dc.description.abstract | Bab I skripsi ini berisi tentang pendahuluan mengenai perkembangan
transaksi pembayaran dan sistem pembayaran non-tunai menggunakan kartu, dan
permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini diantaranya : (1) Apa
perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit ( card holder ) pada transasksi
non-tunai yang mengalami penggesekan ganda ( double swipe ) ? (2) Apa akibat
hukumnya bagi merchant yang melakukan double swipe pada transasksi nontunai
?. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini dibagu menjadi dua,
yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan khusus dari penulisan skripsi ini
ada 2 (dua), yaitu : (1) Untuk mengetahui dan memahami tentang perlindungan
hukum bagi pemegang kartu kredit ( card holder) pada transaksi non-tunai yang
mengalami penggesekan ganda. (2) Untuk mengetahui dan memahami akibat
hukumnya bagi merchant yang melakukan double swipe pada transaksi non-tunai.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini ialah metode pendekatan
undang – undang ( statute approach ) dan pendekatan konseptual ( conceptual
approach), sedangkan bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini dibagi
menjadi 3 ( tiga ) yaitu, Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan
Bahan Non Hukum, Analisa yang digunakan penulis dalam penulisan ini
menggunakan metode deduktif.
Bab II skripsi ini berisi tentang tinjauan pustaka mengenai perlindungan
hukum bagi pemegang kartu kredit ( card holder ) yang mengalami penggesekan
ganda ( double swipe ) transaksi non-tunai. Kartu kredit adalah APMK yang dapat
digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suati
kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan
penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih
dahulu oleh aqcuirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk
melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara
sekaligus ( charge card ) ataupun dengan pembayaran secara angsuran. Kartu
kredit adalah kartu ukuran kecil yang memuat tanda pengenal yang memberikan
hak pada orang yang namanya tertera di atasnya untuk melakukan pembelian
barang atau jasa atas rekeningnya dan untuk itu pemegang kartu dikenakan
tagihan secara berkala. Setiap transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu
kredit memerlukan proses otorisasi terlebih dahulu oleh penerbit mengenai
keabsahan dari kartu yang digunakan serta batas limit nominal transaksi yang
dilakukan. Otorisasi ini biasanya dilakukan secara on-line dengan meng-insert
kartu melalui terminal EDC/POS ( Electronic Data Capture). Pasal 1 angka 2
Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik menyatakan bahwa transaksi elektronik atau e-commerce adalah
perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan
komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Perlindungan Hukum sendiri yaitu
upaya atau tindakan untuk melindungi terhadap subyek hukum.
xii
Bab III skripsi ini berisi tentang pembahasan mengenai bentuk
perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit ( card holder ) pada transaksi
non-tunai yang mengalami penggesekan ganda ( double swipe ) dan akibat
hukumnya bagi merchant yang melakukan double swipe pada transaksi non tunai.
Bab IV skripsi ini berisi mengenai kesimpulan dan saran penulisan
mengenai perlindungan hukum bagi pemegang kartu ( card holder ) yang
mengalami penggesekan ganda ( double swipe ) pada transaksi non-tunai.
Kesimpulan penulis dalam skripsi ini ialah Dasar hukum perlindungan nasabah
bank pengguna jasa perbankan kartu kredit adalah perjanjian itu sendiri yang
berlaku sebagaimana umunya perjanjian berdasarkan KUHPerdata Pasal 1267 dan
Pasal 1338, serta Pasal 4 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. Perlindungan terhadap data pribadi nasabah pengguna
internet banking melalui dua pendekatan yaitu pendekatan self regulation dan
government regulation. Perlindungan data pribadi nasabah juga terdapat dalam
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 18/40/PBI/2016 Tentanag Penyelenggaraan
Pemrosesan Transaksi Pembayaran juga mengatur larangan penyalahgunaan data
dan informasi nasabah dan informasi transaksi pembayaran. Akibat hukum bagi
merchant yang melakukan penggesekkan ganda ( double swipe ) pada transaksi
non-tunai adalah akibat yang timbul karena perbuatan yang menyalahgunakan
wewenang dengan melakukan perbuatan melawan hukum. Saran penulis dalam
skripsi ini ialah perlu adanya sosialisasi dan edukasi secara terus menerus yang
dilakkan oleh pihak yang terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesiai,
dan lembaga perbankan dan pemegang kartu kredit perlu berhati – hati dalam
melakukan segala bentuk transaksi non – tunai ataupun transaksi online yang
mencantumkan banyak data pribadi sehingga kebocoran dan penyalahgunaan data
dan informasi pemegang kartu bisa diminimalisir. | en_US |