Show simple item record

dc.contributor.advisorSumani
dc.contributor.authorChoir, Badi‟ul
dc.date.accessioned2018-07-31T02:51:46Z
dc.date.available2018-07-31T02:51:46Z
dc.date.issued2018-07-31
dc.identifier.nimNIM150803102029
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86786
dc.description.abstractSistem keuangan negara pada Kementerian Keuangan khususnya pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan saat ini yang digunakan adalah Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). SPAN menurut Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-50/PB/2016 adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan. Sehingga, dengan adanya aplikasi ini aliran dana anggaran negara baik penerimaan negara maupun pengeluaran negara menjadi terintegrasi dan dapat dipantau. Namun, dengan adanya perubahan teknologi yang telah digunakan ini, masih banyak dari masyarakat yang belum mengetahuinya. Karena program SPAN sendiri memang dikhususkan untuk keuangan negara (APBN), meskipun demikian diharapkan setidaknya baik KPPN maupun program SPAN tersebut diketahui oleh masyarakat luas pada umumnya. Dan pada khususnya bagi pegawai negeri sipil, TNI, dan POLRI yang masuk dalam satuan kerja dibawah pengawasan Kementerian Negara/Lembaga pusat yang akan mencairkan belanja pegawai, belanja kontraktual, dan belanja barang yang diajukan melalui prosedur pembayaran langsung, maupun pengajuan yang dapat dilakukan melalui pembayaran uang persediaan di KPPN Kab. Banyuwangi. Belanaj pegawai di dalamnya terdapat beberapa akun seperti gaji induk, gaji susulan, kekuranga gaji, gaji terusan, dll. Gaji merupakanimbalan balas jasa kepada calon pegawai negeri sipil maupun pegawai negeri sipil yang telah melaksanakan tugasnya. Pengajuan pembayaran gaji dibatasi sampai tanggal 15 bulan selanjutnya pada KPPN. Namun, apabila terdapat pegawai negeri yang berpindah tugas ke instansi lain yang dalam pengajuan pembayaran gajinya melewati batas tanggal 15 tersebut, maka dapat dilakukan gaji susulan yang diajukan oleh satuan kerja yang bersangkutan. Gaji susulan merupakan gaji yang dibayarkan kepada pegawai negeri sipil yang telah melaksanakan tugasnya, namun pembayarannya tidak tepat waktu. Gaji susulan yang diajukan oleh satuan kerja masih ada yang mengalami kendala dalam pencairannya, kendala yang dihadapi oleh satuan kerja tersebut adalah dalam prosedur pencairan dananya yang masih kurang diperhatikan oleh satuan kerja tersebut. Meski demikian, KPPN telah melakukan langkah-langkah yang digunakan untuk dapat mengurangi kendala yang terjadi dalam hal satuan kerja melakukan pembayaran dana yang berkaitan dengan gaji susulan tersebut, baik melalui call center nya, pelayanan di front office KPPN Kab. Banyuwangi, maupun dengan diadakannya sosialisasi kepada satuan kerja dalam penyampaian prosedur yang harus ditaati oleh satuan kerja dalam melakukan pencairan dana di KPPN Kab. Banyuwangi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150803102029;
dc.subjectPembayaran Danaen_US
dc.subjectGaji Susulanen_US
dc.titlePelaksanaan Pembayaran Dana Gaji Susulan Satuan Kerja Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kab. Banyuwangien_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record