Show simple item record

dc.contributor.authorAGUNG DUTA UTAMA
dc.date.accessioned2013-12-13T00:21:29Z
dc.date.available2013-12-13T00:21:29Z
dc.date.issued2013-12-13
dc.identifier.nimNIM050710191009
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8731
dc.description.abstractKeberadaan iklan ditengah-tengah masyarakat menimbulkan daya tarik tersendiri. Iklan yang dilihat sebelah mata hanyalah sebatas lewat beberapa saat dalam hitungan menit namun dibalik itu semua, iklan merupakan sebuah alat yang sangat ampuh untuk membuat masyarakat awam yakin dan percaya oleh hadir dan adanya suatu produk. Dengan adanya iklan diharapkan masyarakat dapat memahami isi yang diharapkan dari munculnya suatu produk tertentu. Radio sebagai media yang sangat dekat dengan masyarakat sangatlah tepat apabila dikaitkan hubungannya dengan iklan., dimana jangkauan suatu siaran radio dapat mencakup masyarakat luas. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bentuk Iklan di Radio Raka FM termasuk karya Cipta dalam Ketentuan Undangundang No. 19 tahun 2002. Selain itu untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap hak cipta atas iklan di radio Raka FM, serta untuk mengetahui dan mengkaji lebih lanjut upaya penyelesaian terhadap pelanggaran Hak Cipta atas iklan di Radio Raka FM. Metodologi penulisan skripsi ini adalah pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Serta dengan cara penulis menjawab, mengumpulkan, menganalisa bahan hukum sekunder serta mengkaitkannya dengan beberapa bahan primer sehingga tercapailah sumber hukum yang akurat guna menjawab atau memecahkan permasalahan yang ada. Penulis juga mengadakan pengamatan secara langsung dengan cara wawancara kepada Bapak Soetikno Harto Soewito Direktur Radio Raka FM Banyuwangi Dengan bentuk perjanjian seperti itu sampai selama ini tidak menyebabkan masalah bagi kedua belah pihak. Bagi pihak radio sebagai pemegang Neighboring Rights (hak yang ada kaitannya, yang ada hubungannya dengan atau berdampingan dengan hak cipta) . persetujuan sebagai lembaga penyiaran belum cukup hanya dalam Undang-undang Hak Cipta Indonesia, perlu juga diatur lebih rinci. Seperti yang diatur dalam Undang-undang No 31 Tahun 2002 tentang penyiaran, agar radio dapat menjadi lembaga penyiaran yang dapat menjadi sarana informasi yang bertanggung jawab. Adapun yang disebut sebagai pemegang hak cipta adalah orang yang membuat karya cipta atau penerima hak dari karya cipta tersebut, kemudian perlidungan hukum terhadap hak cipta atas iklan di radio, yaitu Copy Right (Hak Cipta) berada ditangan pencipta. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa radio adalah lembaga penyiaran yang haknya diatur dalam Neighboring Rights. Pemegang Copyrights berada di tangan pencipta yaitu pihak radio sebagai lembaga yang membuat iklan. Hak Cipta tersebut dapat diperoleh dari perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya antara pihak radio dan pihak yang akan membuat iklan di Radio. Perlunya pemahaman hukum para penegak hukum di negara kita khususnya mengenai aspek yuridis perlindungan hukum Neighboring Rights, serta penguasaan materi hukum para konsultan hukum tentang perlindungan hukum Neighboring Rights. Selain itu bagi para penyiar pada radio hendaknya lebih meningkatkan penyeleksian isi pesan iklan yang akan disiarkan sehingga tidak sampai bertentangan dengan moral serta nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191009;
dc.subjectHAK CIPTA, IKLANen_US
dc.titlePERLIDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS IKLAN DI RADIO RAKA FM BANYUWANGI (MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record