Show simple item record

dc.contributor.advisorWahjuni, Edi
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorAMBARWATI, QORI
dc.date.accessioned2018-07-30T02:17:55Z
dc.date.available2018-07-30T02:17:55Z
dc.date.issued2018-07-30
dc.identifier.nim110710101168
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86657
dc.description.abstractPerjanjian kredit diawali dengan pembuatan kesepakatan antara penerima kredit (debitur) dan yang memberi kredit (kreditur) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian tersebut dapat berupa perjanjian lisan dapat pula dalam bentuk perjanjian tertulis. Perjanjian utang-piutang dalam perjanjian tertulis ada yang dibuat dengan perjanjian kredit. Perjanjian utang antara debitur dan kreditur dituangkan dalam perjanjian kredit. Perjanjian kredit memuat hak dan kewajiban dari debitur dan kreditur. Perjanjian kredit diharapkan akan membuat para pihak yang terikat dalam perjanjian memenuhi segala kewajibanya dengan baik. Namun di dalam perjanjian kredit tersebut adakalanya salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian sesuai dengan yang telah disepakati bersama. Berkaitan dengan cara penjaminan dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor di atas, tidak lepas dari kemungkinan terjadinya suatu resiko, misalnya konsumen wanprestasi, seperti melakukan oper kredit kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditur. Menjadi permasalahan menarik tentang bagaimana upaya penyelesaian wanprestasi apabila objek jaminan sudah berpindah ke pihak ketiga. Selanjutnya terhadap barang jaminan yang didalam perjanjian kredit debitur melakukan wanpretasi, maka eksekusi dapat dilakukan secara langsung berdasarkan titel eksekutorial yang melekat pada jaminan tersebut, sehingga kreditur berdasarkan hal tersebut, atas kekuasaannya berhak menarik kendaraan bermotor tersebut dan menjualnya guna pelunasan hutang debitur. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah debitur dapat memindahtangankan benda jaminan melalui pengalihan kredit tanpa sepengetahuan kreditur sebelum kreditnya lunas? (2) Apakah akibat hukum pemindahtanganan benda jaminan tanpa sepengetahuan kreditur dan (3) Upaya penyelesaian apa yang dapat ditempuh oleh kreditur apabila pemindahtanganan yang dilakukan debitur mengalami wanprestasi. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Bab 2 yaitu Tinjauan Pustaka. Pertama, menguraikan tentang perjanjian yang meliputi pengertian perjanjian, syarat sahnya perjanjian, asas-asas perjanjian dan bentuk-bentuk perjanjian. Kedua tentang perjanjian kredit, yang terdiri atas pengertian perjanjian kredit, unsur-unsur kredit dan tujuan serta fungsi kredit. Ketiga, tentang wanprestasi, yang menguraikan tentang pengertian wanprestasi dan bentuk-bentuk wanprestasi. Keempat, tentang jaminan yang menguraikan tentang pengertian jaminan, macam-macam jaminan, berikut tujuan dan fungsi jaminan. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa, Pengalihan kepemilikan sepeda motor sebagai jaminan kredit melalui sistem over pembiayaan dalam hal ini oleh kreditur diperbolehkan manakala konsumen tidak dapat membayar atau tidak dapat meneruskan angsuran. Pengalihan kredit tersebut disyaratkan harus dengan sepengetahuan pihak kreditur untuk mengetahui pihak ketiga yang memegang jaminan sekaligus perlu adanya perjanjian kredit baru. Apabila pengalihan dilakukan tanpa sepengetahuan kreditur, debitur telah melakukan wanprestasi, karena telah melanggar syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Akibat hukum pemindahtanganan benda jaminan tanpa sepengetahuan kreditur dapat membawa beberapa konsekwensi yaitu : Debitur melakukan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUH Perdata karena telah mengingkari atau tidak memenuhi isi perjanjian khususnya terhadap masalah pemindatanganan atau pengalihan kredit kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur. Debitur juga dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang Undang Jaminan Fidusia yang menyebutkan bahwa : Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan. Untuk pihak ketiga sebagai penerima barang, terlepas dari apakah pihak ketiga tersebut mengetahui atau tidak mengetahui bahwa barang tersebut telah dijadikan jaminan fidusia, pihak ketiga tersebut tidak dilindungi oleh hukum. Ini karena pada prinsipnya ketentuan mengenai larangan menggadaikan benda jaminan fidusia telah diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, semua orang dianggap mengetahuinya dan (kami berasumsi jaminan fidusia telah didaftarkan) karena jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan maka dianggap semua orang dapat memeriksa pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh para pihak ketika terjadi sengketa dalam perjanjian pembiayaan konsumen dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu : alternatif penyelesaian sengketa (non litigasi) melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan melakukan negosiasi, mediasi, atau dengan melibatkan lembaga arbitrase dan Pengadilan (litigasi), melalui jalur gugatan secara perdata dengan mengajukan gugatan wanprestasi dalam perjanjian. Saran yang dapat diberikan bahwa, Hendaknya debitur dapat melakukan pengalihan kredit melalui prosedur yang benar yaitu dengan sepengetahuan kreditur untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam perjanjian tersebut. Hendaknya para pihak dalam perjanjian dapat melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak terjadi wanprestasi yang merugikan orang lain yang mewajibkan orang lain tersebut mengganti kerugian tersebut. Para pihak dalam perjanjian hendaknya mempunyai itikad baik dalam perjanjian sehingga perjanjian tersebut dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kesepakatan para pihak. Hendaknya dalam menangani masalah kredit macet demikian halnya dalam pembiayaan konsumen perlu ada upaya penyelesaian secara damai oleh kedua belah pihak dalam hal ini dengan melaksanakan penyelamatan kredit, antara lain melalui penjadwalan kembali (reschedulling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring) atau mungkin dapat melalui upaya alternatif penyelesaian sengketa seperti negosiasi, konsiliasi, mediasi atau arbitrase. Namun demikian bila penyelesaian berupa penyelamatan kredit belum berhasil, upaya yang terakhir yang ditempuh adalah penyelesaian kredit melalui jalur hukum yaitu dengan pelaksanaan eksekusi terhadap barang atau benda yang dijaminkan kepada kreditor kerugian lain yang diakibatkan oleh pencantuman klausula eksonerasi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPemindah Tangananen_US
dc.subjectBenda Jaminanen_US
dc.subjectPerjanjian Krediten_US
dc.subjectDebituren_US
dc.subjectKredituren_US
dc.titlePemindah Tanganan Benda Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Oleh Pihak Debitur Tanpa Sepengetahuan Pihak Kredituren_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record