Show simple item record

dc.contributor.advisorOCHTORINA, Dyah
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorINDRIYANA, Siska Amelia
dc.date.accessioned2018-09-17T03:28:58Z
dc.date.available2018-09-17T03:28:58Z
dc.date.issued2018-09-17
dc.identifier.nimNIM130710101459
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87425
dc.description.abstractDalam pelaksanaan pengangkatan anak atau adopsi banyak menimbulkan akibat hukum baru karena adanya pengalihan hak dan kewajiban dari orang tua kandung ke orang tua angkat, salah satu perkara pengangkatan anak di Indonesia yaitu tentang permohonan pengangkatan anak perempuan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Taliwang dengan Nomor Register: 0114/Pdt.P/2015/PA.Tlg, yang diajukan oleh pasangan suami – istri bernama Mansur bin Kadir dan Nurhidayah binti M. Ali Ayang yang sebelumnya telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, para pemohon hendak mengangkat anak bernama Dini Kurnia Ramdhani (perempuan) berumur 15 tahun. Sebelumnya, pada tahun 2001 sejak si anak tersebut masih bayi, anak tersebut telah diserahkan kepada calon orang tua angkat untuk diasuh dan dirawat karena ibu kandungnya sedang bekerja di Arab Saudi. Terkait demikian, penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: pertama, kesesuaian pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam Penetapan Nomor: 0114/Pdt.P/2015/PA.Tlg dengan hukum islam; kedua, akibat hukum terbitnya Penetapan Nomor: 0114/Pdt.P/2015/PA.Tlg bagi para pihak. Dengan harapan dapat memperoleh suatu tujuan yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus dalam penulisannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini meliputi tipe penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang – Undangan, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, hingga bahan non hukum. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini membahas mengenai yang pertama adalah tentang anak, yang terdiri dari definisi anak dan macam – macam anak. Pembahasan kedua mengenai anak angkat, yang terdiri dari definisi anak angkat. Pembahasan ketiga mengenai pengangkatan anak, yang terdiri dari definisi pengangkatan anak dan syarat – syarat pengangkatan anak. Pembahasan yang terakhir mengenai peradilan agama, yang terdiri dari definisi peradilan agama, asas – asas peradilan agama dan kewenangan peradilan agama. Pembahasan dalam skripsi ini yaitu menganalisa Penetapan Pengadilan agama Taliwang Nomor: 0114/Pdt.P/2015/PA.Tlg terkait dengan dasar pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam penetapan pengangkatan anak perempuan yang dilakukan oleh para pihak dengan berdasarkan teori dan hukum Islam. Serta menganalisa akibat hukum setelah terbitnya Penetapan Pengadilan agama Taliwang Nomor: 0114/Pdt.P/2015/PA.Tlg bagi para pihak, mengingat bahwa pengangkatan anak adalah peralihan hak dan kewajiban dari orang tua angkat ke orang tua kandung, maka akan muncul akibat – akibat hukum baru yang timbul dari adanya pengangkatan anak tersebut Kesimpulan dari skripsi ini adalah sebagai berikut. Pertama, Pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam menetapkan perkara pengangkatan anak perempuan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Taliwang Nomor: 0114/Pdt.P/2015/PA.Tlg telah sesuai dengan hukum islam dan hukum positif yang berlaku, karena tujuan dari pengangkatan anak tersebut adalah untuk kelanjutan pendidikan si anak dan telah memenuhi syarat – syarat dalam pengangkatan anak. Kedua, akibat hukum dalam pengangkatan anak juga dapat menimbulkan hubungan kekerabatan atau hubungan kekeluargaan baru dalam keluarga yang mengangkatan anak dengan tidak memutuskan pertalian nasab antara anak yang diangkat dengan keluarga kandung anak tersebut dan akibat hukum dalam hal kewarisan. Saran yang diberikan penulis yaitu, sebaiknya hakim lebih mempertimbangkan lagi dalil – dalil para pemohon yang hendak mengangkat anak; Bagi masyarakat yang akan melakukan pengangkatan lebih dipertimbangkan lagi dalam segala hal selama tidak merugikan para pihak terutama untuk kepentingan anak yang diangkat; Dalam hal kewarisan anak angkat, orang tua yang mengangkat anak harus benar – benar mempertimbangkan atau mengurus harta mereka untuk kepentingan anak dan keluarga yang suatu saat akan di tinggalkan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101459;
dc.subjectPengangkatan Anak Perempuanen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titlePengangkatan Anak Perempuan Dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Penetapan Nomor: 0114/PDT.P/2015/PA.TLG)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record