Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPRANOTO
dc.contributor.authorALIYA, Syahnaz Rizqi
dc.date.accessioned2018-08-28T01:36:33Z
dc.date.available2018-08-28T01:36:33Z
dc.date.issued2018-08-28
dc.identifier.nimNIM150903101010
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87257
dc.description.abstractPajak merupakan hal yang sangat penting di setiap negara. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), pembayaran pegawai negara, dan pembangunan fasilitas publik dibiayai dari pajak. Sumber penerimaan negara khususnya dari sektor perpajakan berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan instansi-instansi pemerintahan, salah satunya adalah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember berkontribusi aktif dalam pembangunan fasilitas umum sekaligus dalam kegiatan perpajakan. Kegiatan pembangunan fasilitas umum yang dilakukan salah satunya adalah peningkatan jalan. Untuk melaksanakan pembangunan tersebut Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember melakukan perjanjian kontrak kerja sama dengan orang pribadi atau badan sebagai penyedia jasa konstruksi. Terdapat dua jenis kontrak kerja, yaitu kontrak kerja dengan proses lelang (tender) dan kontrak kerja dengan penunjukkan langsung. Atas kegiatan pembangunan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air memotong pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 dari penghasilan usaha jasa konstruksi peningkatan jalan. CV. Bangun Cipta adalah salah satu penyedia jasa dengan kualifikasi usaha kecil yang bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember. Jasa yang digunakan adalah jasa perencanaan CV. Bangun Cipta mendapatkan proyek pembangunan dengan nilai nominal sebesar Rp 194.699.000,00, maka kontrak kerja tersebut dilakukan dengan penunjukkan langsung. Karena termasuk kualifikasi usaha kecil, maka sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha jasa Konstruksi dikenakan tarif 2%. Bendahara Pengeluaran Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember sebagai Bendaharawan Pemerintah melakukan kegiatan menghitung dan memotong PPh pasal 4 ayat 2 dengan tarif sebesar 2% dari nilai kontrak, tidak termasuk PPN atau setara dengan 2% x DPP. Kemudian menyetorkannya kepada Bank Jatim dan melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi peningkatan jalan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150903101010;
dc.subjectPPhen_US
dc.subjectBINA MARGAen_US
dc.titlePROSEDUR PELAKSANAAN PPh ATAS JASA KONSTRUKSI PENINGKATAN JALAN PADA DPU BINA MARGA DAN SDA KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record