Show simple item record

dc.contributor.advisorMULYONO, H.Eddy
dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.authorWISHANTI, Ananda Ajeng Anji
dc.date.accessioned2018-11-05T06:58:33Z
dc.date.available2018-11-05T06:58:33Z
dc.date.issued2018-11-05
dc.identifier.nimNIM140710101162
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87596
dc.description.abstractIndonesia adalah negara yang dikarunia sumber daya alam yang melimpah. Emas merupakan salah satu sumberdaya mineral yang terkandung dalam bumi pertiwi yang dapat dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Sebagaimana amanat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dalam membantu pembangunan nasional yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat adalah kegiatan pertambangan. Peraturan dalam kegiatan usaha pertambangan antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Dalam kegiatan usaha pertambangan mineral logam emas di Indonesia menimbulkan dampak baik maupun dampak buruk bagi beberapa aspek kehidupan masyarakat Indonesia dan dalam kehidupan bernegara. Sektor pertambangan mineral logam emas menjadi salah satu cara untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional. Tapi disisi yang lain kegiatan pertambangan juga dapat menimbulkan berbagai dampak yang buruk bagi lingkungan secara lokal maupun global. Untuk itu dalam melakukan kegiatan pertambangan harus memperhatikan beberapa aspek kehidupan seperti, aspek ekonomi, sosial budaya serta lingkungan. Prinsip pembangunan berkelanjutan diperlukan untuk menciptakan keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia dengan menumbuh kembangkan ekonomi nasional tanpa mengesampingkan terpeliharanya kelestarian lingkungan, agar manfaat dari kegiatan pembangunan pertambangan emas dapat dirasakan oleh generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah yaitu (1) bagaimana pengaturan tentang pertambangan emas di Indonesia; (2) bagaimana perlindungan hukum untuk masyarakat yang terkena dampak dalam kegiatan pertambangan emas. Hasil dari penelitian skripsi yang penulis lakukan adalah negara berwenang dalam pengelolaan pertambangan mineral logam emas merupakan hak dan kekuasaan yang dimiliki oleh negara untuk melakukan penataan, pemanfaatan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan pertambangan mineral logam emas. Pengaturan tentang pertambangan emas diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang banyak mengatur tentang izin usaha pertambangan mineral logam. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang didalamnya mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral logam emas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dalam kegiatan pertambangan emas mengatur tentang pemerliharaan lingkungan hidup dan analisis mengenai dampak lingkungan sebagai salah satu syarat untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral logam emas. Kegiatan usaha pertambangan emas di Indonesia memiliki dampak negatif maupun dampak positif yang timbul karena pengusahaannya. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan emas adalah dampak ekonomi, dampak sosial dan dampak lingkungan. Penghormatan kepada hak-hak manusia dan mengikuti anjuran peraturan perundang-undangan. Dasar hukum perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terkena dampak dalam kegiatan pertambangan ada pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya diatur dalam Pasal 145 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang perlindungan masyarakat. adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang terkena dampak dalam pertambangan emas karena adanya pelanggaran kegiatan pertambangan yang kemudian dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Karena adanya pelanggaran yang dilakuakan dalam pengusahaan pertambangan emas yang merugikan masyarakat, masyarakat diberikan hak menggugat sebagaimana yang diatu dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kesimpulan dari skripsi ini bahwa pengaturan tentang pertambangan emas diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 yang diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Mengenai kewenangan daerah dalam kegiatan pertamabangan diataur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perlindungan hukum bagi masyarakat yang terkena dampak langsung dari adanya kegiatan pertambangan emas diatur dalam Pasal 145 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelangaran dalam kegiatan pertambangan. Saran untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan untuk lebih cermat dalam memantau adanya kegiatan pertambangan, karena dalam kenyataannya masih banyak usaha pertambangan yang belum bahkan tidak memiliki izin pertambangan. Dalam hal penanaman modal untuk perusahaan asing, pemerintah harus kuat dan tegas, agar kekayaan alam yang dimiliki Indonesia tidak lagi dinikmati sebesar-besarnya oleh asing. Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan emas lebih di perketat agar tidak ada lagi adanya kegiatan pertambangan emas menimbulkan akibat bagi masyarakat disekitar tambang, karena kerusakan lingkungan lama pemulihannya dan dampaknya dapat dirasakan tidak hanya secara lokal di wilayah tersebut melainkan dapat berdampak secara global.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101162;
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPertambangan Emasen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Masyarakat Yang Terkena Dampak Dalam Kegiatan Pertambangan Emas Di Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record