Show simple item record

dc.contributor.authorCITRA PARAMA ARTHA
dc.date.accessioned2013-12-13T00:30:34Z
dc.date.available2013-12-13T00:30:34Z
dc.date.issued2013-12-13
dc.identifier.nimNIM070710101129
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8732
dc.description.abstractSeringkali prosedur dalam perjanjian hibah itu sendiri tidak sesuai dengan aturan yang ada sehingga akibat hukum yang ditimbulkannya merugikan pihak lain yang berhak atas harta hibah itu juga sebagaimana yang terjadi dalam perkara di Pengadilan Agama Kediri Nomor : 324/Pdt.G/2010/PA.Kdr. Atas perkara Nomor : 324/Pdt.G/2010/PA.Kdr, majelis hakim Pengadilan Agama Kediri dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa penghibahan yang dilakukan almarhum Anas Rauf bin Jamirin kepada anak angkatnya Atik Winarti binti Jamingan adalah tidak sah, dengan dasar pertimbangan Pasal 210 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : 1. Apakah akta hibah dapat dibatalkan oleh ahli waris. 2. Akibat hukum pembatalan akta hibah. 3. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor : 324/Pdt.G/2010/PA.Kdr. Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: Pertama, untuk memenuhi dan melengkapi sebagian syarat-syarat yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Kedua, untuk mengembangkan ilmu hukum yang selama ini diperoleh di bangku perkuliahan. Ketiga, untuk memberikan sumbang pemikiran kepada masyarakat dan segenap mahasiswa Fakultas Hukum di lingkungan Universitas Jember pada khususnya, agar dapat dijadikan bahan acuan didalam kerangka penelitian lebih lanjut. Sedangkan tujuan khususnya yaitu: Pertama, untuk mengkaji dan menganalisa pembatalan hibah oleh ahli waris penghibah. Kedua, untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum pembatalan hibah yang dilakukan oleh ahli waris penghibah. Ketiga, untuk mengkaji dan menganalisa dasar pertimbangan hukum hakim mengenai pembatalan akta hibah dalam Putusan Pengadilan Agama No.324/Pdt.G/2010/PA.Kdr. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yurisis normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah. Menyangkut para pihak yang dapat mengajukan suatu pembatalan hibah adalah pemberi hibah dan ahli waris penghibah. Ahli waris dapat mengajukan pembatalan hibah disini dalam hal pemberian hibah yang dilakukan pewaris melebihi batas maksimal pemberian hibah yaitu xii 1 / 3 bagian dari harta warisan. Hal tersebut dinyatakan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 210 ayat (1) bahwa “orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1 / harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki”. Dengan demikian ahli waris dapat mengajukan pembatalan hibah atas haknya terhadap harta warisan yang berkurang karena adanya hibah. 3 Akibat hukum atas harta hibah yang dimohonkan pembatalan di suatu Pengadilan dengan adanya putusan pembatalan hibah yang telah berkekuatan hukum tetap maka kepemilikan atas harta tersebut akan kembali kepada pemberi hibah. Dengan kata lain seluruh harta yang telah dihibahkannya pada waktu dulu akan menjadi hak miliknya sendiri. Pengembalian ini dilakukan dengan mengosongkan terlebih dahulu obyek hibah tersebut. Apabila obyek hibah tersebut telah dibalik nama atau telah disertifikatkan atas nama penerima hibah, maka sertifikat tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam putusannya atas perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Agama Kediri dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa penghibahan yang dilakukan almarhum Anas Rauf bin Jamirin kepada anak angkatnya Atik Winarti binti Jamingan adalah tidak sah, dengan dasar pertimbangan Pasal 210 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam. Dalam hibah yang dilakukan oleh Anas Rauf bin Jamirin tersebut tidaklah sesuai dengan syarat sah hibah yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 210 ayat (1) dan (2), karena harta yang dihibahkan lebih dari 1 / dari harta bendanya dan harta tersebut bukanlah sepenuhnya milik Anas Rauf bin Jamirin. 3 Saran penulis, Pertama, perbuatan hukum dalam bentuk hibah perlu adanya pertimbangan-pertimbangan secara yuridis normatif dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang terkait dengan akta hibah dengan pemberian hibah yang dilakukan pewaris tidak melebihi batas maksimal pemberian hibah yaitu 1 / bagian dari harta warisan, sesuai dengan ketentuan Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam. Kedua, pemberian hibah perlu terlebih dahulu sesuaikan dengan aturan-aturan hukum yang sudah ditentukan, yang dimana akibat hukumnya bila terjadi kesalahan dalam penghibahan dapat mengakibatkan cacat yuridis sehingga batal demi hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101129;
dc.subjectAKTA HIBAH, AHLI WARISen_US
dc.titlePEMBATALAN AKTA HIBAH OLEH PENGADILAN AGAMA BERDASARKAN GUGATAN AHLI WARIS PENGHIBAH (Kajian Putusan Pengadilan Agama Nomor: 324/Pdt.G/2010/PA.Kdr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record