Show simple item record

dc.contributor.advisorSETYAWAN, Fendi
dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.authorJANAH, Nur
dc.date.accessioned2018-09-12T08:11:35Z
dc.date.available2018-09-12T08:11:35Z
dc.date.issued2018-09-12
dc.identifier.nimNIM130710101096
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87413
dc.description.abstractKebutuhan terhadap aliran listrik salah satu pendukung yang sangat mempunyai peranan penting terhadap kehidupan bangsa dan bernegara. Dengan adanya kemajuan teknologi membawa dampak yang besar. Menjadikan masyarakat mudah melakukan berbagai kegiatan yang cara teknisnya menggunakan aliran listirk. Aliran listrik sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari. Maka dari itu aliran listrik menjadi sumber energi yang utama dan kebutuhan masyarakat sangat tergantung dengan adanya aliran listrik. Saat ini keberadaan listrik menjadi pendorong serta meningkatkan taraf hidup orang banyak. Dapat dibuktikan dengan banyaknya penggunaan aliran listrik oleh masyarakat, baik dalam kebutuhan rumah tangga maupun dalam sektor industri dan pembangunan. adanya pemadaman listrik secara tiba-tiba dan tanpa adanya informasi sebelumnya, dimana pemadaman listrik tersebut mengganggu dan merugikan dikalangan rumah tangga dan bisnis yang produksinya banyak tergantung pada listrik. Kerugian tersebut dirasakan oleh masyarakat yang mempunyai bisnis fotocopy dan laundry, karena aktifitas bisnis mereka akan terhenti dengan adanya pemadaman listrik, dari sebab itu maka bisnis dikalangan tersebut dapat mengalami kerugian materi. Penulis menganalisis 3 (tiga) permasalahan yang kemudian dibahas dalam skripsi ini. Pertama, bagaimana pengaturan pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT. PLN?; Kedua, apa tanggung jawab PT. PLN terhadap kerugian konsumen akibat tidak adanya informasi pemadaman listrik?; dan Ketiga, Apa upaya penyelesaian sengketa konsumen jika dirugikan akibat adanya pemadaman listrik oleh PT. PLN?. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan memahami pengaturan pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT. PLN; lalu untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab PT. PLNterhadap kerugian konsumen akibat tidak adanya informasi pemadaman listrik; dan untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian sengketa konsumen jika dirugikan akibat adanya pemadaman listrik oleh PT. PLN.Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe yiridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan , yaitu pendekatan perundangundangan (state approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang mana pendekatan konseptual yang digunakan, yaitu konsep tentang perlindungan hukum terhadap konsumen listrik. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Analisis hukum yang dilakukan adalah dengan menggunakan metode deduktif, yaitu suatu metode yang berpangkal dari hal yang berisifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Kemudian menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibangun dari kesimpulan. Hasil pembahasan dalam kesimpulan dari penulisan skripsi isi adalah: Pertama, Peraturan Perundang-undangan mengenai pemadaman listrik yang dilakukan PT. PLN mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014; dan Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 114-12/39/600.2/2002 tentang Indikator Mutu Pelayanan Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum. Kedua, tanggung jawab produsen terhadap konsumen Dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen sebagai berikut; Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan; ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi; pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktiaan lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan; dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. Ketiga, Apabila pemadaman listrik tersebut melanggar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), maka pelanggan berhak untuk mengajukan kompensasi kepada PT. PLN dengan cara; pelanggan dapat langsung mendatangi loket Layanan Keluhan Pelanggan yang ada disetiap kantor cabang PT. PLN; pelanggan dapat menelpon call center 123; pelanggan dapat memasukkan pengaduan melalui situs PT. PLN, www.pln.co.id. Apabila konsumen merasa belum puas bisa melakukan upaya hukum melalui penyeleselaian sengketa melalui pengadilan maupun diluar pengadilan. Saran penulis, yakni; Pertama, Perlu adanya peraturan dari PT. PLN yang menonjol seperti setiap adanya pemadaman tanpa adanya informasi , maka PT. PLN akan dikenankan ganti rugi. Kedua, Perlu adanya peningkatan pelayanan dari pihak PT. PLN agar memenuhi standart pelayanan yang baik untuk konsumen, yaitu dengan adanya sikap terbuka atas keluhan konsumen listrik serta adanya tindakan nyata dalam upaya memberikan informasi mengenai Tingkat Mutu dan Pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kwalitas kerja serta tanggung jawabnya. Ketiga, Perlu adanya advokasi yang menonjol untuk melindungi hakhak konsumen atas listrik agar tidak dilanggar oleh PT. PLN sebagai pelaku usaha penyedia tenaga listrik.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101096;
dc.subjectPerlindungan Hukum Konsumenen_US
dc.subjectPemadaman Listriken_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Adanya Pemadaman Listrik Oleh PT. Perusahaan Listrik Negaraen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record