dc.description.abstract | Keadaan dimana dunia peradilan masih dapat dipengaruhi oleh
kekuasaan presiden, dimana yang demikian terjadi sejak diundangkannya
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman dan berakhir pada waktu diundangkannya
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan - Ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman. Bahwa yang demikian itu dapat dilihat dari
keberadaan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan;
“Demi kepentingan revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau
kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau
campur tangan dalam soal-soal pengadilan.” Oleh karena itu, semua
peraturan pelaksanaan mengenai peradilan administrasi juga bercorak
peradilan yang tidak bebas. Keadaan tersebut jelas merupakan
penyimpangan dari negara hukum berdasarkan Pancasila, dan
bertentangan diantaranya dengan Pasal 1 Ayat 2, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 7,
Pasal 24, dan Pasal 25 Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 19452. Pasal 1 Ayat (2) menentukan; “Kedaulatan adalah
di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan.” Pasal 5 Ayat (1) menentukan; “Presiden memegang
kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.” | en_US |