Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.authorSURYANI, Richa Meilinda
dc.date.accessioned2018-07-27T02:12:12Z
dc.date.available2018-07-27T02:12:12Z
dc.date.issued2018-07-27
dc.identifier.nimNIM140710101071
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86542
dc.description.abstractKebutuhan penyediaan tanah dan perumahan merupakan tanggung jawab pemerintah. Pemerintah memiliki keterbatasan dalam hal pengelolaan sehingga, Pemerintah memberikan peluang bagi perusahaan swasta untuk membangun dan menyediakan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan.Terdapat kasus yang terjadi pada pengadaan perumahan di Kota Banyuwangi, dimana salah satu perusahaan pengembang atau developer yaitu CV Wahyu Abadi dalam melakukan perjanjian jual beli pada rumah yang telah dibangun memakai perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat secara baku Pada perjanjian pengikatan jual beli, terdapat segala persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang diterapkan secara sepihak yang disebut dengan klausula baku. Klausula baku di dalam perjanjian pengikatan jual beli ini, dapat mengandung faktor negatif yang dapat merugikan pihak konsumen yang lemah, karena konsumen hanya mempunyai dua pilihan yaitu menerima atau menolak perjanjian yang diberikan oleh pengembang tersebut. Berdasarkan masalah ini penulis tertarik untuk menganalisa dan menulis karya tulis ilmiah ini dalam bentuk skripsi dengan judul “Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Baku Ikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Pada CV Wahyu Abadi Banyuwangi”. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah pertama, apakah perjanjian ikatan jual beli tanah dan bangunan yang dibuat secara baku memberikan perlindungan terhadap konsumen; kedua, akibat hukum perjanjian ikatan jual beli tanah dan bangunan apabila bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak; ketiga, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian ikatan jual beli tanah dan bangunan pada CV Wahyu Abadi Banyuwangi. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode yang terarah dan sistematis, selanjutnya ditarik kesimpulan yang memeberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan. Tinjauan pustaka memuat uraian sistematika tentang pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen, perlindungan konsumen, pengertian perjanjian, syarat sahnya perjanjian, asas hukum perjanjian, macam perjanjian, bentuk perjanjian, perjanjian baku, pengertian badan hukum, macam badan hukum, dan objek hukum. Hasil pembahasan dari skripsi ini bahwa perjanjian baku ikatan jual beli tanah dan bangunan tidak memberikan perlindungan terhadap konsumen. Isi dalam perjanjian baku ikatan jual beli tanah dan bangunan terdapat klausula baku yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu dalam hal pembatalan perjanjian dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dan Pasal 11 ayat (4) pada perjanjian ikatan jual beli tanah dan bangunan. Uraian klausul tersebut menunjukkan bahwa terdapat adanya pencantuman klausula baku yang menyatakan pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli konsumen, dimana developer sebagai pihak pertama serta sebagai pelaku usaha memotong seluruh uang pemesanan sedangkan uang muka dan angsuran pemabayaran dipotong 50% (lima puluh persen) dari yang telah dibayarkan oleh konsumen. Pengembalian uang kepada konsumen dengan potongan tersebut menyebabkan kerugian terhadap konsumen karena menerima uang pengembalian tidak sepenuhnya, klausula tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perjanjian baku ikatan jual beli tanah dan bangunan ini terdapat juga pembatalan sepihak pada Pasal 11 ayat (4) oleh developer sebagai pelaku usaha karena pembeli sebagai konsumen dinyatakan lalai membayar angsuran ataupun tidak melaksanakan kewajibannya kepada developer , konsumen memberi kuasa kepada developer yang tidak akan berkahir oleh sebab apapun untuk membatalkan perjanjian ini, klausula ini bertentangan dengan larangan pencantuman klausula baku dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Akibat hukum perjanjian ikatan jual beli tanah dan bangunan yang bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak adalah tetap berlaku mengikat bagi para pihak, karena perjanjian ikatan jual beli tanah dan bangunan ini dibuat berdasarkan dan sesuai dengan syarat sahnya Perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga tetap berlaku mengikat bagi para pihak. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian ikatan jual beli tanah dan bangunan pada CV Wahyu Abadi Banyuwangi adalah melalui jalur non litigasi Badan Penyelesaian Sengeketa Konsumen (BPSK) supaya pencantuman klausula baku lebih ditegakkan lagi sehingga pihak konsumen yang lemah tidak dirugikan, apabila keputusan yang dikeluarkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh para pihak pembeli sebagai konsumen ataupun developer sebagai pelaku usaha, maka dapat mengajukan perkara ini melalui jalur litigasi Pengadilan Negeri. Kesimpulan dalam skripsi ini bahwa perjanjian ikatan jual beli tanah dan bangunan tidak memberikan perlindungan terhadap konsumen karena bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, akibat hukum perjanjian ikatan jual beli tanah dan bangunan apabila bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak adalah tetap berlaku mengikat bagi para pihak, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yaitu melalui jalur non litigasi Badan Penyelesaian Konsumen dan melalui jalur litigasi Pengadilan Negeri. Saran Penulis dalam skripsi ini adalah developer sebagai pelaku usaha seharusnya menyesuaikan dengan ketentuan pencantuman klausula baku pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan pemerintah seharusnya meninjau kembali Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar selaras dengan syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian ikatan jual beli tanah dan bangunan dibuat dihadapan PPAT agar mempunyai kekuatan hukum yang jelas, dan konsumen sebelum menandatangani perjanjian baku seharusnya dipelajari terlebih dahulu, apabila terdapat klausula yang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Pengadilan Negeri agar mendapatkan perlindungan hukum serta dapat memberikan pemahaman hukum perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha lainnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101071;
dc.subjectKonsumenen_US
dc.subjectPerjanjian Baku Ikatanen_US
dc.subjectJual Beli Tanah Dan Bangunanen_US
dc.subjectCv Wahyu Abadien_US
dc.titlePerlindungan Konsumen dalam Perjanjian Baku Ikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan pada CV Wahyu Abadi Banyuwangien_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record