dc.description.abstract | Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan komoditas vital yang sangat
dibutuhkan oleh masyarakat banyak sebagai sumber energi. Sesuai ketentuan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa
Pemerintah wajib untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian
Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Pengelolaan dan pengusahaan Minyak dan Gas Bumi harus dikuasai oleh
negara mengingat nilainya yang sangat tinggi dan dapat dipakai untuk memenuhi
kebutuhan energi guna kesejahteraan kehidupan rakyat.Akan tetapi akibat
terbatasnya fasilitas penyaluran BBM khususnya untuk wilayah-wilayah yang
berada di plosok wilayah negara Indonesia juga jarang penduduknya
menyebabkan tumbuhnya para pengecer BBM yang menjual BBM dengan harga
cukup tinggi yang memberatkan masyarakat, bbm yang banyak dibutuhkan adalah
bbm jenis tertentu yakni minyak tanah dan minyak solar sehingga tidak jarang
banyak penjual bahan bakar minyak tersebut dijual dengan harga yang terlampau
jauh dari SPBU, tentunya hal ini sangat merugikan konsumen pengguna yang jauh
dari SPBU. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk menulis karya
ilmiah berbentuk skripsi yang berjudul: “Pengaturan Penyaluran Bahan Bakar
Minyak Jenis Tertentu Di Indonesia”. Rumusan masalah dalam penulisan
skripsi ada 3 (tiga) yaitu: perama, apakah Pengaturan penyaluran bahan bakar
minyak jenis tertentu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001
tentang Minyak dan gas bumi; kedua, apa kriteria subyek hukum yang dapat
mengajukan permohonan penyaluran bahan bakar minyak jenis tertenntu; ketiga,
apa bentuk pertanggung jawaban hukum sub penyalur apabila konsumen bahan
bakar minyak jenis tertentu tersebut merasa dirugikan. Tujuan umum dalam
penulisan skripsi ini yaitu untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis
dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember. Tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui kesesuaian Peraturan Bahan
Bakar Minyak Jenis Tertentu terhadap Undang Undang Migasyaitu Undang-
Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bum, untuk mengetahui
subyek hukum yang dapat mengajukan permohonan penyaluran Bahan Bakar
Minyak Jenis Tertentu serta untuk mengetahui dan menemukan yang bertanggung
jawab atas konsumen bahan bakar minyak jenis yang merasa di rugikan. Metode
penelitian dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penilitian yuridis normatif
(Legal Research) dan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan
undang-undang (Statute Approach), Pendektan Historis (Historical approach)dan
menggunakan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukumtersier yang sesuai dengan tema skripsi ini dengan bahan analisis bahan
hukum deduksi.
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini yaitu pengertian bahan bakar
minyak, jenis bahan bakar minyak, pengertian konsumen, hak dan kewajiban
konsumen, pengertian badan hukum, macam badan hukum, badan pengatur usaha hilir minyak dan gas bumi, sub penyalur dan penyelenggaraan kegiatan usaha
hilir.
Pokok bahasan dalam penulisan skripsi ini yaitu: pertama, kesesuaian
pengaturan penyaluran bahan bakar minyak jenis tertentu menurut Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengaturan
mengenai penyaluran bahan bakar minyak tertentu sampai wilayah Negara
Indonesia telah sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi Pasal 5 angka 2 dan Pasal 23hal tersebut dikarenakan penyaluran
BBM tersebut merupakan salah satu kegiatan dari usaha minyak bumi yang
termasuk dalam kegiatan usaha hilir, Undang-Undang No.8 tahun 1971 sangat
tidak relevan karena undang-undang tersebut menempatkan pertamina sebagai
perusahaan yang menguasai miyak dan gas bumi sehingga terjadi monopoli di
sektor migas indonesia, Penyaluran bahan bakar minyak jenis tertentu diharapkan
dapat terjangkau secara merata hal tersebut untuk menjadikan kesejahteraan bagi
masyarakat plosok wilayah Indonesia dan dapat menjadikan negara yang lebih
maju; kedua, subjek hukum yang dapat mengajukan permohonan penyaluran
bahan bakar minyak jenis tertentu. Syarat menjadi sub penyalur terdapat dalam
pasal 6 Perturan BPH Migas No.6 Tahun 2015, untuk menjadi sub penyalur
harus mendapat surat keterangan sub penyalur dan dapat bermitra usaha dengan
badan usaha yang telah berbadan hukum ; ketiga, lembaga yang bertanggung
jawab atas konsumen bahan bakar minyak jenis tertentu apabila
dirugikan.Tanggung jawab terhadap konsumen bahan bakar minyak jenis tertentu
apabila terjadi hal yang tidak diinginkan baik dirugikan secara materiil dilakukan
oleh pelaku usaha yang bertindak sebagai sub penyalur bahan bakar minyak jens
tertentu tersebut.
Kesimpulan dari pokok bahasan dalam penulisan skripsi ini yaitu: pertama,
penyaluran bahan bakar minyak jenis tertentu telah sesuai dengan peraturan
organiknya yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi, bahwa penyaluran bahan bakar minyak termasuk dalam kegiatan niaga
atau pendistribsian yang termasuk dalam kegiatan usaha hilir minyak bumi;
kedua, subjek hukum yang dapat mengajukan permohonan penyalurann bahan
bakar minyak jenis tertentu harus memenuhi persayaratan yang ditetapakan dalam
Pasal 6 peraturan BPH Migas no.6 Tahun 2015; ketiga, pertanggung jawaban
hukum apabila konsmen merasa di rugikan adalah pelaku usaha atau sub penyalur
bahan bakar minyak dengan mengganti kerugian dan pemerintah daerah juga
melakukan pertanggung jawaban kepada konsumen yakni melakukan pembinaan
dan pengawasann di sektor hilir agar konsumen tidak dilakukan secara sewenangwenang
oleh sub penyalur. Konsumen yang dirugikan dapat memilih penyelesaian sengketa di pengadilan ataupun diluar pengadilan yaitu melalui BPSK | en_US |