Show simple item record

dc.contributor.advisorIriyanto, Echwan
dc.contributor.advisorFanggi, Rosalind Angel
dc.contributor.authorBIDARI, ERINA RATNA
dc.date.accessioned2018-07-26T05:19:17Z
dc.date.available2018-07-26T05:19:17Z
dc.date.issued2018-07-26
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86502
dc.description.abstractPembunuhan merupakan hal yang dilarang oleh hukum pidana, tindak pidana pembunuhan diatur dalam ketentuan Pasal 338 KUHP sedangkan pada Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam mempertimbangkan Unsur Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP terikat pada ketentuan dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang maupun sumber hukum lainnya sepertu yurisprudensi dan doktrin, ketidaksesuaian dan kekeliruan dalam menerapkan hukum, salah menafsirkan unsur tindak pidana dan putusan tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku dapat menimbulkan kelalaian formil maupun materiil.Berdasarkan uraian tersebut penulis merasa tertarik menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor: 234/Pid.B/2015/PN.Spg. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu mengenai pertimbangan hakim menyatakan dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor: 234/Pid.B/2015/PN.Spg tidak terbukti yang dikaitkan dengan fakta persidangan dan Putusan Nomor: 234/Pid.B/2015/PN.Spg yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Tujuan penelitian skripsi ini, pertama untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 234/Pid.B/2015/PN.Spg dengan fakta yang terungkap di persidangan, kedua utuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian Putusan Nomor: 234/Pid.B/2015/PN.Spg dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Manfaat yang ingin dicapai oleh penulis dalam penulisan skripsi ini, pertama secara akademis,dapat menjadi referensi ataupun menambah khasanah keilmuwan dan menjadi wacana pengembangan ilmu hukum pidana, terkhusus yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan, kedua secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran dan bahan masukan untuk menuntun praktisi dalam upaya penyelesaian terhadap kasusu tindak pidana, terkhusus pada tindak pidana pembunuhan. Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode penulisan dalam skripsi ini secara yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang – undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang sesuai dengan tema skripsi.Kesimpulan penelitian yang diperoleh dari permasalahan pertama adalah pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor: 234/Pid.B/2015/PN.Spg yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Kesimpulan terhadap permasalahan yang kedua adalah dalam Putusan Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sampang Nomor: 234/Pid.B/2015/PN.Spg tidak sesuai dengan ketentuan hal-hal yang harus dimuat dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Lebih lanjut saran dari penulis adalah Hakim dalam memutuskan suatu perkara seyogyanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menggunakan dan mengikuti sumber hukum lainnya seperti Yurisprudensi dan doktrin. Begitu pula dalam membuat putusan seyogyanya memperhatikan Pasal 197 ayat (1) KUHAP agar terhindar dari ancaman putusan batal demi hukum yang dapat menyebabkan putusan tersebut diajukan upaya hukum berupa kasasi kepada Mahkamah Agung.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPutusan Bebasen_US
dc.subjectTindak Pidana Pembunuhanen_US
dc.subjectPutusan Pengadilan Negeri Sampangen_US
dc.titlePutusan Bebas Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor:234/Pid.B/2014/Pn.Spg)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record