Show simple item record

dc.contributor.advisorGHUFRON, Nurul
dc.contributor.advisorPRIHATIN, Dodik
dc.contributor.authorISLAM, Alif Rizkiansyah
dc.date.accessioned2018-07-30T01:14:01Z
dc.date.available2018-07-30T01:14:01Z
dc.date.issued2018-07-30
dc.identifier.nimNIM130710101197
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86629
dc.description.abstractPengadilan sebagai lembaga yang bertugas untuk menjalankan amanah keadilan yang memeriksa dan memutus suatu perkara dalam wilayah hukumnya, terkadang masih kurang adil dalam memberikan keputusan oleh pihak-pihak yang merasa putusan tersebut masih kurang adil baginya. Upaya hukum pada dasarnya ditempuh oleh para pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan.. Penggunaan kasasi sering digunakan hak pemohon untuk menuntut keadilan kepada pengadilan tingkat terakhir yaitu Mahkamah Agung. Alasan kasasi sendiri sudah ditentukan secara “limitatif” yaitu dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Salah satu alasan diajukannya kasasi adalah karena suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. sehingga permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah: pertama,Apa dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menentukan alasan kasasi dikaitkan dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP ? dan yang kedua, Apakah Hakim dengan tidak mempertimbangkan keterangan saksi secara keseluruhan termasuk dalam bentuk kesalahan penerapan hukum pembuktian dalam penerapan Pasal 253 ayat 1 huruf a KUHAP ? Tujuan penelitian dari skripsi ini ada dua hal yaitu yang pertama adalah Untuk mengetahui letak kesalahan penerapan hukum yang tercantum dalam pertimbangan hakim serta disesuaikan dengan Pasal 253 ayat 1 huruf a KUHAP dan kedua adalah Untuk mengetahui bentuk-bentuk kesalahan penerapan hukum pada hukum pembuktian dalam penerapan pasal 253 ayat 1 huruf a KUHAP. Guna mendukung penelitian tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan maka metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normative yang mana difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma yang ada dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus ( Casue Approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Agung Repbulik Indonesia Nomor 745 K/PID/2016, Putusan Mahkamah Agung Repbulik Indonesia Nomor 791 K/PID/2014. Bahan hukum sekunder menggunakan buku-buku dan setelah itu menemukan jawaban dengan menganalisis bahan hukum dan menggunakan metode penalaran induktif. Kesimpulan yang diperoleh antara lain adalah, pertama Dasar Mahkamah Agung dalam menentukan alasan kasasi telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yang berbunyi : Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Bahwa letak atau bentuk kesalahan penerapan hukum judex facti adalah hukum pembuktian yakni salah dalam menafsirkan dan memperhatikan Ketentuan dari Pasal 185 KUHAP tentang Keterangan saksi dan itu termasuk ke dalam peraturan hukum sudah diterapkan tidak sebagaimana mestinya. .Lalu yang kedua, bentuk-bentuk kesalahan penerpan hukum yaitu : 1. Jika hakim dalam menjatuhkan putusan tidak mempertimbangkan secara tepat dan benar fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sesuai dengan alat bukti yang diajukan; 2. Jika hakim tidak melihat atau mempertimbangkan keterangan saksi yang saling bersesuaian didalam persidangan; 3. Jika hakim tidak melihat atau mempertimbangkan keterangan saksi yang saling bersesuaian dengan alat bukti lain didalam persidangan; 4. Jika hakim hanya mendengar seorang saksi saja dalam memutus perkara di dalam persidangan; 5. Jika hakim dalam menjatuhkan putusan kurangnya batas minimum pembuktian seperti yang tertuang pada pasal 183 KUHAP yaitu minimum 2 alat bukti. Lebih lanjut saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini diharapkan kedepan pembentuk Undang-Undang membuat rumusan bentuk-bentuk atau kriteria tentang kesalahan penerapan hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101197;
dc.subjectPengadilanen_US
dc.subjectMahkamah Agungen_US
dc.subjectPeraturan hukumen_US
dc.titleKesalahan Penerapan Hukum Pembuktian Dalam Mempertimbangkan Keterangan Saksi Sebagai Alasan Kasasi Misapplied Of The Law Of In Considering A Witness As An Excuse Cassationen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record