Show simple item record

dc.contributor.authorMAYA PAWITRA
dc.date.accessioned2013-12-13T00:44:22Z
dc.date.available2013-12-13T00:44:22Z
dc.date.issued2013-12-13
dc.identifier.nimNIM070710101028
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8735
dc.description.abstractPenulisan skripsi yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA TELEPON SELULER AKIBAT HILANGNYA PULSA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 ”, ini ditulis dengan latar belakang bahwa banyaknya kasus yang merugikan konsumen khususnya konsumen pengguna jasa telpon seluler di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan suatu kehilangan pulsa tetapi konsumen tidak merasa mengikuti program yang ditawarkan oleh operator yang menyebabkan konsumen dirugikan. Selain itu adanya perjanjian baku yang tidak informatif dan tidak dapat ditawar-tawar lagi semakin membuat konsumen berada di pihak yang lemah. Hal ini juga diperparah dengan kurangnya kesadaran konsumen untuk menuntut hak-haknya yang dirugikan kepada penyelenggara telekomunikasi. Oleh karena itu perlindungan hukum yang memadai kepada konsumen pengguna jasa telpon seluler diIndonesia ini sangat dibutuhkan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apa bentuk perlindungan hukum konsumen pengguna jasa telepon seluler yang mengalami kerugian akibat hilangnya pulsa, apakah tanggung jawab bagi operator seluler atas hilangnya pulsa konsumen pengguna jasa telepon seluler dan apa upaya penyelesaian bila terjadi sengketa antara konsumen pengguna jasa telpon dengan operator seluler akibat hilangnya pulsa.Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk memahami bentuk perlindungan hukum konsumen pengguna jasa telpon seluler terhadap kerugian konsumen,tanggung jawab bagi operator seluler atas hilangnya pulsa dan untuk memberikan solusi terkait upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika mengalami sengketa akibat kerugian pengguna telpon seluler. Tipe penelitian adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku dan kenyataaan yang ada dalam masyarakat mengenai sesuatu yang diteliti. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum digunakan metode deskriptif kualitatif serta disimpulkan dengan metode deduktif. Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bentuk perlindungan hukum konsumen pengguna jasa telpon seluler yang mengalami kerugian adalah Sesuai dengan Permenkominfo No 01/P/M.KOMINFO/01/2009 Pasal 2 ayat (2): 'izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pendaftaran penyelenggara jasa premium kepada BRTI.Tanggung jawab pengguna jasa telpon seluler akibat hilangnya pulsa adalah operator seluler akan melakukan penggantian pulsa kepada pelanggan apabila terbukti kesalahannya dari operator,apa upaya penyelesaian bila terjadi sengketa antara konsumen pengguna jasa telpon dengan operator seluler akibat hilangnya pulsa adalah Apabila terbukti bersalah mencabut izin.Dalam Undang-Undang Nomor 8 ahun 1999 adalah menyelesaikannya melalui BPSK atau melalui Pengadilan umum setempat kemudian jika tidak puas mengajukan banding atau kasasi. Kesimpulan yang dapat diambil adalah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa telpon seluler yang mengalami kerugian akibat hilangnya pulsa adalah baik operator maupun content provider harus melakukan izin berupa pendaftaran penyelenggara jasa premium kepada BRTI. Tanggung Jawab pengguna jasa telpon seluler akibat hilangnya pulsa adalah Pengembalian pulsa dengan nominal tertentu apabila kesalahan dari pihak operator. Upaya hukum dalam menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan atau menyelesaikan sengketa konsumen melalui pengadilan.Tetapi jika dapat dilakukan secara musyawarah mufakat terlebih dahulu. Saran yang dapat disumbangkan adalah dengan seharusnya perlu dilakukan suatu evaluasi terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan pengguna jasa telekomunikasi terutama Memperketat pengawasan terhadap sistem dalam telekomunikasi agar tidak terjadi kembali kasus hilangnya pulsa konsumen..Jika terjadi sengketa sebaiknya tidak mempersulit konsumen terutama dalam hal waktu karena masyarakat tidak hanya menunggu penegak hukum saja untuk bersikap adil terhadap hal hilangnya pulsa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101028;
dc.subjectTELEPON SELULER, PULSAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA TELEPON SELULER AKIBAT HILANGNYA PULSA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record