Show simple item record

dc.contributor.advisorANTIKOWATI
dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.authorYUDHISTIRA, Laksamana
dc.date.accessioned2018-07-27T02:06:10Z
dc.date.available2018-07-27T02:06:10Z
dc.date.issued2018-07-27
dc.identifier.nimNIM140710101387
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86540
dc.description.abstractPenduduk Indonesia sendiri bukan hanya terdiri atas orang Indonesia asli, namun juga terdapat penduduk keturunan asing salah satunya adalah keturunan Tionghoa. Berdasarkan Undang-Undang Kebangsaan Ching Tahun 1909 menjelaskan bahwa setiap keturunan Tionghoa dimanapun mereka dilahirkan akan tetap dianggap sebagai warga negara Cina, sehingga setiap orang keturunan Tionghoa yang lahir di Indonesia memiliki dwikewarganegaraan. Pada tahun 1955 dilakukan perjanjian dwikewarganegaraan antara Indonesia dan RRC yang menyatakan bahwa setiap orang Tionghoa tidak dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia sekaligus kewarganegaraan RRC. Dibentuk Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Indonesia bahwa orang keturunan Tionghoa wajib untuk menyatakan memilih warga negara Indonesia apabila memilih kewarganegaraan Indonesia. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang menganut asas kewarganegaraan tunggal tidak akan ada lagi seseorang warga negara Indonesia yang memiliki dwikewarganegaraan. Berdasarkan uraian tersebut maka menghasilkan rumusan masalah bagaimana perkembangan peraturan kewarganegaraan di Indonesia dan bagaimana status kewarganegaraan keturunan Tionghoa di Indonesia sebelum dan setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana status orang kewarganegaraa keturunan Tionghoa di Indonesia Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Bahan hukum yang digunakan ada 2 (dua) yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku teks dan jurnal-jurnal hukum. Pengumpulan bahan hukum primer dilakukan dengan menginventarisis peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan objek penelitian. Pengumpulan bahan hukum sekunder dilakukan dengan studi pustaka terhadap literatur-literatur, hasil-hasil penelitian, dan artikel-artikel yang berkaitan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan model interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal. Hasil dari penelitian yaitu perkembangan peraturan kewarganegaraan di Indonesia telah ada sejak masa pendudukan Belanda di Indonesia yang memasukkan penduduk Indonesia sebagai warga negara Belanda. Setelah Indonesia merdeka barulah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 diatur mengenai status kewarganegaraan Indonesia. Peraturan kewarganegaraan Indonesia semakin berkembang dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 hingga terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Status kewarganegaraan warga negara Indonesia keturunan Tionghoa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 adalah dwikewarganegaraan dan wajib memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 maka warga negara Indonesia keturunan Tionghoa hanya berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara Indonesia asli. Kesimpulannya pengaturan mengenai kewarganegaraan telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka hingga berkembang sampai saat ini. Indonesia pada dasarnya menerapkan kewarganegaraan tunggal sehingga bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa tidak memiliki kewarganegaraan RRC dan memiliki kedudukan sebagai warga negara Indonesia. Saran dari penelitian ini adalah pemerintah harus menindak tegas pejabat-pejabat pemerintah yang masih bertindak diskriminatif terhadap warga negara Indonesia keturunan Tionghoa. Pemerintah wajib melindungi dan menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban bagi setiap warga negaranya tanpa memandang etnis, ras, dan golongan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101387;
dc.subjectKewarganegaraanen_US
dc.subjectKeturunan Tionghoaen_US
dc.titleStatus Kewarganegaraan Keturunan Tionghoa Di Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record