dc.description.abstract | Perlindungan hukum yang dibutuhkan usaha kecil dalam kerjasama modal
ventura pada dasarya adalah berupa pelaksanaan hak dan kewajiban antara kedua
belah pihak, pihak usaha kecil sebagai perusahaan pasangan usaha dan pihak
perusahaan modal ventura. Permasalahan hukum juga akan timbul jika sebelum
perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak. Perlu adanya undang-undang yang
mengatur secara khusus lembaga pembiayaan modal ventura beserta pengaturan
lebih lanjut tentang operasional dan mekanisme pembiayaan modal ventura dan
sekaligus pelaksanaannya. Potensi timbulnya permasalahan sengketa di dalam
kegiatan kerjasama modal ventura masih sangat besar terjadi apabila menilik dan
melihat bentuk pembiayaan modal ventura merupakan kerjasama jangka menengah
atau panjang. Potensi permasalahan lain yang kemungkinan terjadi didalam suatu
kerjasama modal ventura dapat berupa hidden action (menyembunyikan sesuatu),
opportunistic behavior (perilaku oportunistik), dan bounded rationality (batas
rasionalitas).
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah bentuk
perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap pelaku usaha kecil sebagai
perusahaan pasangan usaha dalam perjanjian kerjasama modal ventura ? (2)
Apakah klausula-klausula dalam perjanjian kerjasama modal ventura telah
memberikan perlindungan hukum yang proporsional bagi para pihak ? dan (3) Apa
upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan pasangan usaha apabila terjadi
sengketa dalam perjanjian kerjasama modal ventura ? Tujuan penelitian dalam hal
ini untuk mengetahui dan memahami bentuk risiko yang dihadapi para pihak dalam
perjanjian sewa guna usaha berikut upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak
ketika terjadi sengketa dalam perjanjian sewa guna usaha. Metode penelitian dalam
penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan
menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan
masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual,
dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan
non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis
normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah
terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dalam hal ini dapat dikemukakan bahwa
pembiayaan modal ventura tidak melihat jaminan barang milik Perusahaan
Pasangan Usaha. Oleh karena itu, Perusahaan Modal Ventura disebut juga investasi
jangka panjang dengan tujuan utama dan sebagai konpensasi atas resiko tinggi dari
investasinya adalah perolehan keuntungan, bukan pendapatan bunga atau deviden.
Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan
Usaha untuk jangka waktu tertentu. Pemerintah juga mengupayakan Modal Ventura
untuk dapat menjadi alternatif Pembiayaan ditunjukan kepada perusahaan kecil atau
masih baru, tetapi berpotensi besar untuk berkembang dan prospek cerah, bidang
teknologi atau nonteknilogi, atau usaha yang mengandung terobosan baru.
Perusahaan ini sulit memperoleh kredit perbankan.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama : Bentuk
perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap pelaku usaha kecil sebagai
xiii
perusahaan pasangan usaha dalam perjanjian kerjasama modal ventura dituangkan
dalam perjanjian yang mengikat bagi kedua belah pihak yang dibuat secara tertulis.
Dilihat dari sudut perjanjian antara kedua perusahan modal ventura dan pasangan
usahanya mengacu pada asas kebebasan berkontrak dimana semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
selama tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan
kesusilaan. Selama syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata terpenuhi,
maka penyimpangan terhadap modal ventura dapat dibenarkan, artinya apabila
perusahaan pasangan usaha telah menandatangai perjanjian tersebut. Kedua :
Klausula-klausula dalam perjanjian kerjasama modal ventura pada dasarnya masih
belum memberikan perlindungan hukum yang proporsional bagi para pihak, karena
lebib menguntungkan pihak yang dominan. Ketentuan mengenai sistem
pembayaran dan klausul-klausul lain yang menyimpang dari karakteristik modal
ventura tersebut sudah disetujui oleh perusahaan pasangan usaha, jadi meskipun
sangat memberatkan perusahaan pasangan usaha tidak dapat menghilangakan
kewajiban-kewajibannya. Ketiga : Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan
pasangan usaha apabila terjadi sengketa dalam perjanjian kerjasama modal ventura
penyelesaiannya dilakukan melalui proses peradilan (litigasi). Proses ini
membutuhkan waktu lama, oleh karenanya model penyelesaian seperti ini kurang
diterima dalam dunia bisnis karena membutuhkan waktu yang lama sementara
dalam kegiatan bisnis membutuhkan waktu yang cepat dalam penyelesaian
sengketa atau masalah yang terjadi, sehingga kerugian yang muncul dapat
diminimalisir dengan baik. Dasar pemikiran pentingnya dicarikan model
penyelesaian alternatif didasarkan juga pada pemikiran bahwa penyelesaian
tersebut tidak akan terlalu banyak mempengaruhi jalannya bisnis yang sedang
berlangsung antara para pihak. Berdasarkan alasan-alasan seperti yang telah
dikemukakan tersebut maka yang paling efektif adalah melalui jalan
mendayagunakan penyelesaian alternatif (Alternatif Dispute Resolution) sebagai
salah satu cara dalam penyelesaian sengketa/masalah dibidang kerjasama kemitraan
usaha dengan berbagai pola hubungan hukum yang dilakukan oleh perusahaan
pembiayaan modal ventura (PMV) dengan perusahaan pasangan usaha (PPU).
Saran yang dapat diberikan bahwa, hendaknya perusahaan modal ventura
kembali pada tujuan perusahaan modal ventura didirikan untuk membantu
perusahaan kecil dan menengah agar dapat memajukan usahanya sehingga usaha
pasangan usaha dapat berkembang maka perlu diperhatikannya pemberian bantuan
dalam hal manajemen dan hal-hal lain yang mungkin pasangan usaha perlukan
untuk mengembangkan usahanya, selama pasangan usaha tidak wanprestasi.
Hendaknya Perusahaan modal ventura tidak membebankan perusahaan pasangan
usaha dengan syarat jaminan, tetapi lebih memperhatikan potensi berkembangnya
perusahaan pasangan usaha. | en_US |