dc.description.abstract | Perkebunan merupakan suatu kegiatan pengelolan sumber daya alam
sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen,
pengelolaan dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan. Pertumbuhan kelapa
sawit saat ini dijadikan suatu komoditas yang strategis. Peranan yang sangat
signifikan dari kelapa sawit industri kelapa sawit mampu berkontribusi besar bagi
perekonomian negara. Penerapan tenapa kerja kepada 4 juta kelapa keluarga
dimana sekitar 16 juta orang mengandalkan hidup dari industri kelapa sawit.
Perindustrian kelapa sawit mampu mengentaskan kemiskinan di pedesaan dan
kelapa sawit dapat menjadi peranan penting dalam membantu pemerataan
pembangunan daerah karenan perkebunan sawit banyak di buka di luar pulau
jawa. Penetapan kelapa sawit sebagai komoditas strategis hanya di kementrian
tertentu, sehingga regulasi sawit cenderung lemah karena tidak ada sinergitas
antar kementerian. Selama ini kebijakan pemerintah terkait kelapa sawit
cenderung lemah, akibatnya kebijakan antar kementerian dan perundangundangan
tidak sinergis saling mendukung. Perkebunan kelapa sawit di
Kalimantan Timur mengalami suatu kenaikan harga TBS kelapa sawit standar
bagi para petani yang sudah tergabung dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa
sawit di Kalimantan Timur. Selain itu masih ada petani yang masih tergabung
dalam kelompok tani. Tindakan tersebut akan dapat menimbulkan adanya
persaingan usaha tidak sehat dalam pasar.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis memandang perlu
untuk mencoba mencari solusi atas permsalahn yng tengah terjadi dengan
mengangkat sebuah karya tulis ilmiah berbentuk skripsi yang berjudul: “Kerja
Sama Pengendalian Harga Dalam Jual Beli Kelapa Sawit
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Apakah kerja sma pengendalian
harga dalam jual beli kelapa sawit sesuai dengan hukum positif Indonesia, dan
apakah upaya yang dapat diambil oleh pihak yang dirugikan dalam kerja sama
pengendalian harga dalam jual beli kelapa sawit. Adapun penulisan skripsi ini
bertujuan untuk mengetahui dan memahami kerja sama pengendalian harga dalam
jual beli kelapa sawit sesuai dengan hukum positif Indonesia, serta untuk
mengetahui dan memahami upaya yang dapat di ambil oleh pihak yang dirugikan
dalam kerja sama pengendalian harga jual beli kelapa sawit. Sedangkan metode
yang digunkan dalam penulisan kripsi ini adalah metode yuridis normatif (Legal
research) dengan pendekatan masalah melalui pendekatan perundang-undangan
(Statute approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach) dengan
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum kemudian
dilanjutkan dengan analisa bahan hukum.
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah:
Pertama, Kerja sama pengendalian harga dalam jual beli kelapa sawit sudah
sesuai dengan hukum positif Indonesia. Selain itu dalam suatu penetapan harga
pembelian TBS di tentukan oleh Gubernur yang mana dalam Peraturan Menteri
Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/ Permentan/KB.120/1/2018 Tentang
Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang dalam Pasal 4 Ayat (1) menyatakan bahwa: “Perusahaan
perkebunan membeli TBS produksi Pekebun mitra melalui kelembagaan Pekebun
untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerja sama secara tertulis
yang di ketauhi oleh bupati/wakil kota atau gubernur dengan kewenangannya.
Kedua, Upaya yang dapat dimabil oleh pihak yang dirugikan dalam kerja sama
jual beli kelapa sawit secara non litigasi dapat menjadi suatu penyelesaian
sengketa yang berkualitas tinggi, karena sengketa tersebut dapat terselesaikan
dengan tutas tanpa meninggalkan dendam. Penyelesaian secara non litigasi suatu
penyelesaian masalah hukum secara murni, sehingga dalam kesepakatan maupun
perdamaian secara sukarela tanpa ada yang merasa kalah. Dalam Permentan
Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Produksi
Pekebun yang dalam sanksi pidananya Pasal 19 Ayat (3) yang menyatakan
“Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dilaksanakan, Kepala Dinas provinsi mengusulkan kepada gubernur untuk di
lakukan pencabutan izin usaha” dalam ayat itu di jelaskan ada kata
“mengusulkan” yang pemerintah kurang mempertegas dalam Pasal tersebut.
Saran yang dapat diberikan Bagi pemerintah hendaknya memperketat
pengenai jual beli kelapa sawit bagi pekebun supaya tidak terjadinya suatu
persaingan usaha yang satu dengan uang lainnya. Selain itu pemerintah harus
lebih proaktif dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap pelaku usaha
pekebun kelapa sawit sehingga dapat tercapai kepastian hukum. Selain itu bagi
para pekebun yang masih belom terdaftar dalam kelompok tani harus mendaftar
agar supaya tidak terjadi suatu persaingan dan dapat memperoleh harga yang
sewajarnya sesuai dengan aturan dari pemerintah. | en_US |