dc.description.abstract | Industri dalam bidang pengolahan produk pangan yang berasal dari hewan,
yang tumbuh dan berkembang pada masa ini, membuat banyak berbagai jenis
produk pangan yang berasal dari hewan yang beredar di masyarakat. Produk
pangan yang berasal dari hewan atau biasa disebut produk pangan asal hewan,
merupakan bagian dari produk hewan untuk kebutuhan konsumsi manusia.
Produk pangan yang berasal dari hewan tersebut, diproduksi dan/atau dimasukkan
ke wilayah Indonesia untuk diedarkan, banyak yang tidak sesuai dengan standar
yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Produk pangan yang berasal dari
hewan, yang tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan, adalah yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke wialayah
Indonesia untuk diedarkan, tidak disertai dengan sertifikat veteriner dan sertifikat
halal. Perbuatan pelaku usaha produk pangan yang berasal dari hewan tersebut,
dapat merugikan konsumen dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan latar belakang diatas,
sehingga penulis mengangkat permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah dalam
bentuk skripsi dengan judul “Perlidungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap
Produk Pangan yang Berasal dari Hewan, yang tidak Disertai Sertifikat Veteriner
dan Sertifikat Halal”. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini
mengenai: pertama, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan
terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat
veteriner dan sertifikat halal; kedua, bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap
produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner
dan sertifikat halal; ketiga, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen
yang dirugikan terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak
disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi penulis adalah yuridis
normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statute
approach) dan pendekatan ponseptual (Conceptual Approach). Pendekatan
undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undangundang
dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang
ditangani. Pada pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan beranjak
dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin hukum yang berkembang dalam
ilmu hukum.
Pelaku usaha produk pangan yang berasal dari hewan, yang merupakan
bagian dari produk hewan, dalam proses produksi sampai mengedarkan suatu
produk pangan yang berasal dari hewan ke masyarakat, wajib disertai sertifikat
veteriner dan sertifikat halal. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap
produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner
dan sertifikat halal dapat dilakukan dengan cara perlindungan hukum secara
preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif selain diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga diatur pada Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan hewan, yang mengatur
tentang produk hewan yang diwajibkan disertai dengan sertifikat veteriner dan
sertifikat halal, yang diterbitkan oleh Otoritas Veteriner. Menurut Pasal 4 Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jaminan Produk Halal, menyatakan
produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib
bersertifikat halal. Perlindungan hukum secara represif dapat berupa denda,
penjara, tindakan administratif dan hukuman tambahan, setelah terjadinya
pelangaran. Bentuk tanggung jawab pemerintah terkait produk pangan yang
berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner dan sertfikat halal,
berwujud pembinaan dan pengawasan sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 30
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Konsumen apabila mengalami kerugian akibat produk pangan yang berasal dari
hewan, maka upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan
maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini, bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai
sertifikat veteriner dan sertifikat halal, dilakukan melalui perlindungan hukum
secara preventif dan represif. Secara preventif secara umum tertuang dalam
Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Secara represif dalam praktinya, lebih sering dilakukan dengan cara
sidak, perampasan produk pangan yang berasal dari hewan, yang terbukti tidak
disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. Bentuk tanggung jawab pemerintah
terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat
veteriner dan sertifikat halal, dengan cara melakukan pembinaan dan pengawan
sesuai dengan Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang
dirugikan terhadap produk pangan asal hewan yang terbukti, tidak disertai
sertifikat veteriner dan sertifikat halal, dapat dilakukan penyelesaian sengeketa
konsumen melalui pengadilan dan di luar pengadilan.
Saran dari penulis, hendaknya dalam memberikan perlindungan hukum
bagi konsumen terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak
disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal, pemerintah lebih mengutamakan
perlindungan hukum secara preventif atau pencegahan sebelum terjadi sengketa,
dengan mencegah produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai
sertifikat veteriner dan sertifikat halal tidak sampai beredar di masyarakat. Pelaku
usaha hendaknya juga mempunyai kesadaran dalam memproduksi dan/atau
mengedarkan produk pangan yang berasal dari hewan, dengan menerapkan
standarisasi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hendaknya konsumen sebelum memanfaatkan atau mengkonsumsi produk
pangan yang berasal dari hewan, harus memperhatikan petunjuk informasi atau
pemanfaatan, sehingga konsumen mendapatkan keamanan dan keselamatan, serta
terhindar dari kerugian. | en_US |