dc.description.abstract | Indonesia bersama dengan negara-negara lain yang tergabung dalam G20 dan OECD sepakat untuk membuat perjanjian pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan secara otomatis, sehingga Indonesia harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. pada tanggal 23 Agustus 2017 Presiden Joko Widodo telah mengasahkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Undang-Undang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menyatakan bahwa ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Perbankan tidak berlaku. Dimana sejatinya ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban atas rahasia bank dan pengecualianya serta pihak terafiliasi yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank. adanya Undang-Undang Akses Informasi Keuangan Untuk Perpajakan yang juga mengatur mengenai rahasia bank dikhawatir akan mengakibatkan kerancuan dalam hukum perbankan di Indonesia. Berdasarkan uraian diatas, penulis akan membahas dan mengkajinya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: Makna Rahasia Bank Dalam Kegiatan Perbankan Pasca Disahkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang. Permasalahan yang akan diangkat dalam skripsi ini adalah Pertama, Apa makna rahasia bank pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan?, Kedua, Apakah isi Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sesuai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan?. Penelitian ini terdiri dari 2 tujuan penelitian. Adapun dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan penggunaan pedekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna memecahkan permasalahan yang ada.
Tinjauan putaka dalam skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) sub bab yaitu Pertama, menjelaskan mengenai Perbankan yang dibagi lagi menjadi 4 (empat) anak sub bab, yaitu: 1). Pengertian Bank; 2). Asas-asas perbankan; 3). Fungsi Perbankan; 4). Jenis-jenis perbankan. Kedua, membahas mengenai rahasia bank yang dibagi menjadi 2 (dua) anak sub bab, yaitu pengertian rahasia bank dan sifat rahasia bank.
Adapun pembahasan skripsi ini adalah menganalisis dari isu hukum yang telah diajukan. Pembahasan ini terdiri dari 2 (dua) sub bab yaitu Pertama, makna rahasia bank pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Dimana sub bab yang pertama ini terdiri dari 7 (tujuh) anak sub bab yaitu: 1). Makna rahasia bank; 2). Dasar pemikiran rahasia bank di Indonesia; 3). Rahasia bank dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1960 tentang Rahasia Bank; 4). Rahasia bank dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan; 5). Rahasia bank dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; 6). Rahasia bank dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, 7). Rahasia bank dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Kedua, Kesesuaian isi Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Pada sub bab kedua ini terdiri dari 2 anak sub bab, yaitu: Isi Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan harmonisasi asas hukum terkait kesesuaian isi Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Adapun kesimpuan dari skripsi ini adalah Pertama, Disahkannya Undang-Undang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan mengakibatkan pergeseran pengaturan mengenai prosedur pembukaan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan. Kedua, Pengesahan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan tidak sesuai dengan isi Pasal 40 Undang-Undang Perbankan. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka penulis memberikan saran yaitu kepada Pemerintah harus mampu untuk mengharmonisasikan peraturan terkait dengan rahasia bank, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepentingan dan pengaturan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan, kepada Pemerintah harus konsiten dan tidak penuh ambisi dalam menentukan, merencanakan dan melaksanakan kebijakan pembukaan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan, serta harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan nasabah dan kepentingan dibidang perpajakan. | en_US |