Show simple item record

dc.contributor.advisorNURHAYATI, Dwi Endah
dc.contributor.advisorPRIHATIN, Dodik
dc.contributor.authorSANTOSO, Robi
dc.date.accessioned2018-08-28T08:21:52Z
dc.date.available2018-08-28T08:21:52Z
dc.date.issued2018-08-27
dc.identifier.nim130710101062
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87279
dc.description.abstractPerbuatan penganiayaan dalam pembuktian di persidangan terjadi permasalahan-permasalahan, untuk menentukan terbukti atau tidaknya unsurunsur yang terkait dengan tindak pidana penganiayaan. Dalam pertimbangannya Hakim harus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan di persidangan, disamping itu Hakim dalam pertimbangannya harus memperhatikan segala sesuatu yang terdapat dalam diri terdakwa untuk menyatakan adanya unsur kesengajaan atau tidak pada diri terdakwa dalam melakukan tindak pidana penganiyaan, sehingga perbuatan penganiayaan yang terdapat pada Putusan Nomor: 20/Pid.B/2015/PN.Pmk. di dalam dakwaannya penuntut umum mendakwa terdakwa dengan surat dakwaan yang berbentuk dakwaan tunggal yakni Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Adapun terdapat dua permasalahan yakni cara hakim dalam memperoleh pertimbangannya untuk membuktikan unsur pasal 351 ayat (1) KUHP dengan sengaja melakukan penganiayaan dan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa dalam diri terdakwa tidak ditemukan alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Adapun tujuan dalam penulisan ini adalah menganalisis kesesuaian perbuatan pelaku/terdakwa dalam membuktikan unsur pembelaan terpaksa Pasal 49 Ayat (1) KUHP dengan fakta yang terungkap di persidangan dan mengkaji mengenai pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa dalam diri terdakwa tidak ditemukan alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf dikaitkan dengan fakta persidangan. Metode penulisan yang digunakan untuk membahas permasalahan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari publikasi tentang hukum yang relevan dengan isu hukum yang akan dibahas meliputi buku-buku. Berdasarkan hasil pembahasan maka kesimpulan yang dapat diambil adalah Pertimbangan Hakim dalam membuktikan unsur dengan sengaja melakukan penganiayaan yakni Pasal 351 Ayat (1) KUHP tidak sesuai dengan perbuatan pelaku/terdakwa dalam putusan, perbuatan tersebut memang sengaja dikehendaki oleh terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk memberikan perlawanan kepada korban yang telah terlebih dahulu melakukan serangan mencakar muka terdakwa. sehingga apabila dikaitkan dengan unsur pembelaan terpaksa Pasal 49 Ayat (1) KUHP dengan perbuatan pelaku/terdakwa dalam Putusan Nomor: 20/Pid.B/2015/PN.Pmk. telah sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan. Menurut ketentuan pidana seperti yang telah dirumuskan didalam Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang pembelaan terpaksa, apabila kepentingan-kepentingan hukum tertentu dari seseorang itu mendapat serangan secara melawan hukum dari orang lain, maka pada dasarnya orang dapat dibenarkan untuk melakukan suatu pembelaan terhadap serangan tersebut walaupun dengan cara yang merugikan kepentingan hukum dari penyerangnya. Perbuatan terdakwa dalam fakta persidangan telah memenuhi semua syarat mengenai pembelaan terpaksa Pasal 49 ayat (1) KUHP, sehingga dalam diri terdakwa terdapat alasan penghapus pidana yakni alasan pembenar berupa pembelaan terpaksa sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP. Maka putusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim seharusnya bukan putusan pemidanaan melainkan Putusan bebas (Vrijspraak). Selanjutnya mengenai saran dari penulis yaitu. Pertama Hakim seharusnya lebih teliti lagi dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yakni dengan mempertimbangkan apa yang menjadi dasar serta keadaan-keadaan yang melatar belakangi terdakwa melakukan perbuatannya agar putusan yang dijatuhkan dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak sehingga tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Hakim dalam menjatuhkan vonis pidana. Kedua, Hakim dalam membuat surat putusan pemidanaan juga harus berpedoman kepada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 197 Ayat (1) KUHAP dikarnakan jika tidak terpenuhinya ketentuan yang terdapat dalam Pasal tersebut putusan dapat berakibatkan batal demi hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAnalisis Yuridisen_US
dc.subjectPutusan pidanaen_US
dc.subjectPenganiayaanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Putusan Nomor: 20/Pid.B/2015/Pn.Pmk.)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record