Show simple item record

dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.authorSUJARWO
dc.date.accessioned2018-08-01T02:36:02Z
dc.date.available2018-08-01T02:36:02Z
dc.date.issued2018-08-01
dc.identifier.nimNIM120710101254
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86862
dc.description.abstractSetelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV Tahun 2016 bahwa permohonan yang dilakukan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sudah dikabulkan. Hal ini yang dinyatakan pada pasal 9 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, danWalikota menjadi Undang-Undang sepanjang frasa “... yang keputusannya bersifat mengikat” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dalam hal ini dimaksudkan dalam pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa adanya pengaturan permohonan wajib konsultasi kepada DPR dan pemerintah dalam menyusun dan menetapkan peraturan KPU pada praktiknya berlangsung secara berlarut-larut sehingga mempengaruhi tata kelola penyelenggaraan pemilihan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV tahun 2016, maka KPU bersifat mandiri, tetap, dan nasional yang secara tegas dilaksanakan dalam pasal 22E ayat 5 Undang-Undang NRI 1945 yaitu “pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” Sifat nasional dimaksudkan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai perwujudan dari bentuk Negara kesatuan. Sifat tetap dimaksudkan bahwa KPU sebagai lembaga yang menjalankan suatu tugasnya secara berkesinambungan, meskipun keanggotaannya dibatasi oleh masa jabatan. Sifat mandiri dimaksudkan bahwa dalam penyelenggaraan dan melaksanakan pemilu, KPU bersikap mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun. Terkait hal tersebut dengan dikeluarkannya amar putusan dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV tahun 2016 yang dalam amarnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon sebagian, yaitu dengan menghapus sifat mengikat dari putusan rapat dengar pendapat yang diadakan sebagai konsultasi antara KPU dengan DPR dan Pemerintah dalam membentuk peraturan KPU yang mana seharusnya oleh KPU yang merupakan suatu self regulator bodies diberi kewenangan untuk mengaturnya sendiri. Sehingga dengan adanya amar putusan yang hanya mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon dapat memberikan suatu kewenangan penuh yang independen bagi KPU dalam pelaksanaan pemilihan yang sesuai dengan asas pemilihan yang mana harus dilaksanakan dengan LUBER dari pengaruh manapun.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101254;
dc.subjectPutusan Mahkamah Konstitusien_US
dc.subjectPemilihan Gubenuren_US
dc.titleKemandirian Komisi Pemilihan Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record