dc.description.abstract | Latar belakang dari penelitian yang penulis lakukan yaitu bahwasannya di era globalisasi ini, perusahaan anjak piutang (factoring) memang menjadi salah satu cara alternatif sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan. Melalui anjak piutang, perusahaan akan dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan sumber pembiayaan dalam bentuk uang tunai sampai 80% dari nilai faktur penjualannya secara kredit. Dilihat dari sisi ekonomi tidak dapat dipungkiri adanya manfaat dari lembaga pembiayaan terutama perusahaan anjak piutang. Namun bisnis anjak piutang memiliki risiko yang tinggi, dimana dalam bisnis anjak piutang tersebut kebanyakan tidak adanya sebuah jaminan yang diberikan. Sehingga untuk mengurangi risiko yang terjadi, perusahaan anjak piutang (factoring) harus mengadakan perjanjian terlebih dahulu dengan customer maupun klien guna menghadapi jika terjadi permasalahan di kemudian hari. Penulis merumuskan 2 (dua) permasalahan yang dijelaskan secara rinci dalam penulisan skripsi ini. Permasalahan tersebut tentang apakah perjanjian anjak piutang mempunyai kekuatan sebagai alat bukti tertulis yang sempurna dan bagaimanakah upaya penyelesaian yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang bila terjadi wanprestasi oleh pihak customer. Tujuan pada penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum penulisan skripsi ini yaitu untuk memenuhi tugas akhir dan melengkapi syarat-syarat untuk menyelesaikan program studi Ilmu Hukum, guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; sebagai salah satu sarana untuk menerapkan atau mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang penulis peroleh selama mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Jember; dan sebagai sumbangan pemikiran ilmiah di bidang Ilmu Hukum yang diharapkan dapat berguna bagi almamater, mahasiswa Fakultas Hukum, dan kalangan umum. Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui dan memahami perjanjian anjak piutang mempunyai kekuatan sebagai alat bukti tertulis yang sempurna, dan untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang bila terjadi wanprestasi oleh pihak customer. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian metode Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis yang sesuai dengan permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan untuk mengkaji permasalahan yang ada meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, yang kemudian dilanjutkan dengan analisa terhadap bahan hukum. Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini terdiri atas pengertian perjanjian, unsur-unsur perjanjian, syarat sahnya perjanjian, asas-asas perjanjian, pengertian anjak piutang, jenis-jenis anjak piutang, para pihak dalam pembiayaan anjak piutang, hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian anjak piutang, pengertian perusahaan, pengertian perusahaan anjak piutang, hak dan kewajiban perusahaan anjak piutang, pengertian wanprestasi, dan unsur-unsur wanprestasi.
Pembahasan dari skripsi ini terdiri dari perjanjian anjak piutang mempunyai kekuatan sebagai alat bukti tertulis yang sempurna. Perjanjian dapat dibuat secara lisan maupun tulisan. Perjanjian yang dibuat secara tulisan dapat dituangkan dalam bentuk akta. Akta tersebut berdasarkan bentuknya memiliki 2 (dua) jenis, yaitu akta autentik/otentik dan akta di bawah tangan. Berdasarkan pada syarat dan mekanisme anjak piutang bahwa perjanjian anjak piutang tersebut dibuat secara tertulis. Sehingga suatu perjanjian anjak piutang dikatakan sebagai alat bukti tertulis sempurna apabila perjanjian anjak piutang tersebut di buat dalam bentuk akta. Akta otentik dan akta di bawah tangan sebenarnya secara yuridis sama-sama mempunyai kekuatan hukum, yang membedakan hanyalah pada segi hukum pembuktiannya. Sesuai dengan Pasal 1870 KUH Per bukti yang paling kuat adalah bukti dalam bentuk akta otentik. Kekuatan pembuktian yang melekat pada akta otentik adalah kekuatan yang sempurna. Pembahasan selanjutnya dalam skripsi ini adalah upaya penyelesaian yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang bila terjadi wanprestasi oleh pihak customer. Wanprestasi dalam KUH Per diatur dalam Pasal 1243. Perbuatan wanprestasi merupakan suatu perkara yang perlu diselesaikan karena tidak terpenuhinya suatu kewajiban oleh salah satu pihak dan mengakibatkan kerugian. Secara konvensional, penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis, seperti dalam perdagangan, perbankan, proyek pertambangan, minyak dan gas, energi, infrastruktur dilakukan melalui proses litigasi. Dalam litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain, selain itu penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, upaya penyelesaian yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang yaitu dengan cara memilih jalur litigasi, karena dalam kasus tersebut pihak customer yaitu PT. Permata Mitra Utama tidak mengindahkan somasi atau surat peringatan dari pihak perusahaan anjak piutang yakni PT. IFS Capital Indonesia. Kesimpulan dari pembahasan ini, bahwa perjanjian anjak piutang yang dibuat dalam bentuk akta otentik lebih memiliki kekuatan sebagai alat bukti tertulis yang sempurna dibandingkan akta di bawah tangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bukti yang paling kuat adalah bukti dalam bentuk akta otentik. Kekuatan pembuktian yang melekat pada akta otentik adalah kekuatan yang sempurna. Dan dalam melakukan upaya penyelesaian suatu perkara wanprestasi yang dilakukan oleh customer yaitu dengan cara litigasi atau jalur pengadilan. Saran dari penulis ada 2 (dua) yaitu pertama, Seharusnya pemerintah membuat undang-undang khusus mengenai kegiatan anjak piutang, karena selama ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang kegiatan anjak piutang. Selain itu, kegiatan bisnis anjak piutang sendiri memiliki resiko yang tinggi. Oleh karena itu, dengan dibuatnya undang-undang khusus tentang kegiatan anjak piutang maka kemungkinan besar dapat melindungi perusahaan anjak piutang. Kedua, Seharusnya perusahaan anjak piutang dalam menjalankan bisnis sebagai pihak pembeli piutang menerapkan prinsip kehati-hatian karena bisnis anjak piutang merupakan bisnis yang rentan terhadap resiko. Prinsip kehati-hatian tersebut diterapkan agar terhindar dari customer yang melakukan perbuatan curang. Seperti halnya perbuatan wanprestasi. | en_US |