dc.description.abstract | Perjanjian adalah suatu recht handeling artinya suatu perbuatan yang oleh
orang-orangyang bersangkutan ditujukan agar timbul akibat hukum. Prestasi
merupakan kewajiban yang harus dipenuhi para pihak dalam suatu perjanjian.
Wanprestasi artinya tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan, seperti yang telah
ditetapkan dalam suatu perjanjian. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau
barang modal yang termasuk salah satu dari Lembaga Jasa Keuangan.
Pembiayaan sebenarnya merupakan terjemahan dari kata leasing yang berasal dari
kata lease, yang berarti sewa menyewa. leasing adalah ‘Kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak
opsi (“finance lease”) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (“operating
lease”) untuk dipergunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala. Wanpretasi bisa dibedakan dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata dan juga dalam lembaga pembiayaan. Jika kreditur
melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor yang menjadi benda jaminan
secara sepihak bermotor melalui jasa debt collector sebelum melakukan
pendaftaran benda jaminan maka kedudukan kreditur tidak berhak melakukan
eksekusi Objek Jaminan Fidusia. Jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian
pembiayaan konsumen dan dilakukan penarikan paksa oleh debt collector dan
upaya apa yang bisa dilakukan konsumen atas penarikan paksa kendaraan
bermotor, Permasalahan yang akan diangkat oleh penulis yang pertama adalah
Apa dasar hukum penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan debt
collector akibat debitur yang wanprestasi? Permasalahan Kedua adalah Upaya apa
yang dapat ditempuh konsumen apabila gagal bayar dan terjadi penarikan paksa
oleh debt collector?
Tujuan yang hendak dicapai pada penulisan skripsi ini adalah yang pertama
Untuk mengetahui ada atau tidaknya peraturan penarikan paksa oleh Debt
collector terhadap Debitur yang wanprestasi, yang kedua untuk mengetahui dan
memahami upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika terjadi gagal bayar
dan dilakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh Debt collector.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-undang untuk menguji penerapan
hukum yang ada, sehingga tidak beranjak dari undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan penulis menggunakan pendekatan konseptual karena Undang-undang
tidak mengatur secara jelas tentang wanprestasi, pembiayaan konsumen, eksekusi,
upaya penyelesaian snegketa perdata sehingga penulis membutuhkan pendapat
ahli hukum tentang teori wanprestasi, pembiayaan konsumen, eksekusi, dan
upaya penyelesaian sengketa.
Hasil dan kesimpulan dari pembahasan pelaksanaan penarikan paksa
kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia oleh lembaga
pembiayaan melalui jasa orang ketiga atau biasa kita sebut debt collector masih
ada yang melakukan penarikan tanpa adanya akta jaminan fidusia yang sudah
terdaftar. Penarikan Paksa kendaraan bermotor oleh debt collector akibat debitur
wanprestasi merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak ada Undang undang yang mengatur adanya penarikan paksa oleh debt collector akibat debitur
wanprestasi.Mekanisme penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh melalui
beberapa cara, diantaranya dengan cara litigasi dan non litigasi, dimana
penyelesaian sengketa secara litigasi dilakukan melalui pengadilan sedangkan non
litigasi upaya penyelesaiannya dilakukan di luar pengadilan. Upaya penyelesaian
Di luar pengadilan diatur dalam Dalam Pasal 60 ayat (1) Undang Undang no. 48
tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menjelaskan bahwa: “Alternatif
penyelesaian sengketa merupakan lembaga lembaga penyelesaian sengketa atau
beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni peyelesaian
diluar pengadilan dengan cara konsultasi ahli” Dalam Permasalahan penarikan
paksa kendaraan bermotor oleh debt collector akibat debitur wanprestasi upaya
penyelesaiannya mengguanakan Jalur penyelesaian sengketa diluar pengadilan
yaitu penyelesaian melalui negosisasi dimana negosiasi merupakan penyelesaian
sengketa perdata yang dilakukan dengan cara perundingan untuk memperoleh
kesepakatan antar pihak Finance dengan Konsumen. Dalam Negosiasi ini
melahirkan kesepakatan baru yang disetujui oleh kedua belah pihak dan harus
dipatuhi.
Saran dalam penulisan skripsi ini adalah Pertama, Jika dikaitkan dengan
rumusan masalah ini maka kreditur tidak dapat mengambil benda jaminan secara
sepihak karena kedudukan kreditur sebagai kreditur konkuren. Maka kreditur
tidak dapat mengambil benda jaminan secara sepihak karena kedudukan kreditur
sebagai kreditur konkuren. Dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia
seharusnya Objek jaminan fidusia didaftarkan terlebih dahulu untuk mempunyai
hak eksekutorial.dan juga dalam penarikan kedaraan bermotor melalui jasa pihak
berwenang dilakukan oleh pendampingan pihak kepolisian yang berwenang agar
tak meresahkan masyarakat. Kedua, Peran pemerintah sangat penting sebagai
pengawasan terhadap penarikan paksa yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan
melalui jasa debt collector karena perbuatan tersebut meresahkan masyarakat,
hendaknya Pemerintah memberi sangsi yang tegas terhadap lembaga pembiayaan
yang melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, seperti tidak mendaftarkan
jaminan fidusi dan melakukan penarikan secara paksa kendaraan bermotor tidak
taat sesuai dengan peraturan yang berlaku. | en_US |