Show simple item record

dc.contributor.advisorHarianto, Aries
dc.contributor.advisorAtikah, Warah
dc.contributor.authorTHOHA, Bahtiar Achyat
dc.date.accessioned2018-08-30T07:42:37Z
dc.date.available2018-08-30T07:42:37Z
dc.date.issued2018-08-30
dc.identifier.nim120710101356
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87309
dc.description.abstractSalah satu bentuk perlindungan dan kepastian hukum terutama bagi pekerja tersebut adalah melalui pelaksanaan dan penerapan perjanjian kerja. Dengan adanya perjanjian kerja diharapkan para pihak yang sepakat melakukan hubungan kerja lebih mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak dan mengetahui sendiri apakah ia sudah melaksanakan perjanjian tersebut dengan baik atau ia melanggar perjanjian tersebut. Pengaturan perlindungan hukum bagi pekerja diatur dalam ketentuan Pasal 67 sampai dengan Pasal 101 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas penulis tertarik untuk mengkaji dan menuangkan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak menyangkut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT. Sumber Alfaria Trijaya atau lebih dikenal dengan Alfamart. PKWT tersebut pada dasarnya dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun, namun demikian dalam praktiknya di PT. Sumber Alfaria Trijaya PKWT tersebut ada yang lebih sampai 3 (tiga) tahun dan lebih. Pada dasarnya PKWT berakhir bila waktunya telah habis dan perjanjian kerja yang telah habis waktunya dapat diperpanjang. Jika pengusaha hendak memperpanjang perjanjian kerja, maka paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah PKWT di PT. Sumber Alfaria Trijaya telah memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja dan (2) Apa akibat hukumnya jika PKWT di PT. Sumber Alfaria Trijaya bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh beberapa hasil pembahasan sebagai berikut : Pertama, Aspek perlindungan hukum PKWT di PT. Sumber Alfaria Trijaya pada prinsipnya belum memadai karena masih ditemui adanya ketidakseimbangan kepentingan antara pengusaha dan tenaga kerja dan lebih menguntungkan pengusaha. Dalam praktiknya di PT. Sumber Alfaria Trijaya PKWT tersebut ada yang lebih sampai 3 (tiga) tahun dan lebih. Pada dasarnya PKWT berakhir bila waktunya telah habis dan perjanjian kerja yang telah habis waktunya dapat diperpanjang. Jika pengusaha hendak memperpanjang perjanjian kerja, maka paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Kedua, Berdasarkan isi perjanjian kerja terhadap PKWT di PT. Sumber Alfaria Trijaya yang belum mencerminkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pekerjanya. Dalam hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Perjanjian Kerja tersebut di atas bahwa jika pihak pertama hendak memperpanjang jangka waktu perjanjian, maka pihak pertama akan memberitahukan hal tersebut kepada pihak kedua secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian ini berakhir. Dalam hal ini perjanjian kerja tersebut tidak secara tegas mengatur berapa lama perjanjian kerja tersebut akan diperpanjang, hanya menyebutkan dapat diperpanjang setiap tahun, karena PKWTT tidak mungkin ada perpanjangan karena pekerja/buruh sudah menjadi pekerja tetap, lain halnya untuk PKWT. PKWT dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun (Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003). Saran yang diberikan bahwa, Secara konseptual, jangan sampai PKWT yang secara fungsional diharapkan dapat menghasilkan efisiensi dan efektifitas justru dalam tataran kenyataan menimbulkan keadaan yang berseberangan dengan nilai-nilai yang menjunjung tinggi kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja mutlak diperlukan tanpa terkecuali. Melihat banyaknya celah-celah yang merupakan ketimpangan dalam sistem hukum ketenagakerjaan, disarankan agar pemerintah segera mengadakan pembaruan hukum ketenagakerjaan dengan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang inkonsistensi dan kontradiksi serta yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman khususnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Pekerjaen_US
dc.subjectPerjanjian Kerja Waktu Tertentuen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT. Sumber Alfaria Trijaya Jemberen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record