dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilakukan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember mengenai prosedur pelaksanaan penyelesaian kredit macet melalui lelang hak tanggungan. Dapat disimpulkan bahwa prosedur pelaksanaan lelang saat ini dilakukan dengan 2 cara yaitu secara online melalui internet dan secara offline dengan datang ke lokasi tempat diadakannya lelang hak tanggungan secara konvensional.
1. Prosedur Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terdiri atas 3 prosedur yaitu Prosedur Pra Lelang (Penjual Mengajukan Surat Permohonan Lelang, Penandatanganan kerjasama (MOU/SPK), Penerimaan Dokumen, Pengecekan Aspek Hukum (LEGAL), Peninjauan dan Pemasaran Aset, Penetapan Lelang oleh pihak KPKNL, Pengumuman lelang oleh penjual, Peserta lelang menyetorkan uang jaminan kepada bendahara penerimaan), Prosedur Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Penyerahan harga limit, Penawaran terbuka dengan mengangkat nomor peserta,Penentuan pemenang lelang,Pengikatan pemenang lelang dengan Surat Pengikatan Pemenang Lelang (SPPL)), Prosedur Pasca Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Pembayaran (payment), Penyerahan obyek lelang, Penyelesaian berita acara lelang).
2. Selama pelaksanaan magang, penulis juga membantu kegiatan administrasi Lelang Eksekusi Hak Tanggungan antara lain mencatat swat masuk, menyusun dan menjilid risalah dan Salinan risalah lelang, mencatat agenda lelang pada buku besar, membantu mengisi kepala risalah lelang, membantu pengisian nomor risalah lelang, Membuat pengumuman lelang online. | en_US |