Show simple item record

dc.contributor.advisorRACHMAD, Iwan
dc.contributor.advisorMUHSHI, Adam
dc.contributor.authorHIDAYATI, Intan Febrina
dc.date.accessioned2018-07-27T02:02:11Z
dc.date.available2018-07-27T02:02:11Z
dc.date.issued2018-07-27
dc.identifier.nimNIM110710101157
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86539
dc.description.abstractBerdasarkan uraian-uraian dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1. Bentuk peranan kepala desa dalam pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa sebagai wujud otonomi desa menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakasa masyarakat desa, antara lain tambahan perahu desa, pasar desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar serta perpustakaan desa, embung desa dan jalan desa. 2. Manifestasi pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa oleh pemerintah desa sejalan dan selaras dengan pembangunan desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah menjadi barometer awal desa dalam memetakan ulang kewenangan desa. Secara jelas kewenangan desa termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa. Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa merupakan peluang yang baik untuk desa bisa menentukan nasibnya sendiri dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembangunan yang ada di desa. Desa memiliki ruang yang luas untuk memetakan berbagai aset desa dan dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan desa. 4.2 Saran-Saran Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan yang telah dikemukakan diatas, maka dapat saya berikan beberapa saran sebagai berikut : 1. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat desa maka penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan dengan baik. Salah satu aspek terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik adalah adanya Perangkat Desa yang kompeten di bidangnya, salah saaunya dengan implikasi kepemimpinan kepala desa. Penyelenggaraan pemerintah desa akan lebih baik dan maju apabila dalam pelaksanaannya tidak hanya didasarkan pada peraturan-peraturan saja, akan tetapi sangat perlu juga ditunjang dengan prinsip-prinsip pemerintahan desa ini diperlukan agar dapat memenuhi tuntutan masyarakat, dimana dalam era reformasi dalam pemerintahan sangat diperlukan guna membawa pemerintahan kearah kemajuan yang lebih baik. 2. Penyelenggaraan otonomi asli yang dimiliki desa harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi yang membawa peran serta masyarakat di dalam pemerintahan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong pemerintah agar bisa memberdayakan masyarakat. Disamping itu juga guna mengembangkan peran dan fungsi pemerintah desa. Dimasukannya pemerintahan desa sebagai satu kesatuan dalam Undangundang pemerintahan daerah. Ditinjau dari politik pemerintahan, memasukkan pemerintahan desa dalam Undang undang pemerintahan daerah mempunyai makna penting. Sebagai salah satu bentuk pemerintahan daerah, desa sudah semestinya mendapatkan segala status dan kedudukan, beserta berbagai unsur pemerintah daerah seperti propinsi, kabupaten, atau kota. Sebagai bagian dari pemerintahan daerah, desa memiliki seluruh tatanan pemerintahan otonom yang mandiri dalam menjalankan segala urusan rumah tangganya. Susunan organisasi dan pemerintahan desa tidak lagi sekedar cermin sejarah pemerintahan masa lalu dengan segala keaslian tradisional. Pemerintahan desa harus menjadi bagian integral dari pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan baru.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101157;
dc.subjectKepala Desaen_US
dc.subjectPelaksanaan Otonomi Desaen_US
dc.subjectTentang Desaen_US
dc.titlePeranan Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Otonomi Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record