Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.authorARIYANTI, Erma
dc.date.accessioned2018-08-24T01:53:06Z
dc.date.available2018-08-24T01:53:06Z
dc.date.issued2018-08-24
dc.identifier.nimNIM120710101361
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87198
dc.description.abstractTujuan penelitian dalam skripsi ini ada dua yaitu, tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah memenuhi dan melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan akademis untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus dari penelitian skripsi ini yaitu pertama, mengetahui dan memahami tentang keabsahan fotocopy sertifikat hak atas merek sebagai alat bukti yang sah; kedua, mengetahui dan memahami akibat hukum Bagi Wahl Clipper Corporation jika tidak ada bukti asli sertifikat hak atas merek; ketiga, mengetahui dan memahami ratio decidendi (pertimbangan hukum) hakim dalam putusan Nomor 444 K/Pdt.Sus-HKI/2016 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum. Mengenai kekuatan pembuktian sertifikat fotocopy alat bukti tertulis, sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi yang mengatur mengenai hal tersebut. Kekuatan pembuktian dari sebuah fotocopy alat bukti tertulis dapat dipahami dengan membaca literatur-literatur terkait. Berdasarkan ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata, kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Berdasarkan ketentuan Putusan Mahkamah agung Republik Indonesia Nomor 701 K/Sip/1974, pengakuan keabsahan identiknya fotocopy dengan aslinya dapat diakui apabila pihak yang mengajukan alat bukti tersebut mampu menunjukkan aslinya di muka persidangan, apabila tidak dapat menunjukkan aslinya maka fotocopy tidak bernilai sebagai salinan pertama atau salinan keberatan sehingga tidak sah sebagai alat bukti. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu Pertama, fotocopy sertifikat hak atas merek tidak bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah, karena kekuatan pembuktian sebuah fotocopy alat bukti tertulis terletak pada aslinya sebagaimana diatur dalam pasal 1888 KUHPerdata. Kedua, akibat hukum jika tidak ada bukti asli sertifikat hak atas merek yaitu gugatan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung, kekuatan pembuktian sebuah fotocopy alat bukti tertulis terletak pada aslinya sebagaimana diatur dalam pasal 1888 KUHPerdata, karena ada pelanggaran Hak Atas Merek. Ketiga, ratio decidendi (pertimbangan hukum) hakim dalam putusan Nomor 444 K/Pdt.Sus-HKI/2016 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu gugatan penggugat telah tepat dan benar, penggugat tidak dapat memperlihatkan bukti asli dari bukti-bukti surat yang diajukan, sehingga bukti-bukti surat penggugat tidak mempunyai nilai pembuktian dan tidak dapat dipertimbangkan dalam perkara a quo. Putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Wahl Clipper Corporation tersebut harus ditolak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101361;
dc.subjectWAHL CLIPPER CORPORATIONen_US
dc.subjectBUKTI ASLI SERTIFIKATen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM BAGI WAHL CLIPPER CORPORATION DALAM HAL TIDAK ADANYA BUKTI ASLI SERTIFIKAT HAK ATAS MEREK (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 444 K/Pdt.Sus-HKI/2016)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record