dc.description.abstract | Penulisan skripsi yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI
KONSUMEN PENGGUNA JASA TELEPON SELULER AKIBAT
HILANGNYA PULSA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8
TAHUN 1999 ”, ini ditulis dengan latar belakang bahwa banyaknya kasus yang
merugikan konsumen khususnya konsumen pengguna jasa telpon seluler di
Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan suatu kehilangan pulsa tetapi konsumen
tidak merasa mengikuti program yang ditawarkan oleh operator yang
menyebabkan konsumen dirugikan. Selain itu adanya perjanjian baku yang tidak
informatif dan tidak dapat ditawar-tawar lagi semakin membuat konsumen berada
di pihak yang lemah. Hal ini juga diperparah dengan kurangnya kesadaran
konsumen untuk menuntut hak-haknya yang dirugikan kepada penyelenggara
telekomunikasi. Oleh karena itu perlindungan hukum yang memadai kepada
konsumen pengguna jasa telpon seluler diIndonesia ini sangat dibutuhkan.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apa bentuk
perlindungan hukum konsumen pengguna jasa telepon seluler yang mengalami
kerugian akibat hilangnya pulsa, apakah tanggung jawab bagi operator seluler atas
hilangnya pulsa konsumen pengguna jasa telepon seluler dan apa upaya
penyelesaian bila terjadi sengketa antara konsumen pengguna jasa telpon dengan
operator seluler akibat hilangnya pulsa.Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah
untuk memahami bentuk perlindungan hukum konsumen pengguna jasa telpon
seluler terhadap kerugian konsumen,tanggung jawab bagi operator seluler atas
hilangnya pulsa dan untuk memberikan solusi terkait upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh konsumen jika mengalami sengketa akibat kerugian pengguna
telpon seluler.
Tipe penelitian adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan
berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku dan kenyataaan yang ada dalam
masyarakat mengenai sesuatu yang diteliti. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan
hukumnya yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum
digunakan metode deskriptif kualitatif serta disimpulkan dengan metode deduktif.
Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bentuk perlindungan
hukum konsumen pengguna jasa telpon seluler yang mengalami kerugian
adalah Sesuai dengan Permenkominfo No 01/P/M.KOMINFO/01/2009 Pasal
2 ayat (2): 'izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pendaftaran
penyelenggara jasa premium kepada BRTI.Tanggung jawab pengguna jasa
telpon seluler akibat hilangnya pulsa adalah operator seluler akan melakukan
penggantian pulsa kepada pelanggan apabila terbukti kesalahannya dari
operator,apa upaya penyelesaian bila terjadi sengketa antara konsumen
pengguna jasa telpon dengan operator seluler akibat hilangnya pulsa adalah
Apabila terbukti bersalah mencabut izin.Dalam Undang-Undang Nomor 8
ahun 1999 adalah menyelesaikannya melalui BPSK atau melalui Pengadilan
umum setempat kemudian jika tidak puas mengajukan banding atau kasasi.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen pengguna jasa telpon seluler yang mengalami kerugian akibat
hilangnya pulsa adalah baik operator maupun content provider harus melakukan
izin berupa pendaftaran penyelenggara jasa premium kepada BRTI. Tanggung
Jawab pengguna jasa telpon seluler akibat hilangnya pulsa adalah Pengembalian
pulsa dengan nominal tertentu apabila kesalahan dari pihak operator. Upaya
hukum dalam menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan atau
menyelesaikan sengketa konsumen melalui pengadilan.Tetapi jika dapat
dilakukan secara musyawarah mufakat terlebih dahulu.
Saran yang dapat disumbangkan adalah dengan seharusnya perlu dilakukan
suatu evaluasi terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perlindungan konsumen dan pengguna jasa telekomunikasi terutama
Memperketat pengawasan terhadap sistem dalam telekomunikasi agar tidak terjadi
kembali kasus hilangnya pulsa konsumen..Jika terjadi sengketa sebaiknya tidak
mempersulit konsumen terutama dalam hal waktu karena masyarakat tidak hanya
menunggu penegak hukum saja untuk bersikap adil terhadap hal hilangnya pulsa. | en_US |