Show simple item record

dc.contributor.authorDAFIKA SARI
dc.date.accessioned2013-12-12T15:35:13Z
dc.date.available2013-12-12T15:35:13Z
dc.date.issued2013-12-12
dc.identifier.nimNIM080210301053
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8714
dc.description.abstractPeningkatan mutu pendidikan ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pendidikan. Guru merupakan salah satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu hasil pendidikan yang mempunyai posisi strategis, maka setiap usaha peningkatan mutu pendidikan perlu memberikan perhatian besar kepada peningkatan guru baik dalam segi jumlah maupun mutunya. Rendahnya kualitas pendidikan bangsa Indonesia dipengaruhi oleh beberapa komponen penunjang proses pendidikan, antara lain: kualitas guru, sarana pembelajaran seperti buku teks, media pembelajaran, sumber-sumber belajar serta peralatan laboratorium pembelajaran yang belum memadai. Peranan guru yang sangat penting dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia sehingga UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 8 menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rokhani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, diharapkan guru dapat meningkatkan kinerjanya khususnya dalam kemampuan merencanakan pembelajaran dan mengembangkan materi ajar agar output yang dihasilkan sesuai dengan harapan pemerintah. Penelitian ini dilaksanakan di SMK Negeri se Kota Jember (SMK Negeri 1, SMK Negeri 2, SMK Negeri 3, dan SMK Negeri 4) pada tanggal 24 September sampai 13 Oktober 2012. Subyek penelitian adalah guru di lokasi penelitian yang telah dinyatakan lulus sertifikasi dan mendapat tunjangan profesi setiap bulannya, yaitu 47 orang dari keseluruhan sekolah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan, variabel tunjangan profesi dan masa kerja mempengaruhi kemampuan merencanakan pembelajaran dan mengembangkan materi ajar pada guru yaitu sebesar 77,5 %. Sedangkan jika dihitung secara parsial, kemampuan merencanakan pembelajaran dan mengembangkan materi ajar pada guru lebih banyak dipengaruhi oleh masa kerja yaitu sebanyak 45,63 % dibandingkan dengan pengaruh tunjangan profesi yang hanya sebesar 26,28 %. hal ini karena dengan memiliki wawasan yang luas dan banyak latihan-latihan dalam mengajar dan mengelola kelas, seorang guru lebih mampu menguasai keadaan yang dihadapi di dalam kelas. Berpedoman pada hipotesis yang telah disusun, maka dinyatakan salah satu variabel dalam penelitian ini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kemampuan merencanakan pembelajaran dan mengembangkan materi ajar pada guru. Dapat ditarik kesimpulan bahwa penelitian yang dilakukan dapat membuktikan bahwa masa kerja mempunyai pengaruh terhadap kemampuan merencanakan pembelajaran dan mengembangkan materi ajar pada guru. Kata Kunci : Tunjangan Profesi, Masa Kerja, dan Kemampuan Merencanakan Pembelajaran Dan Mengembangkan Materi Ajar Pada Guru.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080210301053;
dc.subjectTunjangan Profesi, Masa Kerja, Kemampuan, Perencaaan Pembelajaran, Pengembangan Materi Ajar, Guruen_US
dc.titlePENGARUH TUNJANGAN PROFESI DAN MASA KERJA TERHADAP KEMAMPUAN MERENCANAKAN PEMBELAJARAN DAN MENGEMBANGKAN MATERI AJAR PADA GURU SMK NEGERI SE KOTA JEMBER TAHUN 2012en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record