Show simple item record

dc.contributor.advisorRato, Dominikus
dc.contributor.advisorSuparto, Nanang
dc.contributor.authorAlfiah
dc.date.accessioned2018-08-28T03:45:00Z
dc.date.available2018-08-28T03:45:00Z
dc.date.issued2018-08-28
dc.identifier.nim140710101290
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87267
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menganut asas campuran ius sanguinis-ius solidan mengakui kewarganegaraan ganda pada anak-anak dari hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir dan tinggal di luar negeri hingga usia 18 tahun. Artinya sampai anak tersebut berusia 18 tahun, diizinkan memiliki dua kewarganegaraan. Setelah mencapai usia tersebut ditambah tenggang waktu tiga tahun barulah si anak diwajibkan memilih salah satunya. Ketentuan inilah yang menghindari terjadinya stateless. Undang-Undang Nomor12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKedudukan Hukum Hak Waris Atas Tanahen_US
dc.titleKedudukan Hukum Hak Waris Atas Tanah Bagi Anak Sah Dari Hasil Perkawinan Campuran Di Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record