Show simple item record

dc.contributor.advisorWICAKSONO, Galih
dc.contributor.authorROFIQI, Mohamad
dc.date.accessioned2018-08-24T06:30:55Z
dc.date.available2018-08-24T06:30:55Z
dc.date.issued2018-08-24
dc.identifier.nimNIM150903101052
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87221
dc.description.abstractKemajuan yang pesat khususnya dibidang ekonomi, telah menjadikan Kota Malang menjadi kota terbesar kedua di Jawa Timur (BP2D Kota Malang,2018). Pemerintah Kota Malang melakukan pemungutan pajak daerah guna mendukung pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Penerimaan pajak daerah di Kota Malang memberi potensi besar dalam menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan oleh Pemerintah Kota Malang. Dapat diketahui bahwa salah satu pajak daerah yang menjadi andalan bagi Pemerintah Kota Malang dalam meningkatkan pendapatan asli daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Sistem pemungutan pajak Bumi dan Bangunan yaitu Official Assesment yaitu pemerintah menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pihak Pemerintah Daerah saat ini sedang gencar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Prosedur Pendataan merupakan proses pengumpulan data Objek Pajak yang sangat penting. Karena nantinya akan digunakan untuk melakukan penilaian dan penetapan PBB. Pendataan sangatlah penting untuk dilakukan. Objek pajak yang telah dilakukan pendataan seperti identifikasi, verivikasi ,dan pengukuran objek pajak yang nantinya setelah melakukan proses pendataan akan memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) yang diberikan ke masing-masing objek pajak. Yang selanjutnya akan dilakukan penetapan sebagai objek PBB. Dengan dilakukannya pendataan dan penetapan PBB selanjutnya pihak pemerintah dapat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang akan dijadikan pedoman bagi wajib pajak untuk mengetahui pajak terutangnya. Apabila wajib pajak tidak melakukan kewajiban perpajakannya yaitu membayar pajak terurang PBB sesuai dengan SPPT yang telah diterbitkan yang diberikan jangka waktu 6 (enam) bulan mulai dari bulan januari sampai dengan 31 juli maka pihak BP2D dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan (SP) yang diberikan kepada wajib pajak penunggak pajak. Pemberian SP dilakukan sampai dengan Sp ke 3 dengan jangka waktu pemberian masing-masing 3 hari dan selanjutnya bisa diterbitkan Surat pematokan terhadap objek pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150903101052;
dc.subjectPAJAK BUMI DAN BANGUNANen_US
dc.subjectPENETAPAN DAN PENAGIHANen_US
dc.titlePROSEDUR PENDATAAN PENETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN PADA BADAN PELAYANAN PAJAK DAERAH KOTA MALANGen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record