Show simple item record

dc.contributor.advisorANTIKOWATI
dc.contributor.advisorMUHSHI, Adam
dc.contributor.authorSYAHPUTRA, Achmad Subhan
dc.date.accessioned2018-11-02T08:47:25Z
dc.date.available2018-11-02T08:47:25Z
dc.date.issued2018-11-02
dc.identifier.nimNIM130710101298
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87583
dc.description.abstractPedagang Kaki Lima (PKL) adalah usaha sektor informal berupa usaha dagang yang kadang-kadang juga sekaligus produsen. Ada yang menetap pada lokasi tertentu, ada yang bergerak dari tempat satu ke tempat yang lain (menggunakan pikulan, kereta dorong) menjajakan bahan makanan, minuman dan barang-barang konsumsi lainnya secara eceran. PKL dipandang telah bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah, melanggar ketertiban, keamanan dan keindahan kota yang mana telah menggunakan bahu jalan, trotoar atau fasilitas umum lain yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban, kebersihan lingkungan, dan kelancaran lalu lintas. Permasalahan yang akan dianalisa oleh penulis yaitu : 1. Apakah pemerintah Kabupaten Jember sudah memenuhi Asas Umum Pemerintahan Yang Baik? dalam melakukan perizinan pedagang kaki lima? 2. Bagaimanakah bentuk perizinan pedagang kaki lima pada peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2008 di Kabupaten Jember sehingga terwujudnya good Goverment? Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui Apakah pemerintah Kabupaten Jember sudah memenuhi asas good Goverment dalam melakukan perizinan pedagang kaki lima. Kemudian yang selanjutnya bertujuan untuk implementasi peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2008 di Kabupaten Jember terhadap perizinan pedagang kaki lima. Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode penulisan dalam skripsi penelitian hukum (legal research). Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder yang sesuai dengan tema skripsi ini. Pembahasan yang dieperoleh dari permasalahan yang pertama Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, maka pemerintah (dari pusat hingga daerah membuat kebijakan-kebijakan publik yang berbentuk peraturan perundang-undangan. Dengan diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka pemerintah daerah otonom mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian pembahasan atas permasalahan yang kedua adalah Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima menyebutkan bahwa bahwa setiap pedagang kaki lima harus memiliki izin terlebih dahulu dalam menjalankan usaha mereka. Sedangkan untuk memperoleh izin tersebut PKL harus memenuhi beberapa persyaratan. Kesimpulan yang di peroleh dari rumusan masalah yang pertama Terkait dengan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Jember, Pemerintah Daerah Kabupaten Jember melakukan tindakan dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima. Kemudian kesimpulan atas permasalahan yang kedua, Fakta tentang penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Jawa Kabupaten Jember adalah bahwasanya selama ini pedagang kaki lima tidak memiliki izin dari pemerintah secara resmi yang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima. Untuk itu saran penulis terhadap permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Pemerintah Kabupaten Jember harus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima dan peraturan lebih lanjutnya dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Jember, dan Pemerintah memberikan lahan yang strategis untuk merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Jalan Jawa.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101298;
dc.subjectPedagang Kaki Lima (PKL)en_US
dc.subjectPerizinanen_US
dc.titlePerizinan Pedagang Kaki Lima Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Limaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record