Show simple item record

dc.contributor.advisorAZHARI, Abdul Kholiq
dc.contributor.advisorSUHARSONO, Agus
dc.contributor.authorSYAHPUTRA, Novan Banu
dc.date.accessioned2018-07-30T03:54:38Z
dc.date.available2018-07-30T03:54:38Z
dc.date.issued2018-07-30
dc.identifier.nimNIM120910201074
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86688
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis perumusan kebijakan peraturan daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Peneliti bermaksud untuk menganalisis upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah daerah mengenai adanya kaum disabilitas (difabel) yang ada di Kabupaten Jember dalam melakukan dan menetapkan kebijakan yang tepat dan partisipatif. Kebijakan Penyandang Disabilitas atau yang sering disebut difabel menarik untuk dibahas karena peneliti melihat ada kesenjangann dalam kesejahteraan hidup kaum difabel yang jauh dari harapan. Pembangunan yang terjadi sering kali kurang ramah bagi difabel, dan tidak terdapat regulasi yang menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Perlakuan khusus tersebut dipandang sebagai upaya maksimalisasi penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia universal. Hal ini menjadi wacana yang menarik bagi peneliti untuk meneliti bagaimana kondisi penyandang disabilitas senyatanya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Peneliti menggunakan teori Model Willian Dunn tentang Perumusan Masalah, Model Easton tentang Formulasi Kebijakan dan Model Elite. Data dalam penelitian ini didapatkan melalui berbagai sumber data primer maupun sekunder. Teknik dan alat perolehan data melalui teknik wawancara, observasi, dokumentasi dan studi kepustakaan. Teknik menguji keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan metode perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis interaktif oleh Miles dan Huberman. Peneliti dalam menulis skripsi memperhatikan teori dan data-data yang didapat kemudian dilakukan intrepretasi data berdasarkan teori yang digunakan diatas. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk mendapatkan kesimpulan yang sesuai dengan argumen utama dalam penelitian ini. Hasil Penelitian menunjukan bahwa penyandang disabilitas membutuhkan pelatihan keterampilan untuk melatih kreatifitas yang nantinya diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan guna mencukupi kebutuhan sehari-hari. Lalu dalam hal pelayanan dalam birokrasi dan akses untuk difabel juga masih belum terselenggara secara optimal. Dalam aspek pekerjaan dan pendidikan pun penyandang disabilitas masih jauh dari sejahtera. Hal ini disebabkan karena faktor psikologis yang dibentuk dari lingkungan yang menyebabkan seorang penyandang disabilitas menjadi pesimis. Dari permasalahan yang kompleks ini maka penyandang disabilitas di Kabupaten Jember yang tergabung dalam Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) mengupayakan suatu produk hukum dari Pemerintah. Produk hukum ini dalam bentuk suatu Peraturan Daerah yang mengatur segala aspek yang menjadi Hak bagi Penyandang Disabilitas secara rijid, jelas, dan substantif. Yang pastinya digagas untuk menjawab permasalahan yang dialami Penyandang Disabilitas. DPRD Kabupaten Jember menjadi aktor yang berperan signifikan dalam perumusan Perda bagi Penyandang Disabilitas ini. Karena DPRD menjadi inisiator untuk merumuskan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Jember. Penyandang Disabilitas bergerak secara terorganisir dalam Perpenca melakukan komunikasi-komunikasi informal maupun formal dengan pihak DPRD untuk menyampaiakan aspirasi dan keluhannya. Dan mendesak DPRD untuk merumuskan suatu Peraturan Daerah yang mengacu pada UU No.8 Tahun 2016 sebagai respon nyata terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. DPRD menyanggupi dan merespon positif masukan dari pihak difabel untuk merumuskan suatu Peraturan Daerah. Dengan mengacu pada tata cara pembuatan Peraturan Daerah DPRD mulai menyusun agenda dengan diawali rapat secara formal dengan pihak difabel, membentuk Panitia Khusus (Pansus), menyusun naskah akademis bersama Lemlit UNEJ, mengkaji dan menetapkan bersama Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD tahun 2016. Kesimpulan peneliti DPRD Kabupaten Jember, menjadi inisiator dalam perumusan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Inisiasi ini didapat dari aspirasi pihak Penyandang Disabilitas yang mengeluhkan pelayanan dan penyediaan infrastruktur, pengembangan potensi dan pendidikan yang kurang terselenggara secara optimal di Kabupaten Jember. Respon positif dari DPRD diwujudkan dalam tindakan konkrit untuk membuat Rancangan Perda Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Jember.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120910201074;
dc.subjectFormulasi Kebijakanen_US
dc.subjectPenyandang Disabilitasen_US
dc.titleFormulasi Kebijakan Peraturan Daerah Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Jember (Studi Perumusan Kebijakan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record