dc.description.abstract | Indonesia adalah negara yang dikarunia sumber daya alam yang
melimpah. Emas merupakan salah satu sumberdaya mineral yang terkandung
dalam bumi pertiwi yang dapat dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk
kepentingan masyarakat Indonesia. Sebagaimana amanat dalam Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu kegiatan pemanfaatan sumber
daya alam dalam membantu pembangunan nasional yang bertujuan untuk
kesejahteraan rakyat adalah kegiatan pertambangan. Peraturan dalam kegiatan
usaha pertambangan antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomer 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Dalam kegiatan usaha pertambangan mineral logam emas di Indonesia
menimbulkan dampak baik maupun dampak buruk bagi beberapa aspek
kehidupan masyarakat Indonesia dan dalam kehidupan bernegara. Sektor
pertambangan mineral logam emas menjadi salah satu cara untuk mempercepat
pembangunan ekonomi nasional. Tapi disisi yang lain kegiatan pertambangan
juga dapat menimbulkan berbagai dampak yang buruk bagi lingkungan secara
lokal maupun global. Untuk itu dalam melakukan kegiatan pertambangan harus
memperhatikan beberapa aspek kehidupan seperti, aspek ekonomi, sosial budaya
serta lingkungan. Prinsip pembangunan berkelanjutan diperlukan untuk
menciptakan keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia
dengan menumbuh kembangkan ekonomi nasional tanpa mengesampingkan
terpeliharanya kelestarian lingkungan, agar manfaat dari kegiatan pembangunan
pertambangan emas dapat dirasakan oleh generasi sekarang dan generasi yang
akan datang.
Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif sedangkan
pendekatan masalah yaitu menggunakan pendekatan undang-undang dan
pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan
adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan
non hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan akan membahas
mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah yaitu (1) bagaimana
pengaturan tentang pertambangan emas di Indonesia; (2) bagaimana perlindungan
hukum untuk masyarakat yang terkena dampak dalam kegiatan pertambangan
emas.
Hasil dari penelitian skripsi yang penulis lakukan adalah negara
berwenang dalam pengelolaan pertambangan mineral logam emas merupakan hak
dan kekuasaan yang dimiliki oleh negara untuk melakukan penataan,
pemanfaatan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan
pertambangan mineral logam emas. Pengaturan tentang pertambangan emas diatur
dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan
batubara yang banyak mengatur tentang izin usaha pertambangan mineral logam.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara yang didalamnya mengatur tentang
pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral logam emas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang dalam kegiatan pertambangan emas mengatur tentang pemerliharaan
lingkungan hidup dan analisis mengenai dampak lingkungan sebagai salah satu
syarat untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral logam emas.
Kegiatan usaha pertambangan emas di Indonesia memiliki dampak negatif
maupun dampak positif yang timbul karena pengusahaannya. Dampak yang
ditimbulkan dari kegiatan pertambangan emas adalah dampak ekonomi, dampak
sosial dan dampak lingkungan. Penghormatan kepada hak-hak manusia dan
mengikuti anjuran peraturan perundang-undangan. Dasar hukum perlindungan
hukum terhadap masyarakat yang terkena dampak dalam kegiatan pertambangan
ada pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945. Selanjutnya diatur dalam Pasal 145 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang perlindungan masyarakat.
adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang terkena dampak dalam
pertambangan emas karena adanya pelanggaran kegiatan pertambangan yang
kemudian dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Karena adanya
pelanggaran yang dilakuakan dalam pengusahaan pertambangan emas yang
merugikan masyarakat, masyarakat diberikan hak menggugat sebagaimana yang
diatu dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kesimpulan dari skripsi ini bahwa pengaturan tentang pertambangan emas
diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 yang diatur lebih lanjut pada
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara. Mengenai kewenangan daerah dalam
kegiatan pertamabangan diataur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah. Perlindungan hukum bagi masyarakat yang terkena
dampak langsung dari adanya kegiatan pertambangan emas diatur dalam Pasal
145 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Terdapat sanksi administratif dan
sanksi pidana bagi pelangaran dalam kegiatan pertambangan. Saran untuk
pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan untuk lebih cermat dalam
memantau adanya kegiatan pertambangan, karena dalam kenyataannya masih
banyak usaha pertambangan yang belum bahkan tidak memiliki izin
pertambangan. Dalam hal penanaman modal untuk perusahaan asing, pemerintah
harus kuat dan tegas, agar kekayaan alam yang dimiliki Indonesia tidak lagi
dinikmati sebesar-besarnya oleh asing. Pembinaan dan pengawasan terhadap
kegiatan pertambangan emas lebih di perketat agar tidak ada lagi adanya kegiatan
pertambangan emas menimbulkan akibat bagi masyarakat disekitar tambang,
karena kerusakan lingkungan lama pemulihannya dan dampaknya dapat dirasakan
tidak hanya secara lokal di wilayah tersebut melainkan dapat berdampak secara
global. | en_US |