• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PENDATAAN PENETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN PADA BADAN PELAYANAN PAJAK DAERAH KOTA MALANG

    Thumbnail
    View/Open
    Mohamad Rofiqi - 150903101052_.pdf (7.390Mb)
    Date
    2018-08-24
    Author
    ROFIQI, Mohamad
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kemajuan yang pesat khususnya dibidang ekonomi, telah menjadikan Kota Malang menjadi kota terbesar kedua di Jawa Timur (BP2D Kota Malang,2018). Pemerintah Kota Malang melakukan pemungutan pajak daerah guna mendukung pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Penerimaan pajak daerah di Kota Malang memberi potensi besar dalam menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan oleh Pemerintah Kota Malang. Dapat diketahui bahwa salah satu pajak daerah yang menjadi andalan bagi Pemerintah Kota Malang dalam meningkatkan pendapatan asli daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Sistem pemungutan pajak Bumi dan Bangunan yaitu Official Assesment yaitu pemerintah menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pihak Pemerintah Daerah saat ini sedang gencar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Prosedur Pendataan merupakan proses pengumpulan data Objek Pajak yang sangat penting. Karena nantinya akan digunakan untuk melakukan penilaian dan penetapan PBB. Pendataan sangatlah penting untuk dilakukan. Objek pajak yang telah dilakukan pendataan seperti identifikasi, verivikasi ,dan pengukuran objek pajak yang nantinya setelah melakukan proses pendataan akan memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) yang diberikan ke masing-masing objek pajak. Yang selanjutnya akan dilakukan penetapan sebagai objek PBB. Dengan dilakukannya pendataan dan penetapan PBB selanjutnya pihak pemerintah dapat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang akan dijadikan pedoman bagi wajib pajak untuk mengetahui pajak terutangnya. Apabila wajib pajak tidak melakukan kewajiban perpajakannya yaitu membayar pajak terurang PBB sesuai dengan SPPT yang telah diterbitkan yang diberikan jangka waktu 6 (enam) bulan mulai dari bulan januari sampai dengan 31 juli maka pihak BP2D dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan (SP) yang diberikan kepada wajib pajak penunggak pajak. Pemberian SP dilakukan sampai dengan Sp ke 3 dengan jangka waktu pemberian masing-masing 3 hari dan selanjutnya bisa diterbitkan Surat pematokan terhadap objek pajak.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87221
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository