dc.description.abstract | Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah usaha sektor informal berupa usaha
dagang yang kadang-kadang juga sekaligus produsen. Ada yang menetap pada
lokasi tertentu, ada yang bergerak dari tempat satu ke tempat yang lain
(menggunakan pikulan, kereta dorong) menjajakan bahan makanan, minuman dan
barang-barang konsumsi lainnya secara eceran. PKL dipandang telah bertentangan
dengan ketentuan peraturan daerah, melanggar ketertiban, keamanan dan
keindahan kota yang mana telah menggunakan bahu jalan, trotoar atau fasilitas
umum lain yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban,
kebersihan lingkungan, dan kelancaran lalu lintas. Permasalahan yang akan
dianalisa oleh penulis yaitu : 1. Apakah pemerintah Kabupaten Jember sudah
memenuhi Asas Umum Pemerintahan Yang Baik? dalam melakukan perizinan
pedagang kaki lima? 2. Bagaimanakah bentuk perizinan pedagang kaki lima pada
peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2008 di Kabupaten Jember sehingga
terwujudnya good Goverment?
Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui Apakah pemerintah
Kabupaten Jember sudah memenuhi asas good Goverment dalam melakukan
perizinan pedagang kaki lima. Kemudian yang selanjutnya bertujuan untuk
implementasi peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2008 di Kabupaten Jember
terhadap perizinan pedagang kaki lima.
Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode
penulisan dalam skripsi penelitian hukum (legal research). Pendekatan masalah
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach) serta menggunakan bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder yang sesuai dengan tema skripsi ini.
Pembahasan yang dieperoleh dari permasalahan yang pertama Untuk dapat
mencapai tujuan tersebut, maka pemerintah (dari pusat hingga daerah membuat
kebijakan-kebijakan publik yang berbentuk peraturan perundang-undangan.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah, maka pemerintah daerah otonom mempunyai kewenangan untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian pembahasan atas permasalahan
yang kedua adalah Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pedagang Kaki Lima menyebutkan bahwa bahwa setiap pedagang kaki
lima harus memiliki izin terlebih dahulu dalam menjalankan usaha mereka.
Sedangkan untuk memperoleh izin tersebut PKL harus memenuhi beberapa
persyaratan.
Kesimpulan yang di peroleh dari rumusan masalah yang pertama Terkait
dengan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Jember, Pemerintah
Daerah Kabupaten Jember melakukan tindakan dengan mengeluarkan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima. Kemudian
kesimpulan atas permasalahan yang kedua, Fakta tentang penertiban Pedagang
Kaki Lima (PKL) di jalan Jawa Kabupaten Jember adalah bahwasanya selama ini
pedagang kaki lima tidak memiliki izin dari pemerintah secara resmi yang
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jember
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima.
Untuk itu saran penulis terhadap permasalahan yang diangkat dalam skripsi
ini adalah Pemerintah Kabupaten Jember harus melakukan sosialisasi Peraturan
Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima
dan peraturan lebih lanjutnya dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Jember, dan Pemerintah
memberikan lahan yang strategis untuk merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL)
yang ada di Jalan Jawa. | en_US |