dc.description.abstract | Pembunuhan merupakan hal yang dilarang oleh hukum pidana, tindak
pidana pembunuhan diatur dalam ketentuan Pasal 338 KUHP sedangkan pada
Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Dalam mempertimbangkan Unsur Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP terikat pada
ketentuan dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang maupun sumber
hukum lainnya sepertu yurisprudensi dan doktrin, ketidaksesuaian dan kekeliruan
dalam menerapkan hukum, salah menafsirkan unsur tindak pidana dan putusan
tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku dapat menimbulkan kelalaian formil
maupun materiil.Berdasarkan uraian tersebut penulis merasa tertarik menganalisis
Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor: 234/Pid.B/2015/PN.Spg.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu mengenai pertimbangan
hakim menyatakan dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor:
234/Pid.B/2015/PN.Spg tidak terbukti yang dikaitkan dengan fakta persidangan
dan Putusan Nomor: 234/Pid.B/2015/PN.Spg yang dikaitkan dengan ketentuan
Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Tujuan penelitian skripsi ini, pertama untuk
mengetahui dan menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan
Nomor 234/Pid.B/2015/PN.Spg dengan fakta yang terungkap di persidangan,
kedua utuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian Putusan Nomor:
234/Pid.B/2015/PN.Spg dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Manfaat
yang ingin dicapai oleh penulis dalam penulisan skripsi ini, pertama secara
akademis,dapat menjadi referensi ataupun menambah khasanah keilmuwan dan
menjadi wacana pengembangan ilmu hukum pidana, terkhusus yang berkaitan
dengan tindak pidana pembunuhan, kedua secara praktis, penelitian ini diharapkan
dapat memberikan sumbangsih pemikiran dan bahan masukan untuk menuntun
praktisi dalam upaya penyelesaian terhadap kasusu tindak pidana, terkhusus pada
tindak pidana pembunuhan. Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis
menggunakan metode penulisan dalam skripsi ini secara yuridis normatif.
Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang – undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang sesuai dengan tema
skripsi.Kesimpulan penelitian yang diperoleh dari permasalahan pertama adalah
pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor:
234/Pid.B/2015/PN.Spg yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum tidak sesuai
dengan fakta yang terungkap di persidangan. Kesimpulan terhadap permasalahan
yang kedua adalah dalam Putusan Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sampang
Nomor: 234/Pid.B/2015/PN.Spg tidak sesuai dengan ketentuan hal-hal yang harus
dimuat dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Lebih lanjut saran dari penulis adalah
Hakim dalam memutuskan suatu perkara seyogyanya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, menggunakan dan mengikuti sumber hukum lainnya seperti
Yurisprudensi dan doktrin. Begitu pula dalam membuat putusan seyogyanya
memperhatikan Pasal 197 ayat (1) KUHAP agar terhindar dari ancaman putusan
batal demi hukum yang dapat menyebabkan putusan tersebut diajukan upaya
hukum berupa kasasi kepada Mahkamah Agung. | en_US |