Show simple item record

dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.advisorFADHILAH, Nurul Laili
dc.contributor.authorFITRIANTI, Nur Aini
dc.date.accessioned2018-09-12T08:06:55Z
dc.date.available2018-09-12T08:06:55Z
dc.date.issued2018-09-12
dc.identifier.nimNIM140710101049
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87412
dc.description.abstractJakarta merupakan Ibukota Negara Indonesia dengan jumlah penduduk yang rata-rata merupakan pendatang. Setiap harinya jumlah penduduk di Jakarta semakin bertambah karena Jakarta merupakan pusat ekonomi dan penduduk di desa berurbanisasi untuk menambah penghasilannya. Penduduk yang berpenghasilan tinggi dapat membangun maupun menyewa perumahan dan permukiman dengan tempat yang strategis. Sedangkan untuk penduduk yang berpenghasilan rendah maupun yang tidak berpenghasilan, akan tinggal di daerah yang kotor dan liar. Seperti di daerah bantaran Sungai Ciliwung yang tidak hanya mengalir di Kota Jakarta, tetapi juga daerah Depok dan Bogor. Seiring berkembangnya zaman dan dampak pertumbuhan penduduk, Sungai Ciliwung kini tidak lagi bersih seperti dahulu. Sungai Ciliwung yang dulunya bersih kini sudah terkena dampak pencemaran air. Warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai seringkali membuang sampah atau limbah sembarangan di sungai tersebut. Selain karena sampah dan limbah, penyebab banjir adalah karena banyaknya permukiman kumuh di daerah bantaran Sungai Ciliwung tersebut. Karena permukiman kumuh tersebut, pemerintah DKI Jakarta mengadakan relokasi di daerah bantaran Sungai Ciliwung ke rumah susun agar dapat mengembalikan fungsi Sungai Ciliwung seperti semula dan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari dua permasalahan yaitu apakah pelaksanaan relokasi permukiman warga bantaran Sungai Ciliwung berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan apakah pelaksanaan relokasi permukiman warga bantaran Sungai Ciliwung berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari dua tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah melengkapi dan memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat terkait dengan relokasi pemukiman warga bantaran sungai untuk normalisasi aliran sungai dan menambah pengalaman dan memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, bagi mahasiswa hukum dan almamater. Sedangkan tujuan khusus dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan relokasi permukiman warga bantaran Sungai Ciliwung apakah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang sedang dihadapi. Penulis menggunakan pendekatan perundangundangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penulisan skripsi ini adalah bahwa pelaksanaan relokasi permukiman warga bantaran Sungai Ciliwung yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah Ibukota Jakarta, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena relokasi permukiman kumuh merupakan pembangunan yang diadakan untuk kepentingan umum yaitu agar Sungai Ciliwung berfungsi normal kembali dan masyarakat yang tinggal didaerah bantaran sungai tersebut mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak. Selain itu, manfaat yang didapatkan setelah diadakan relokasi adalah Ibukota Jakarta dapat mewujudkan visi Jakarta sebagai Ibukota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan karena penduduk yang dahulu tinggal di bantaran Sungai Ciliwung sudah tinggal ditempat yang sesuai dengan RTRW Ibukota Jakarta. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah relokasi permukiman bantaran Sungai Ciliwung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Ibukota Jakarta sesuai dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Karena menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan umum yaitu agar Sungai Ciliwung berfungsi normal sehingga tidak menyebabkan banjir dan agar masyarakat yang tinggal di permukiman kumuh bantaran sungai mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak dan memiliki prasarana dan sarana yang memadai. Selain itu juga relokasi permukiman kumuh di bantaran Sungai Ciliwung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Ibukota Jakarta, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Seluruh warga mempunyai prasarana dan sarana yang berkualitas dan diarahkan untuk mewujudkan visi Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, sejajar dengan kota-kota besar dunia dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera. Karena penduduk yang dahulu tinggal di bantaran sungai sudah tinggal ditempat yang sesuai dengan RTRW Ibukota Jakarta dan Sungai Ciliwung berfungsi normal sehingga tidak menyebabkan banjir. Saran dari penulisan skripsi ini adalah masyarakat hendaknya memilih tempat tinggal yang memiliki prasarana dan sarana yang baik agar mempunyai kehidupan yang aman, nyaman dan tentram agar tidak mengganggu fungsi tata ruang yang sudah diatur oleh pemerintah daerah dalam peraturan daerah yang berlaku. Pemerintah hendaknya melaksanakan sesuai asas-asas yang tercantum dalam undang-udang dan memberi ganti rugi kepada masyarakat yang tempat tinggal nya diperuntukkan untuk kepentingan umum seperti permukiman baru yang lebih layak dan memadai.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101049;
dc.subjectRelokasi Permukimanen_US
dc.titleRelokasi Permukiman Warga Bantaran Sungai Ciliwung Di Daerah Khusus Ibukota Jakartaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record