Show simple item record

dc.contributor.advisorAMRULLAH, M. Arief
dc.contributor.advisorHALIF
dc.contributor.authorANWARI, Anda Arsyad
dc.date.accessioned2018-11-05T07:03:23Z
dc.date.available2018-11-05T07:03:23Z
dc.date.issued2018-11-05
dc.identifier.nimNIM130710101394
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87597
dc.description.abstractMasalah korupsi sebenarnya bukanlah masalah baru di Indonesia, karena telah ada sejak era tahun 1950-an. Bahkan berbagai kalangan menilai bahwa korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan, menjadi suatu sistem dan menyatu dengan penyelenggaraan pemerintahan negara. Untuk itu perlu penanggulangan yang sangat efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi tersebut. Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di provinsi Maluku, yang dilakukan oleh Yusuf Rumatora selaku Direktur PT. Nusa Ina Pratama. Kejadian Ini berawal Pada bulan Maret 2007 dimana terdakwa mengajukan kredit ke Bank Maluku sejumlah Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah). Persyaratan yang digunakan oleh terdakwa ketika mengajukan kredit diketahui tidak sesuai dengan ketentuan. Akan tetapi dengan bantuan Saksi Eric Matitaputty, selaku analis kredit Bank Maluku, yang merekaya berita acara plotting agar kredit yang diajukan oleh terdakwa dapat disetujui. Kredit yang diajukan oleh terdakwa akhirnya disetujui dengan mengubah isi dari perjanjian kredit dimana poin yang dirubah itulah yang memberikan celah agar kredit tersebut dapat disetujui. Akan tetapi perubahan salah satu poin tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, terdapat kerjasama di dalam internal Bank Maluku sehingga kredit yang diajukan oleh terdakwa sehingga dapat disetujui, karena ada keterlibatan dari orang internal Bank Maluku, antara lain Eric Matitaputty dan Markus F. Fangohoy selaku analis kredit Bank Maluku, Matheus Adrianus Matitaputty selaku kepala cabang Bank Maluku yang masing-masing dari meraka telah dituntut dengan perbuatan yang sama dengan Yusuf Rumatoras. Setelah kredit disetujui dan cair, dengan jangka waktu kredit satu tahun, maka pada tahun 2008 terdakwa mengajukan perpanjangan kredit dan tanpa disertai alasan yang jelas serta belum memenuhi janjinya dan perpanjangan dilakukan sebanyak 3 kali hingga pada tahun 2011 terdakwa hanya dapat membayar cicilan sejumlah Rp300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) hingga pada akhirnya dinyatakan macet dan bank belum menguasai jaminan sehingga timbullah kerugian. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang timbul yaitu, apakah perbuatan terdakwa termasuk dalam konsep tindak pidana korupsi dan apakah pertimbangan majelis hakim telah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi di masyarakat, memberikan kontribusi pemikiran yang diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan penyusunan skripsi ini yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.Kesimpulan dari skripsi ini adalah Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kredit macet di Bank Maluku termasuk dalam tindak pidana dan bukan merupakan wanprestasi. Suatu perbuatan dikatakan wanprestasi apabila niat jahat muncul setelah dilakukannya perjanjian, akan tetapi apabila sebelum dilakukannya perjanjian telah ada niat jahat maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Oleh karena yang dirugikan adalah Bank Maluku yang mana merupakan Badan Usaha Milik Daerah dan oleh karena Badan Usaha Milik Daerah merupakan termasuk dalam keuangan negara, maka perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk dalam artian merugikan keuangan negara dengan cara memperkaya/bertambahnya modal dalam pembangunan perumahan yang berasal dari kredit yang diajukan di Bank Maluku. Pertimbangan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum kepada terdakwa bertentangan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti tapi bukan merupakan perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana melainkan wanprestasi terhadap kredit yang diajukannya yang termasuk dalam ranah hukum perdata. Apabila dicermati lebih lanjut, sejak sebelum dilakukannya perjajian, terdakwa memiliki iktikad tidak baik dalam pengajuan kreditnya dan bahkan telah diberitahu oleh Eric Matitaputty mengenai kurang sesuainya persyaratan yang dibawa oleh terdakwa. Akan tetapi kemudian keduanya bekerja sama sehingga kredit yang diajukan terdakwa disetujui oleh Bank Maluku dengan merubah salah satu klausul perjanjian. Oleh karena itu perbuatan terdakwa bukanlah wanprestasi melainkan perbuatan pidana. Saran yang dapat penulis sampaikan yaitu Menurut penulis Eksekutif dan legislatif diharapkan dapat menyusun peraturan perundang-undangan mengenai konsep melawan hukum dalam ranah hukum perdata, baik itu perbuatan melawan hukum maupun perbuatan wanprestasi dan konsep melawan hukum dalam ranah hukum pidana dengan menyesuaikan dengan perkembangan hukum khususnya menyangkut hubungan kontraktual. Sehingga karekateristik dari keduanya akan semakin jelas, dapat diketahui batas pembedanya sehingga para penegak hukum dapat memiliki pemahaman dan penafsiran yang sama. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan privat maupun kepentingan publik, dengan harapan dimasa yang akan datang tercipta keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan merupakan cerminan dari nilai keadailan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Sehingga hakim dalam memutus suatu perkara haruslah objektif tidak memihak dari salah satu pihak baik terdakwa maupun penuntut umum. Majelis hakim dalam mempertimbagkan unsurunsur pasal yang akan dibuktikan harus benar-benar teliti dan juga harus memahami norma-norma yang terdapat pada peraturan perundang-undangan lainnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101394;
dc.subjectkorupsien_US
dc.subjectperjanjian krediten_US
dc.titlePutusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Perjanjian Kredit Di Bank (Studi Putusan Nomor: 38/Pid.Sus-Tpk/2015/PN.Amb)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record