dc.description.abstract | Salah satu bentuk perlindungan dan kepastian hukum terutama bagi pekerja tersebut
adalah melalui pelaksanaan dan penerapan perjanjian kerja. Dengan adanya perjanjian kerja
diharapkan para pihak yang sepakat melakukan hubungan kerja lebih mengetahui hak dan
kewajiban masing-masing pihak dan mengetahui sendiri apakah ia sudah melaksanakan
perjanjian tersebut dengan baik atau ia melanggar perjanjian tersebut. Pengaturan
perlindungan hukum bagi pekerja diatur dalam ketentuan Pasal 67 sampai dengan Pasal 101
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas
penulis tertarik untuk mengkaji dan menuangkan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap
pekerja kontrak menyangkut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT. Sumber
Alfaria Trijaya atau lebih dikenal dengan Alfamart. PKWT tersebut pada dasarnya dapat
diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama satu tahun, namun demikian dalam praktiknya di PT. Sumber
Alfaria Trijaya PKWT tersebut ada yang lebih sampai 3 (tiga) tahun dan lebih. Pada
dasarnya PKWT berakhir bila waktunya telah habis dan perjanjian kerja yang telah habis
waktunya dapat diperpanjang. Jika pengusaha hendak memperpanjang perjanjian kerja,
maka paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir telah memberitahukan maksudnya
secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Rumusan masalah yang akan
dibahas adalah : (1) Apakah PKWT di PT. Sumber Alfaria Trijaya telah memberikan
perlindungan hukum terhadap pekerja dan (2) Apa akibat hukumnya jika PKWT di PT.
Sumber Alfaria Trijaya bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam
skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil
penelitian dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh beberapa hasil pembahasan sebagai
berikut : Pertama, Aspek perlindungan hukum PKWT di PT. Sumber Alfaria Trijaya pada
prinsipnya belum memadai karena masih ditemui adanya ketidakseimbangan kepentingan
antara pengusaha dan tenaga kerja dan lebih menguntungkan pengusaha. Dalam praktiknya
di PT. Sumber Alfaria Trijaya PKWT tersebut ada yang lebih sampai 3 (tiga) tahun dan
lebih. Pada dasarnya PKWT berakhir bila waktunya telah habis dan perjanjian kerja yang
telah habis waktunya dapat diperpanjang. Jika pengusaha hendak memperpanjang perjanjian
kerja, maka paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir telah memberitahukan
maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Kedua, Berdasarkan isi
perjanjian kerja terhadap PKWT di PT. Sumber Alfaria Trijaya yang belum mencerminkan
kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pekerjanya. Dalam hal ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Perjanjian Kerja tersebut di atas bahwa jika pihak pertama
hendak memperpanjang jangka waktu perjanjian, maka pihak pertama akan memberitahukan
hal tersebut kepada pihak kedua secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
perjanjian ini berakhir. Dalam hal ini perjanjian kerja tersebut tidak secara tegas mengatur
berapa lama perjanjian kerja tersebut akan diperpanjang, hanya menyebutkan dapat
diperpanjang setiap tahun, karena PKWTT tidak mungkin ada perpanjangan karena
pekerja/buruh sudah menjadi pekerja tetap, lain halnya untuk PKWT. PKWT dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu
paling lama satu tahun (Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003).
Saran yang diberikan bahwa, Secara konseptual, jangan sampai PKWT yang secara
fungsional diharapkan dapat menghasilkan efisiensi dan efektifitas justru dalam tataran
kenyataan menimbulkan keadaan yang berseberangan dengan nilai-nilai yang menjunjung
tinggi kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja mutlak diperlukan tanpa terkecuali.
Melihat banyaknya celah-celah yang merupakan ketimpangan dalam sistem hukum
ketenagakerjaan, disarankan agar pemerintah segera mengadakan pembaruan hukum
ketenagakerjaan dengan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
yang inkonsistensi dan kontradiksi serta yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
jaman khususnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan | en_US |