dc.description.abstract | Program Nasional Agraria (PRONA) adalah rangkaian kegiatan pensertipikatan
tanah secara massal, pada suatu wilayah administrasi desa/kelurahan atau sebutan lain
atau bagian-bagiannya. Dengan adanya PRONA diharapkan terwujud pelayanan
pendaftaran tanah yang sederhana, mudah, cepat dan murah untuk penerbitan
sertipikat/tanda bukti hak atas tanah. Menyadari akan fungsi tersebut maka pemerintah
berusaha meningkatkan pengelolaan, pengaturan dan pengurusan di bidang pertanahan
yang menjadi sumber kemakmuran dan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan
yang berlaku. Dalam kajian penulisan ini penulis ingin mengkaji bagaimana peranan
pemerintah desa dalam penyelenggaraan PRONA. Rumusan masalah dalam hal ini : (1)
Apa peranan pemerintah desa dalam pelaksanaan Program Nasional Agraria (PRONA) ?
dan (2) Apakah perbedaan pendaftaran hak milik atas tanah melalui Program Nasional
Agraria (PRONA) dan secara sporadik ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan
pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini
menggunakan analisis normatif kualitatif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Peranan
pemerintah desa dalam pelaksanaan Program Nasional Agraria (PRONA) adalah sebagai
lembaga fasilitator, ketika masyarakat masih merasa takut, ragu-ragu, dan tidak tahu cara
menyampaikan permohonan kepada pihak yang membuat dan mengeluarkan sertifikat
dalam hal ini PPAT dan BPN. Pemerintah Desa juga bisa mendampingi masyarakat
dalam hal kepengurusan pembuatan sertifikat tanah. Pemerintah Desa juga berperan
untuk mensosialisasikan ketika ada program-program pemerintah Pusat seperti Prona,
dan program pemerintah Daerah tentang pendaftaran sampai pembuatan akta tanah dan
sampai program-program yang dibuat oleh pemerintah Desa itu sendiri. Pemerintah
Desa bisa mengeluarkan surat keterangan untuk membenarkan bahwa masyarakat yang
bersangkutan benar tanah yang ia miliki sudah terdaftar dikantor Desa, seagaimana
kewenangan pemerintah desa dalam ketentuan Pasal 26 Undang Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, Pendaftaran hak milik atas tanah merupakan amanat ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPA. Perbedaan pendaftaran hak milik atas tanah melalui
Program Nasional Agraria (PRONA) dan secara sporadik : (1) Program Nasional
Agraria (PRONA) adalah pensertifikatan tanah secara masal dan penyelesaian sengketasengketa
tanah yang bersifat strategis. Program pendaftaran tanah melalui prona ini
merupakan program pendaftaran tanah yang dikhususkan untuk rumah tangga yang
berpenghasilan rendah. Prona merupakan tindak lanjut dan implementasi dari Pasal 19
ayat (1) UUPA, yaitu untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan
pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. (2) Pendaftaran tanah secara
sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau
beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu
desa/kelurahan secara individual atau massal. Di dalam pendaftaran tanah secara
sporadik, inisiatif datangnya dari pemilik tanah (secara individual) atau juga dilakukan
oleh beberapa pemilik tanah (massal) dengan biaya dari si pemilik tanah.
Saran yang diberikan bahwa, Kepada pihak Kantor Pertanahan dalam hal ini
Kepala BPN, staff dan jajarannya untuk ke depannya agar dapat melakukan pendekatan
secara lebih intensif kepada aparat desa atau kecamatan yang masih apatis terhadap
Program Nasional Agraria (PRONA). Kepada aparat desa atau kecamatan, hendaknya ke
depannya dapat turut aktif mendukung dan ikut mengenalkan Program Nasional Agraria
(PRONA) kepada masyarakat. Apabila aparat desa atau kecamatan menjadi apatis
bahkan menghalang-halangi perbaikan pelayanan publik tentunya akan sangat
merugikan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan pelayanan tersebut. Harus bisa
lebih bijak dan ikut serta mendukung program-program pemerintah untuk masyarakat.
Kepada masyarakat umum ke depan dapat sebagai sasaran program supaya ikut berperan
secara aktif dan nyata dalam pembangunan negara Indonesia dengan menjamin
kepastian pemilikan tanah melalui sertifikat tanah yang diurus secara sukarela dan
mandiri sehingga dapat melakukan pemanfaatan atau penggunaan tanah lebih optimal. | en_US |