Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDAYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorBEATRICE, Yuvera Okky
dc.date.accessioned2018-08-01T03:47:19Z
dc.date.available2018-08-01T03:47:19Z
dc.date.issued2018-08-01
dc.identifier.nimNIM130710101125
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86886
dc.description.abstractKemajuan di bidang teknologi telah memacu perusahaan untuk menghasilkan produk yang semakin canggih dan beragam. Kelebihan-kelebihan atas suatu produk terbaru mendorong masyarakat (konsumen) tergiur untuk memilikinya meskipun barangkali secara finansial dana untuk membelinya tidak mencukupi. Melalui pembiayaan konsumen, masyarakat yang tadinya kesulitan untuk membeli barang secara tunai, akan dapat teratasi dengan mudah dan cepat. Resiko menggunakan perusahaan pembiayaan (finance) yaitu meliputi adanya denda harian kepada nasabahnya yang tidak membayar angsuran pada waktunya. Kemudian resiko yang selanjutnya penyitaan apabila konsumen gagal membayar, meskipun dapat langsung membawa pulang barang yang dibeli dengan metode pembayaran kredit, konsumen bertanggung jawab untuk melunasi sesuai nominal ditambah bunga kepada perusahaaan pembiayaan. Pada awalnya, mungkin konsumen hanya akan menghadapi resiko membayar denda harian yang nilainya terus bertambah, namun jika tidak bisa membayar angsuran beserta dendanya, maka posisi konsumen berada dalam kredit macet. Jika konsumen berada di kondisi yang demikian, pihak perusahaan pembiayaan dapat menyita barang yang sudah dibeli dengan memanfaatkan metode angsuran dari layanan lembaga keuangan tersebut, sehingga hal ini dapat merugikan konsumen. Kerugian konsumen akibat dari resiko atau kelalaian pihak finance yang terjadi dalam pembiayaan konsumen ini berupa kerugian materiil. Wujud dari kerugian materiil ini adalah berupa sejumlah uang angsuran yang sudah dibayar dan barang yang sudah diangsur. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan dalam penulisan skripsi ini meliputi pendekatan Perundang-Undangan (statue approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, bahan non hukum dan analisa bahan hukum. Secara deduktif, yakni dimulai dari hal yang bersifat umum menuju kepada hal yang bersifat khusus. Perlindungan hukum merupakan salah satu hal terpenting dari suatu unsur negara hukum, karena dalam pembentukan suatu negara akan dibentuk pula hukum yang mengatur tiap warga negaranya. Perlindungan hukum merupakan kewajiban bagi negara itu sendiri, karena itu negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya, agar warga negaranya dapat perlindugan hukum sesuai dengan pembukaan undang-undang Republik Indonesia tahun 1945 alenia terakhir yang menyatakan bahwa pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen memiliki cakupan yang luas, meliputi perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa, yang berawal dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa hingga sampai akibat-akibat atau resiko yang dapat merugikan konsumen dari pemakaian barang dan/atau jasa tersebut. Pengaturan kegiatan usaha lembaga pembiayaan konsumen memiliki 2 (dua) sumber hukum perdata, yaitu asas kebebasan berkontrak dan perundangundangan di bidang hukum perdata. Pengaturan pembiayaan konsumen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.Di dalam kegiatan usaha pembiayaan konsumen kendaraan bermotor terdapat jaminan pokok yaitu jaminan fidusia. Jaminan fidusia yang berupa kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang – Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Apabila terjadi kerugian konsumen yang disebabkan adanya resiko yang terjadi berupa penarikan kendaraan bermotor yang menjadi jaminan fidusia dalam kegiatan usaha pembiayaan kendaraan bermotor akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 130/PMK.010/2012. Apabila konsumen mengalami kerugian yang di sebabkan karena kesalahan lembaga pembiayaan konsumen kendaraan bermotor, dan apabila lembaga pembiayaan konsumen kendaraan bermotor terbukti telah lalai atau dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian pada konsumen maka konsumen berhak menuntut ganti kerugian. Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen yang dirugikan akibat kelalaian pelaku usaha dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, selain itu konsumen juga dapat menyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan kesepakatan antar pihak yang bersengketa. Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran, antara lain meliputi pembiayaan kendaraan bermotor, pembiayaan alat-alat rumah tangga, pembiayaan barang-barang elektronik, pembiyaan perumahan. Sebagai wewenang pemerintah dalam menyelanggarakan kegiatan usaha lembaga pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan kegiatan usahanya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Apabila konsumen mengalami kerugian yang di sebabkan karena kesalahan lembaga pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dan lembaga pembiayaan konsumen kendaraan bermotor terbukti telah lalai atau dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian pada konsumen maka konsumen berhak menuntut ganti kerugian. Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen yang dirugikan akibat kelalaian pelaku usaha dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, selain itu konsumen juga dapat menyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan kesepakatan antar pihak yang bersengketa. Saran penulis yakni, Lembaga Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor hendaknya melakukan tindakan berkelanjutan untuk menanggulangi terjadinya kerugian konsumen yang di akibatkan resiko yang terjadi atau pun kelalaian dari pihak lembaga pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang hanya menguntungkan pelaku usaha saja. Sehingga konsumen mendapat pelayanan yang baik sesuai dengan hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101125;
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectPembiayaan Konsumenen_US
dc.titlePerlindungan Konsumen Terhadap Kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotoren_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record