Show simple item record

dc.contributor.authorROIS KURNIAWAN
dc.date.accessioned2013-12-13T00:49:52Z
dc.date.available2013-12-13T00:49:52Z
dc.date.issued2013-12-13
dc.identifier.nimNIM050710191021
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8737
dc.description.abstractPerceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan, setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Sedangkan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri tidak dapat rukun lagi sebagai suami istri. Apabila suami istri ingin bercerai, maka suami istri tersebut harus menyelesaikan sengketa perceraiannya di pengadilan, dalam hal ini Undang-Undang menunjuk Pengadilan Agama sebagai lembaga Peradilan yang mempunyai kewenangan untuk mengadili masalah perkawinan dalam hal perceraian bagi yang beragama Islam, baik itu cerai gugat maupun cerai talak. Suatu persidangan harus berjalan meskipun tanpa kehadiran tergugat, ketidakhadirannya itu mengakibatkan hakim akan memeriksa pihak yang hadir saja, karena bagaimanapun juga hakim harus menyelesaikan masalah yang diajukan kepadanya sehingga hakim akan mempelajari dalil-dalil dan bukti dari pihak penggugat saja. Oleh karena itu dalam hal tergugat atau wakilnya tidak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan, dengan atau tanpa alasan yang sah meskipun tergugat telah dipanggil dengan patut dan resmi baik itu dalam panggilan yang pertama maupun yang kedua kalinya, maka hakim setelah mempelajari isi gugatan dapat menjatuhkan putusannya tanpa hadirnya tergugat (verstek), hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 125 HIR ayat (1) dan 126 HIR. Tindakan Hakim yang menjatuhkan putusannya tanpa hadirnya tergugat ini sesuai dengan azas hukum acara yaitu majelis hakim telah berusaha sekeras-kerasnya mengatasi dan menyelesaikan perkara perceraian dengan mengedepankan azas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal tersebut menjadi kajian dalam penulisan skripsi ini yaitu putusan verstek dalam Putusan Nomor 3838/Pdt.G/2010/PA.Jr. Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum perkawinan atas dijatuhkannya putusan verstek dalam perkara perceraian. Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan adalah : untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum atas dijatuhkannya putusan verstek dalam perkara perceraian, pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 3838/Pdt.G/2010/ PA.Jr., dan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan verstek dalam perkara perceraian. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Kesimpulan yang diperoleh bahwa akibat hukum yang timbul atas perceraian antara Penggugat dan Tergugat yang putusannya dijatuhkan dalam bentuk putusan verstek terhadap perkara cerai Nomor : 3838/Pdt.G/2010/ PA.Jr yang mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya adalah : Putusnya perkawinan antara pihak Penggugat dan Tergugat sebagai suami istri, setelah pihak pengadilan menjatuhkan talak satu ba’in sughro Tergugat (Juhari bin Sutawi) terhadap penggugat (Siti Qomariah binti Abdul Gafur) di hadapan persidangan Pengadilan Agama Jember. Pertimbangan hukum hakim dalam memutus putusan verstek dalam perkara perceraian Nomor : 3838/Pdt.G/2010/ PA.Jr, karena tergugat telah dipanggil dengan patut sebanyak 3 (tiga) kali tetapi ia maupun wakilnya tidak datang menghadap di persidangan dan ternyata tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka ia dinyatakan tidak hadir dan oleh karena gugatan penggugat tidak melawan hak, maka atas ketidakhadiran tergugat tersebut dapat dikabulkan dengan putusan verstek. Bahwa terhadap putusan verstek yang belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap, dapat diajukan upaya hukum yaitu tergugat dapat mengajukan perlawanan atau verzet, dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek diberitahukan kepada pihak yang dikalahkan itu sendiri dan apabila pihak penggugat yang gugatannya dikalahkan dengan putusan verstek, maka pihak penggugat dapat mengajukan banding, dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek diberitahukan kepada pihak penggugaten_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191021;
dc.subjectPERCERAIAN, PENGADILAN AGAMAen_US
dc.titleKAJIAN HUKUM PERKARA PERCERAIAN YANG DIPUTUS TANPA KEHADIRAN TERGUGAT (VERSTEK) DI PENGADILAN AGAMA (KAJIAN PUTUSAN NOMOR 3838/ Pdt.G/2010/PA.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record