Show simple item record

dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.advisorSari, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorMahbubah, Nihlah Intan
dc.date.accessioned2018-08-03T07:03:53Z
dc.date.available2018-08-03T07:03:53Z
dc.date.issued2018-08-03
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86924
dc.description.abstractKetentuan Hukum Islam tentang pemberian nafkah iddah dalam kasus perceraian yang terkait dengan penjatuhkan talak oleh suami kepada istri akan menimbulkan akibat hukum berupa pemberian nafkah oleh suami kepada bekas istrinya, yang pertama ialah nafkah mut‟ah setelah adanya perceraian karena talak, tetapi perceraian tersebut harus dikehendaki oleh pihak suami dengan memenuhi syarat – syarat yang telah dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam. Pemberian nafkah iddah yang mana pemberian nafkah tersebut diberikan kepada bekas istri karena apabila suaminya menjatuhkan talak kepada istrinya yang bukan termasuk talak ba,in. Apabila suami menjatuhkan talak ba’in kepada istrinya, maka dapat menghapuskan pemberian nafkah iddah kepada bekas istri. Dalam perkara ini, Hakim menjatuhkan talak satu Ba’in Sughara tergugat ( suami ) kepada penggugat ( istri ), maka istri tidak mendapatkan nafkah iddah setelah adanya perceraian.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPemberian Hak Nafkah Iddahen_US
dc.titlePemberian Hak Nafkah Iddah Pasca Cerai Gugat ( Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor : 396/Pdt.G/2012/PA.JB)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record