Show simple item record

dc.contributor.advisorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorFahamsyah, Ermanto
dc.contributor.authorAfifah, Nurin
dc.date.accessioned2018-07-30T01:48:45Z
dc.date.available2018-07-30T01:48:45Z
dc.date.issued2018-07-30
dc.identifier.nimNIM140710101069
dc.identifier.nimNIM140710101069
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86639
dc.description.abstractPerkebunan merupakan suatu kegiatan pengelolan sumber daya alam sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengelolaan dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan. Pertumbuhan kelapa sawit saat ini dijadikan suatu komoditas yang strategis. Peranan yang sangat signifikan dari kelapa sawit industri kelapa sawit mampu berkontribusi besar bagi perekonomian negara. Penerapan tenapa kerja kepada 4 juta kelapa keluarga dimana sekitar 16 juta orang mengandalkan hidup dari industri kelapa sawit. Perindustrian kelapa sawit mampu mengentaskan kemiskinan di pedesaan dan kelapa sawit dapat menjadi peranan penting dalam membantu pemerataan pembangunan daerah karenan perkebunan sawit banyak di buka di luar pulau jawa. Penetapan kelapa sawit sebagai komoditas strategis hanya di kementrian tertentu, sehingga regulasi sawit cenderung lemah karena tidak ada sinergitas antar kementerian. Selama ini kebijakan pemerintah terkait kelapa sawit cenderung lemah, akibatnya kebijakan antar kementerian dan perundangundangan tidak sinergis saling mendukung. Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur mengalami suatu kenaikan harga TBS kelapa sawit standar bagi para petani yang sudah tergabung dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kalimantan Timur. Selain itu masih ada petani yang masih tergabung dalam kelompok tani. Tindakan tersebut akan dapat menimbulkan adanya persaingan usaha tidak sehat dalam pasar. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis memandang perlu untuk mencoba mencari solusi atas permsalahn yng tengah terjadi dengan mengangkat sebuah karya tulis ilmiah berbentuk skripsi yang berjudul: “Kerja Sama Pengendalian Harga Dalam Jual Beli Kelapa Sawit Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Apakah kerja sma pengendalian harga dalam jual beli kelapa sawit sesuai dengan hukum positif Indonesia, dan apakah upaya yang dapat diambil oleh pihak yang dirugikan dalam kerja sama pengendalian harga dalam jual beli kelapa sawit. Adapun penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kerja sama pengendalian harga dalam jual beli kelapa sawit sesuai dengan hukum positif Indonesia, serta untuk mengetahui dan memahami upaya yang dapat di ambil oleh pihak yang dirugikan dalam kerja sama pengendalian harga jual beli kelapa sawit. Sedangkan metode yang digunkan dalam penulisan kripsi ini adalah metode yuridis normatif (Legal research) dengan pendekatan masalah melalui pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach) dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, Kerja sama pengendalian harga dalam jual beli kelapa sawit sudah sesuai dengan hukum positif Indonesia. Selain itu dalam suatu penetapan harga pembelian TBS di tentukan oleh Gubernur yang mana dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/ Permentan/KB.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang dalam Pasal 4 Ayat (1) menyatakan bahwa: “Perusahaan perkebunan membeli TBS produksi Pekebun mitra melalui kelembagaan Pekebun untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerja sama secara tertulis yang di ketauhi oleh bupati/wakil kota atau gubernur dengan kewenangannya. Kedua, Upaya yang dapat dimabil oleh pihak yang dirugikan dalam kerja sama jual beli kelapa sawit secara non litigasi dapat menjadi suatu penyelesaian sengketa yang berkualitas tinggi, karena sengketa tersebut dapat terselesaikan dengan tutas tanpa meninggalkan dendam. Penyelesaian secara non litigasi suatu penyelesaian masalah hukum secara murni, sehingga dalam kesepakatan maupun perdamaian secara sukarela tanpa ada yang merasa kalah. Dalam Permentan Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Produksi Pekebun yang dalam sanksi pidananya Pasal 19 Ayat (3) yang menyatakan “Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, Kepala Dinas provinsi mengusulkan kepada gubernur untuk di lakukan pencabutan izin usaha” dalam ayat itu di jelaskan ada kata “mengusulkan” yang pemerintah kurang mempertegas dalam Pasal tersebut. Saran yang dapat diberikan Bagi pemerintah hendaknya memperketat pengenai jual beli kelapa sawit bagi pekebun supaya tidak terjadinya suatu persaingan usaha yang satu dengan uang lainnya. Selain itu pemerintah harus lebih proaktif dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap pelaku usaha pekebun kelapa sawit sehingga dapat tercapai kepastian hukum. Selain itu bagi para pekebun yang masih belom terdaftar dalam kelompok tani harus mendaftar agar supaya tidak terjadi suatu persaingan dan dapat memperoleh harga yang sewajarnya sesuai dengan aturan dari pemerintah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101069;
dc.relation.ispartofseries140710101069;
dc.subjectPengendalian Hargaen_US
dc.subjectJual Beli Kelapa Sawiten_US
dc.titleKerjasama Pengendalian Harga Dalam Jual Beli Kelapa Sawiten_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record