalah upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pemerintah apabila terjadi
kendala dalam proses pemberian ganti rugi sehingga mengakibatkan proses dari
pengadaan tanah tidak berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
adalah yang pertama dengan melakukan Musyawarah secara langsung dengan
pihak pemilik tanah yang diwakilkan oleh nadzhir, pihak pemerintah dan juga
pihak Badan wakaf Indonesia , yang selanjutnya apabila tidak bias dlakukan dapat
melakukan Mediasi, Arbitrase, dan Pengadilan
Saran yang diberikan penulis yaitu kepada tiga pihak yaitu masyarakat,
ahli waris serta pemerintah. Kepada masyarakat penulis menyarankan untuk lebih
menggali informasi dan pengetahuan terkait wakaf melalui hukum islam dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada pihak ahli waris untuk lebih
tanggap terkait dengan proses pendaftaran tanah wakaf yang harus disertifikatkan
dan didaftarkan. Kepada pihak pemerintah segera membuat peraturan khusus
mengenai pelanggaran yang terjadi apabila terjadi penyimpangan status tanah
wakaf baik yang sudah didaftarkan maupun tidak didaftarkan. | en_US |